BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Indrawati Klaim Kuasai Tanah Sejak 1985 Persoalkan Sertifikat Pengganti BPN Badung: Tanpa Tanggal Mendadak Isi Tanggal

Jbm.co.id-DENPASAR | Perjalanan sengketa tanah melibatkan Indrawati kembali menjadi sorotan publik. Tim Kuasa Hukum Indrawati dari Kantor Hukum The Somya International membeberkan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat pengganti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung.

Persoalan tersebut kini bergulir melalui dua jalur hukum, yakni gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terkait pengosongan lahan dan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait penerbitan sertifikat pengganti.

Kuasa Hukum Indrawati menilai terdapat sejumlah persoalan administratif dan prosedural yang perlu diuji melalui proses hukum.

Hal tersebut mengemuka, saat Kuasa Hukum Indrawati terdiri dari I Made Somya Putra, S.H., M.H., I Nyoman Suarta, S.H., dan I Made Nistra, S.H., dari Kantor Hukum The Somya International menggelar konferensi pers di Denpasar, Minggu (1/11/2026),

Jro Somya Putra mengungkapkan salah satu kejanggalan bermula pada 16 Februari 2026.

Saat itu, pihak lawan disebut memperlihatkan sertifikat yang tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

Namun, ketika dokumen tersebut kembali ditampilkan dalam proses mediasi pada 4 Mei 2026, sertifikat itu justru telah mencantumkan tanggal 9 Januari 2026.

“​Sertifikat tersebut sama sekali tidak memiliki tanggal didalamnya. ​Namun, pada saat penerbitan dokumen yang disajikan kepada kemudian pada bulan Mei kami justru digugat untuk pengosongan,” kata Somya Putra.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting, karena Indrawati mengaku telah menempati dan menguasai tanah sejak 1985. Bahkan, Indrawati menyatakan telah membeli tanah tersebut dari pemilik sebelumnya dan telah melakukan pembayaran.

Tim Kuasa Hukum mengaku telah menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dalil adanya transaksi jual beli tersebut.

Soroti Proses Persidangan

Selain persoalan sertifikat, Jro Somya Putra juga mempersoalkan tahapan persidangan perkara perdata di PN Denpasar.

Jro Somya Putra mengungkapkan, setelah Indrawati dipanggil sebagai pihak tergugat, agenda mediasi disebut telah dijadwalkan meskipun kliennya belum mengetahui hakim mediator yang ditunjuk.

Ketika pihaknya hendak mendaftarkan surat kuasa, agenda mediasi justru ditiadakan dan persidangan langsung memasuki tahap pembuktian.

Kemudian, Tim Kuasa Hukum menyampaikan protes di hadapan majelis hakim. Setelah protes tersebut, proses persidangan dikembalikan ke tahap mediasi yang dipimpin hakim anggota.

“Secara hukum acara hal ini tidak sesuai, namun kami tetap menghormati proses tersebut karena kami sudah kehilangan hak untuk menjawab dan replik-replik kami tidak ada,” kata Somya Putra.

Pertanyakan Tanggal Penerbitan Sertifikat

Kejanggalan lain yang menjadi sorotan Kuasa Hukum Indrawati terletak perbedaan dokumen sertifikat yang diperlihatkan pihak lawan.

Jro Somya Putra menyebut, pada mediasi 4 Mei 2026, pihak Penggugat, Rudi Aras memperlihatkan sertifikat yang telah mencantumkan tanggal 9 Januari 2026.

Padahal, menurut penjelasannya, salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) baru dikirim pada 14 Januari 2026 dan diterima pada 15 Januari 2026.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak Indrawati mengenai dasar dan proses penerbitan sertifikat pengganti oleh BPN ketika perkara masih berkaitan dengan proses hukum.

Bahkan, bukti P1 yang diajukan pihak penggugat dalam persidangan disebut berupa dokumen fisik sertifikat yang tidak mencantumkan tanggal.

Ketika pihaknya mempertanyakan kondisi tersebut kepada para saksi, Somya mengaku pihak penggugat kemudian hendak menarik dan mengganti dokumen dengan sertifikat bertanggal 9 Januari 2026. “Terlihat sekali adanya permainan di BPN,” kata Somya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak kuasa hukum Indrawati yang masih perlu diuji melalui proses hukum.

Dugaan Adanya Upaya Intervensi

Jro Somya Putra juga mengungkapkan dugaan adanya upaya intervensi dari oknum yang mengaku berasal dari organisasi kemasyarakatan atau lembaga pengawal.

Peristiwa tersebut, menurutnya, terjadi pada 4 Juni 2026 ketika pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan.

Jro Somya Putra mengaku sempat terlibat perdebatan dengan oknum tersebut, setelah yang bersangkutan menyampaikan dapat masuk ke ruang-ruang tertentu dengan dalih pengawalan dan pengawasan perkara.

Bahkan, oknum tersebut disebut menawarkan jaringan pengacara maupun pihak lain, apabila diperlukan.

“Nyata sekali di hadapan kami terjadi upaya-upaya intervensi dalam kasus ini,” tegas Jro Somya Putra.

Jro Somya Putra juga menyebut oknum tersebut kembali terlihat, saat Pemeriksaan Setempat (PS), meski menurutnya tidak memiliki surat kuasa ataupun keterkaitan hukum langsung dengan perkara tersebut.

