ARUN Bali Minta Kejaksaan Usut Tuntas Pejabat Terbitkan IMB Toko Emas di Tukad Badung Langgar Sempadan Sungai Bisa Berujung Pidana

Jbm.co.id-DENPASAR | Dugaan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang melanggar sempadan sungai kembali menjadi sorotan publik di Kota Denpasar.
Kasus pembangunan toko emas di kawasan Tukad Badung disebut berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan dan dapat menyeret pejabat penerbit izin ke ranah pidana.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali, A.A. Gede Agung Aryawan atau yang akrab disapa Gung De menegaskan bahwa pejabat yang menerbitkan izin bangunan di kawasan sempadan sungai tidak memiliki kekebalan hukum apabila terbukti melanggar aturan. Menurutnya, berbagai ketentuan hukum telah mengatur sanksi pidana bagi penerbit izin yang bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan sempadan.
Dalam keterangannya, Gung De Aryawan menyebutkan dasar hukum terkait pelanggaran tersebut antara lain terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung junto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 46 ayat (2), pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan PBG atau IMB yang bertentangan dengan persyaratan dapat dipidana hingga lima tahun penjara atau denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan.
Selain itu, penerbitan izin yang diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak tertentu hingga merugikan negara juga dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ARUN Bali juga menyoroti aturan lainnya, seperti UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan tanpa izin sesuai ketentuan.
“Jadi, pejabat tidak ada kebal hukum. Kalau sengaja terbitkan PBG di sempadan jalan/sungai, ancaman maksimalnya 5 tahun penjara di UU Bangunan Gedung, dan bisa 20 tahun kalau masuk korupsi,” kata Gung De.
Gung De Aryawan menilai keberadaan IMB lama yang disebut melanggar aturan sempadan sungai tidak dapat dijadikan alasan pembenaran terhadap penerbitan izin baru. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi justru harus menjadi bahan evaluasi, agar tidak terulang kembali.
Bahkan, Gung De Aryawan menegaskan IMB lama melanggar aturan sempadan sungai bukan alasan memberi pembenaran, seperti pernyataan Plt. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Denpasar dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar, Dr. Ir. I Gede Cipta Sudewa Atmaja, ST.,MT., IPU.,ASEAN Eng., yang malahan karena ada IMB lama itu bangunan sebelahnya roboh saat bencana banjir dan memakan korban jiwa.
“Jadi, pelanggaran telah terjadi lama inilah yang wajib di usut tuntas oleh Kejati Bali atau Kejari Denpasar, agar tidak berulang ulang terus IMB terbit tapi melanggar aturan UU & Perda,” kata Gung De Aryawan.
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) perlu mengusut dugaan pelanggaran penerbitan IMB atau PBG yang berada di sempadan sungai Tukad Badung, agar menjadi efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari. (red).



