BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Awasi Orang Asing, PPNS Keimigrasian Didorong Tingkatkan Kualitas dan Pemahaman Proses Penyidikan

Jbm.co.id-BADUNG | Kegiatan Diseminasi serta Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, yang bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel, Senin, 4 Desember 2023.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penyebaran informasi dan pengetahuan kepada seluruh pegawai Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian mengenai peraturan-peraturan yang ada tentang penindakan dan penyidikan keimigrasian.

Dalam sambutannya, Koordinator Penyidikan Keimigrasian yang menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian guna menambah wawasan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas.

Advertisement
Foto: Kegiatan Diseminasi serta Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, yang bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel, Senin, 4 Desember 2023.

Sementara itu, Kakanwil atau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Romi Yudianto menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Orang Asing dilakukan selama Orang Asing tersebut ada di Wilayah Indonesia, baik saat kedatangan maupun saat melakukan kegiatan di Wilayah Indonesia.

Menurut Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan pengawasan Orang Asing dilakukan terhadap Subyek pelaku tindak pidana Keimigrasian tidak hanya mencakup perseorangan tetapi juga Korporasi serta penjamin masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia yang melanggar ketentuan Keimigrasian.

Romi Yudianto juga menambahkan, bahwa diperlukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian (PPNS) yang handal.

“Pengawasan Keimigrasian mencakup penegakan hukum Keimigrasian, baik yang bersifat administrasi maupun tindak pidana Keimigrasian, maka dari itu diperlukan PPNS Keimigrasian yang handal sehingga mampu menjalankan tugas dan wewenang secara khusus berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian,” kata Romi Yudianto.

Sejalan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam juga mengatakan peran PPNS Keimigrasian sangat penting dalam penegakan Hukum Keimigrasian untuk Tindakan Administratif Keimigrasian dan Tindak Pidana Keimigrasian yang terjadi.

Foto: Kegiatan Diseminasi serta Penguatan Penindakan dan Penyidikan Keimigrasian diselenggarakan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, yang bertempat di Discovery Kartika Plaza Hotel, Senin, 4 Desember 2023.

Dengan diselenggarakan kegiatan ini, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam berharap dapat meningkatkan kualitas Penyidik Keimigrasian serta meningkatkan pemahaman terkait proses penyidikan.

“Kepada seluruh jajaran Keimigrasian, bahwa proses penyidikan bukanlah hal yang rumit. Kami sampaikan kepada seluruh jajaran untuk bekerja sesuai dengan SOP,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button