Atas kondisi itu, pihaknya berharap Majelis Hakim tetap independen dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak di luar proses persidangan.

Gugatan PTUN dan Laporan Polisi (LP) 

Untuk menguji aspek administratif penerbitan sertifikat pengganti, Tim Kuasa Hukum Indrawati telah mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar dengan nomor perkara 26. Langkah tersebut juga dibarengi laporan resmi kepada kepolisian.

Namun, Jro Somya Putra mengaku belum mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Oleh karena itu, Jro Somya Putra berharap penyidik Polresta Denpasar segera memproses laporan secara transparan dan profesional.

Sementara itu, keluarga atau keponakan Indrawati juga telah mengajukan gugatan intervensi dan dikabulkan menjadi salah satu pihak dalam perkara perdata yang kini memasuki tahap kesimpulan.

Soroti Sejumlah Dugaan Kesalahan Administrasi BPN

Pada kesempatan yang sama, Tim Kuasa Hukum lainnya, I Nyoman Suarta, S.H., menyoroti aspek administratif terkait riwayat kepemilikan tanah.

Nyoman Suarta mempertanyakan dokumen fotokopi sertifikat atau buku tanah yang disebut pihak Rudi Aras berasal dari tahun 1973.

Menurut Nyoman Suarta, terdapat persoalan mendasar, karena Rudi Aras disebut lahir pada 1971. Artinya, ketika transaksi yang diklaim berlangsung pada 1973, yang bersangkutan masih berusia sekitar dua tahun.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti sejumlah dugaan kesalahan objek atau error in objecto dalam produk administrasi pertanahan BPN, diantaranya, alamat Rudi Aras yang disebut berada di Desa Kutuh, padahal menurut kuasa hukum beralamat di Jalan Tegalwangi, Jimbaran.

Kemudian, lokasi sertifikat disebut berada di Banjar Sambangan, sementara pihak Indrawati menyebut lokasinya berada di Banyuhanyar.

Persoalan Gambar Situasi, (GS) karena dinilai tidak mencantumkan jalan yang faktanya terdapat di lokasi, termasuk penggunaan Ipeda di Banjar Tegal yang menurut Tim Kuasa Hukum tidak sesuai dengan lokasi objek tanah.

“BPN seharusnya melakukan pengukuran ulang untuk memastikan kesesuaian data fisik dan administratif objek tanah,” paparnya.

Indrawati Mengaku Sudah Bayar Tanah

Sementara itu, Indrawati menjelaskan bahwa almarhum ayahnya dan suaminya merupakan teman baik, bahkan sudah seperti keluarga.

Indrawati mengaku telah melakukan pembayaran atas tanah tersebut, termasuk menggunakan sebuah mobil sebagai bagian dari pembayaran.

“​Ya, kalau sebagai keluarga, apalagi tahun lama itu, kita kan enggak mau akal-akalan bikin mutasi sekarang. ​Kita cuma berserah sama Tuhan,” kata Indrawati.

Indrawati juga menegaskan dirinya tidak ingin mendapatkan hak melalui cara-cara yang tidak benar. Ia mengaku telah berusaha mempertahankan tanah tersebut, karena merasa sudah menyelesaikan kewajibannya.

Indrawati juga mengungkapkan pernah ditawari penyelesaian secara damai dengan pembagian sepertiga bagian, ketika berhadapan dengan Made Daging, yang saat itu disebut menjabat Kepala Seksi Sengketa.Namun, tawaran tersebut ditolaknya karena dinilai tidak adil.

“Waktu Pak Daging di Kepala Seksi Sengketa, saya berhadapan dengan Pak Daging, ​disuruh damai, saya dikasi sepertiga, s​aya enggak mau, karena itu sangat tidak adil, saya lunas dan sudah diakui oleh Rudi,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Indrawati berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penyelesaian yang adil melalui jalur hukum.

Minta Majelis Hakim Tetap Independen

Sementara itu, Kuasa Hukum lainnya, I Made Nistra, S.H., kembali menegaskan bahwa persoalan utama yang dipersoalkan pihaknya adalah penerbitan sertifikat pengganti ketika proses hukum masih berjalan.

Made Nistra mempertanyakan bagaimana sertifikat pengganti dapat diterbitkan dengan tanggal 9 Januari 2026, sementara pemberitahuan salinan putusan kasasi baru terjadi pada 14 Januari 2026.

“Ketika proses hukum itu masih bergulir, kenapa bisa BPN justru menerbitkan sertifikat penggantinya? Itu yang menjadi poin dari administrasi yang menjadi poin keberatan kami,” kata Made Nistra.

Made Nistra juga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa lebih lanjut terkait proses penerbitan dokumen dan dugaan ketidaksesuaian data pertanahan.

Untuk itu, pihaknya berharap gugatan di PTUN Denpasar dapat menjadi ruang untuk menguji keabsahan tindakan administrasi BPN.

“Sehingga nanti akan ada keadilan yang terbuka bagi Ibu Indrawati dan juga bagi keluarganya,” kata Made Nistra.

Tim Kuasa Hukum menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum.

Mereka juga meminta kepolisian memberikan kepastian atas laporan yang telah disampaikan serta berharap seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button