BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Praperadilan Jilid III Made Daging Hadirkan Ahli Pidana Soroti SP3 dan Dua Status Tersangka Sah: Potensi Cacat Yuridis hingga Administratif

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Praperadilan Jilid III mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging kembali bergulir dengan agenda Duplik dan pemeriksaan ahli dari kedua belah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10/2026).

Hakim Tunggal Yudi Eka Putra memimpin Sidang Praperadilan Jilid III menghadirkan Ahli Pidana Dr. I Nyoman Gede Remaja, Rektor Universitas Panji Sakti (UNIPAS) Singaraja, dari pihak Pemohon.

Sementara itu, Termohon Polda Bali menghadirkan Dr. Dewi Bunga, dosen Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

Kuasa Hukum Made Daging mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali serta adanya dua penetapan tersangka kliennya atas perbuatan sama, tetapi menggunakan pasal berbeda.

Kuasa Hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS) menegaskan perkara tersebut perlu mendapat penyelesaian yang jelas, karena terdapat dua penetapan tersangka atas orang yang sama dengan perbuatan yang sama, tetapi menggunakan dasar pasal berbeda.

Lebih lanjut, GPS menyatakan penetapan tersangka yang lebih dahulu semestinya diuji hingga ke pokok perkara. Sementara itu, penetapan tersangka berikutnya perlu dilihat berdasarkan prinsip nebis in idem.

GPS menilai persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pasal yang digunakan penyidik, melainkan menyangkut kesamaan objek perkara, tempat, waktu, dan perbuatan yang disangkakan.

“Bagaimana bisa dua penetapan tersangka ini sah. Yang satu, menggunakan Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan terkait penyalahgunaan kekuasaan. Sementara yang satu lagi menggunakan Pasal 391 dan 392 KUHP baru terkait pemalsuan surat. Padahal, objek perkara, lokus, tempus delicti dan perbuatannya sama,” kata GPS.

GPS juga berharap persidangan Praperadilan Jilid III dapat memberikan kepastian hukum. Sebab, tanpa penyelesaian yang jelas, menurutnya, persoalan serupa berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam proses penegakan hukum.

“Nanti warga negara itu bisa aja suka-suka penyidik, mau dihentikan, mau dia tersangkakan lagi, hentikan lagi, tersangkakan lagi. Itu akan bisa dilakukan secara berulang-ulang,” kata GPS.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon lainnya, I Made Ariel Suardana (IMAS) menyoroti dasar hukum yang digunakan penyidik dalam menerbitkan SP3.

IMAS menegaskan ahli yang dihadirkan pihak Pemohon menilai terdapat kecacatan dalam penghentian penyidikan tersebut.

Menurut IMAS, penyidik mencantumkan Pasal 83 dan Pasal 84 terkait Restorative Justice (RJ), meski tidak pernah ada proses perdamaian antara Made Daging dan Pelapor.

“Dia sudah melihat ada kecacatan di penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Bali. Dia menggunakan pasal RJ, Pasal 83 dan 84, padahal antara klien kami dengan pelapor ini enggak pernah ada RJ, perdamaian enggak pernah ada,” kata IMAS.

Selain itu, pihak Pemohon mempersoalkan tidak tercantum Putusan Praperadilan terdahulu dalam dasar hukum penerbitan SP3.

Lebih lanjut, IMAS menyebutkan persoalan tersebut turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan ahli.

IMAS juga menyebut kedua ahli memberikan pandangan mengenai adanya persoalan dalam penerbitan SP3, meski menggunakan istilah berbeda.

“Ahli mereka sudah menyebutkan kalau ini cacat yuridis. Tapi, memang tadi ahli mereka masih ragu-ragu menyebutkan yuridis, hanya dia menyebutkan cacat administratif, tetapi keduanya menyebutkan cacat,” kata IMAS.

Dalam persidangan, ahli dari pihak Pemohon, Gede Remaja juga menyoroti penerbitan SP3  berpotensi cacat yuridis, apabila tidak mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya yang telah menguji keabsahan penetapan tersangka Made Daging.

Menurut Gede Remaja, putusan pengadilan semestinya menjadi acuan dalam proses hukum selanjutnya. Jika Penyidik tidak menjadikan sebagai pertimbangan, harus ada argumentasi yang kuat dan mendasar.

“Putusan itu adalah putusan. Jadi, mestinya itu yang kemudian dipakai sebagai acuan untuk proses-proses selanjutnya. Kalau itu dikecualikan atau tidak diperhatikan, mestinya harus ada argumentasi yang kuat dan mendasar dari penyidik untuk tidak memperhatikan putusan itu,” ujarnya.

Gede Remaja juga menjelaskan Pasal 3 ayat (2) KUHP Nasional harus dimaknai berdasarkan perbuatan yang dilakukan seseorang, bukan semata-mata pasal yang disangkakan. Apabila suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana berdasarkan ketentuan baru, menurutnya, perbuatan yang sama semestinya tidak kembali diproses menggunakan pasal berbeda.

“Kan jelas disitu, perbuatan yang tidak lagi merupakan tindak pidana, tidak bisa lagi diproses dengan persangkaan pasal yang baru,” jelasnya.

Disisi lain, ahli dari pihak Termohon, Dr. Dewi Bunga menerangkan penetapan tersangka yang dilakukan sebelum berlakunya ketentuan dekriminalisasi tetap sah. Namun, apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan aturan baru, proses hukum atas tersangka atau terdakwa harus dihentikan demi hukum.

Lebih lanjut, Dr. Dewi Bunga menjelaskan keabsahan penetapan tersangka harus dilihat berdasarkan waktu pemberlakuan ketentuan pidana. KUHP Nasional mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Kalau sebelum dekriminalisasi, maka penetapan tersangkanya adalah sah. Tetapi kalau misalnya setelah dekriminalisasi, penetapan tersangka dengan pasal yang sudah hilang atau mengalami dekriminalisasi, tentu tidak sah,” jelasnya.

Dr. Dewi Bunga juga menegaskan penghentian penyidikan akibat dekriminalisasi merupakan kewenangan penyidik, bukan hakim praperadilan. Sementara itu, praperadilan pada prinsipnya menguji aspek formil sesuai ketentuan hukum acara.

“Masalah penghentian penyidikan demi hukum, karena dekriminalisasi adalah bukan kewenangan dari hakim praperadilan, tetapi merupakan kewenangan penyidik,” tegasnya.

Terkait pihak yang berhak mengajukan pengujian atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan, Dr. Dewi Bunga menyebut ketentuan hukum acara telah mengaturnya secara limitatif, yakni pelapor, korban, atau kuasanya.

“Kalau didalam KUHP itu sudah ditentukan, misalnya tadi adalah kuasa dari korban, kuasa dari pelapor. Jadi, korban, pelapor, atau kuasanya. Maka, hanya itu saja berdasarkan asas lex scripta dan lex stricta,” pungkasnya.

Selanjutnya, persidangan dijadwalkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari pihak Termohon Polda Bali, Senin (2/11/2026).

Hasil Praperadilan Jilid III ini menjadi penting untuk menguji kepastian hukum terkait penerbitan SP3 dan proses penetapan tersangka Made Daging.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button