BeritaDaerahGaya HidupHukum dan KriminalPemerintahanPendidikanPolitikSeni BudayaSosial

Inspektur Inspektorat Pacitan, KH Mahmud Ingatkan Orang Tua: Jangan Tanamkan Mental Korupsi pada Anak saat SPMB

"Pelaksanaan SPMB kerap menjadi momen yang menyita perhatian dan energi orang tua, terlebih ketika sekolah tujuan memiliki keterbatasan daya tampung"

Pacitan,JBM.co.id-Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bukan sekadar tahapan administrasi menuju bangku sekolah. Lebih dari itu, momentum ini menjadi gerbang awal bagi anak untuk belajar tentang kejujuran, sportivitas, dan nilai-nilai integritas. Karena itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Pacitan, KH Mahmud, mengingatkan seluruh pihak, terutama orang tua, agar tidak menanamkan praktik curang maupun pola pikir koruptif kepada anak demi memuluskan jalan masuk ke sekolah yang diinginkan.

Menurut KH. Mahmud, pelaksanaan SPMB kerap menjadi momen yang menyita perhatian dan energi orang tua, terlebih ketika sekolah tujuan memiliki keterbatasan daya tampung. Di Pacitan sendiri, sejumlah sekolah menghadapi jumlah pendaftar yang melampaui kapasitas, sehingga proses seleksi siswa baru harus dilakukan secara ketat.

“Bagi sekolah yang pendaftarnya melebihi daya tampung, proses seleksi harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari kecurangan maupun praktik korupsi,” tegasnya, Kamis (25/6/2026).

Ia menekankan, keterbatasan kuota tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk menempuh jalan pintas. Orang tua, kata dia, diharapkan tidak melakukan berbagai upaya yang melanggar aturan hanya demi memastikan anak diterima di sekolah favorit.

Mahmud mengungkapkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat edaran tersebut menjadi rambu penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru.

“Kami berharap semua pihak mematuhi Surat Edaran KPK ini. Inspektorat juga akan terus melakukan monitoring pelaksanaan SPMB di jenjang SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan,” ujarnya.

Lebih jauh, mantan Ketua PCNU ini menilai bahwa memaksakan anak masuk ke sekolah tertentu padahal secara hasil seleksi tidak memenuhi syarat merupakan tindakan yang tidak bijak. Terlebih jika upaya itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar, karena dampaknya tidak hanya merusak sistem, tetapi juga berpotensi membentuk cara pandang keliru pada anak sejak dini.

“Apabila orang tua memaksakan anaknya masuk ke sekolah yang dituju dengan cara yang tidak benar, ini akan berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis anak. Mereka bisa tumbuh dengan keyakinan bahwa dalam hidup, tujuan dapat dicapai dengan cara apa pun, termasuk melanggar aturan. Pengalaman saat SPMB bisa menjadi pelajaran hidup yang salah bagi mereka,” jelas Mahmud.

Ia pun berharap pelaksanaan SPMB di Pacitan tidak hanya menjadi proses seleksi masuk sekolah, tetapi juga menjadi ruang pendidikan karakter bagi anak-anak dan orang tua. Kepatuhan terhadap aturan, kejujuran dalam proses, serta penolakan terhadap gratifikasi dan intervensi menjadi fondasi penting untuk membangun budaya antikorupsi sejak dini.

“Semoga semua pihak yang berkepentingan dalam SPMB dapat mematuhi Surat Edaran KPK ini dan ikut berkontribusi dalam pendidikan antikorupsi. Dari langkah kecil ini, kita berharap Indonesia dapat mewujudkan zero corruption menuju masyarakat yang semakin sejahtera dan bahagia,” pungkasnya.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button