BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Babak Baru, Buntut Laporan Penggelapan SHM di Polresta Denpasar

Jbm.co.id-DENPASAR | Masih ingat dengan Laporan Tindak Pidana Penggelapan SHM atas nama I Gusti Putu Wirawan, yang dilaporkan di Polresta Denpasar, pada 29 Juni 2024.

Pelaporan tersebut dengan Nomor: DUMAS/419/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI dan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/563/X/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, pada 22 Oktober 2024.

Sebagai terlapor adalah I Gusti Putu Susila, yang sampai saat ini penyidik tidak bisa melakukan upaya paksa untuk menyita SHM asli dengan Nomor : 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan di Jalan Bypass Ngurah Rai, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Madya Denpasar, Provinsi Bali.

Advertisement

Hal tersebut dikarenakan permohonan penetapan sita khusus yng diajukan oleh penyidik tidak dapat dikabulkan oleh PN Denpasar dengan alasan bukan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU.

Foto: Siti Sapurah, SH., alias Ipung mengantar Kliennya, I Gusti Putu Wirawan menemui Penyidik untuk melakukan klarifikasi, Senin, 17 Maret 2025 pukul 11.00 WITA.

Namun, belakangan terungkap setelah adanya klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar yang menyatakan, bahwa objek sengketa yang diajukan oleh penyidik Polresta Denpasar, untuk disita, menurut Ketua PN Denpasar adalah objek sengketa yang tercantum didalam Perkara Perdata, yaitu Perkara Nomor : 355/Pdt.G/2023/PN Dps Jo Perkara Nomor :286/PDT/2023/PT DPS Jo Perkara Nomor : 4363 K/PDT/2024.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Siti Sapurah, S.H., alias Ipung ada kekeliruan yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar, yang tidak cermat dan tidak teliti membaca pokok Perkara dalam Perkara Perdata, yang sudah diputus PN Denpasar yang tercantum didalam Putusan Perkara Nomor : 355/Pdt.G/2023/PN Dps.

Disebutkan, pada Halaman 4 (Empat) dengan jelas tertulis, bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam perkara Aquo adalah sebidang tanah yang terletak di Banjar/Lingkungan Suwung Batan Kendal, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Madya Denpasar, Provinsi Bali berupa tanah seluas 1.064 m2 yang masih berbentuk SPPT atas nama I Gst. Kompyang Raka, yang merupakan Ibu Kandung I Gusti Putu Wirawan, yang merupakan Pelapor di Polresta Denpasar. Tentunya, kedua objek ini sangat berbeda bahkan lokasinya berbeda dan berjauhan.

Menindaklanjuti surat klarifikasi dari Ketua PN Denpasar, Siti Sapurah, SH., alias Ipung mengantar Kliennya, I Gusti Putu Wirawan menemui Penyidik untuk melakukan klarifikasi, Senin, 17 Maret 2025 pukul 11.00 WITA.

Dipaparkan, bahwa klarifikasi tersebut mempertegas kembali, bahwa objek sengketa yang dilaporkan, dalam Tindak Pidana Penggelapan adalah SHM asli bukan SPPT yang ada dalam Objek Sengketa yang ada didalam Perkara Perdata.

“Hasil klarifikasi hari ini penyidik menjelaskan akan mengajukan kembali Permohonan Penetapan Sita terhadap SHM asli Nomor : 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan dan akan mengajukan Permohonan Penetapan untuk melakukan Penggeledahan di rumah Terlapor,” paparnya.

Perlu diketahui, Terlapor adalah Kepala Lingkungan di salah satu banjar di Desa Sesetan dan mempunyai paman seorang Hakim di PN Denpasar.

“Dengan Kekuatan yang dimiliki oleh Terlapor merasa kebal Hukum hingga akhirnya laporan kami berjalan sangat lambat dan sudah berjalan hampir 9 (Sembilan) bulan dan sampai saat ini terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ipung.

Bersamaan dengan pendampingan, Ipung juga menyerahkan copy SHM Nomor : 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan, yang langsung sekaligus dibuatkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti berupa Fotocopy SHM oleh Penyidik.

“Jadi, Penyidik tidak perlu lagi mengajukan Permohonan Penetapan Sita Copy SHM, tapi Penyidik akan mengajukan Permohonan Sita terhadap SHM asli,” terangnya.

Oleh karena itu, Ipung berharap semoga Permohonan Penetapan Sita SHM asli yang akan diajukan oleh Penyidik ke PN Denpasar dapat dikabulkan, karena tidak ada alasan lagi untuk tidak dapat dikabulkan demi penegakan hukum dan keadilan yang tidak pandang bulu.

Dengan adanya klarifikasi yang diberikan oleh Ketua PN Denpasar, Ipung akan segara melayangkan surat ke PN Denpasar.

“Hal tersebut tentang Pemberitahuan dan melampirkan semua dokumen terkait, agar Ketua PN Denpasar tidak melakukan kekeliruan kembali, kami juga akan bersurat ke KA BAWAS MA RI dan KA MA RI,” tutupnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button