Ipung Soroti Alat Bukti dan Mens Rea Bidik Keabsahan Status Tersangka saat Praperadilan KC

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum dokter Karina Chandra (KC), Siti Sapurah alias Ipung, mengapresiasi keterangan ahli pidana yang dihadirkan pihak Termohon, Polresta Denpasar, dalam sidang praperadilan KC bersama ibunya, LJL, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10/2026).
Keterangan ahli dinilai objektif dan memberikan penjelasan penting terkait keabsahan penetapan tersangka.
Sidang mengagendakan pemeriksaan ahli, ternyata menghadirkan Dr. Dewi Bunga, SH., MH., Dosen Universitas Hindu Negeri (UHN) I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar sebagai Ahli Pidana dari pihak Termohon.
Ipung menilai keterangan ahli yang disampaikan cukup netral meskipun dihadirkan oleh pihak Polresta Denpasar. Bahkan, sejumlah pertanyaan yang diajukan pihaknya, terutama menyangkut dasar penetapan tersangka dan alat bukti, telah mendapatkan jawaban yang dinilai jelas.
“Bisa kita pegang, gitu loh. Dari banyak hal yang bisa saya kulik, terutama tentang penetapan tersangka, dari tentang alat buktinya apa, saksinya apa, keterangan dari siapa, dan tentang dari mana mendapat bukti itu terjawab semua,” kata Ipung.
Ipung berharap pemahaman hukum yang disampaikan ahli dapat menjadi pertimbangan hakim tunggal dalam memutus perkara tersebut. Ipung juga mengharapkan adanya sikap legawa dan kejujuran dari penyidik apabila nantinya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan hukum tidak semakin berkepanjangan. Sebab, pihaknya menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyidikan yang perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).
“Kami tidak pernah pergi dari koridor KUHAP. Saya anggap sih banyak hal yang yang tidak terintegrasi kalau bahasa saya, dan bahkan tidak berjenis pun, bahkan tidak ada bersesuaian, tapi dipaksakan,” kata Ipung.
Ipung mengaku bersyukur karena melalui proses praperadilan, pihaknya mendapatkan kesempatan untuk mengungkap berbagai hal yang sebelumnya belum diketahui secara utuh, khususnya terkait kelengkapan berkas perkara.
“Karena awalnya kita kan buta sekali ya, berkas kita ke mana? Berkas kita ada seperti apa? Ada apa? Dan itu di praperadilan saya, terbuka mata saya,” ujarnya.
Ia menyebut terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian pihaknya. Pertama, adanya materi yang dinilai belum terakomodasi dalam berkas perkara. Kondisi tersebut, menurut Ipung, menjadi salah satu poin yang menguatkan permohonan kliennya.
Kedua, pihaknya menyoroti adanya letting yang disebut diperoleh tanpa izin pemilik hak pribadi. Ketiga, berkaitan dengan pertanyaan hakim mengenai unsur mens rea atau sikap batin pelaku dalam melakukan tindak pidana.
Menurut Ipung, unsur mens rea harus dikaitkan dengan tindak pidana yang disangkakan. Karena itu, keabsahan alat bukti, proses penetapan tersangka, hingga keterangan saksi menjadi bagian yang harus diuji kesesuaiannya dengan unsur tersebut.
“Nah, ini yang kita senang, supaya alat bukti yang didapatkan dengan tidak sah, penetapan yang didapatkan dengan tidak sah, keterangan saksi mungkin yang dianggap tulis-test, tulis-test saya katakan, semua itu bisa bersesuaian dengan mens rea itu. Ada mens rea enggak? Tidak disitu,” kata Ipung.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yogi, menilai pemeriksaan ahli dari pihak Termohon berlangsung cukup seimbang dan berjalan lancar.
Ipung mengatakan, pihaknya selanjutnya akan menyusun kesimpulan dengan mengaitkan seluruh materi persidangan, mulai dari permohonan, jawaban Termohon, replik, duplik, bukti surat hingga keterangan ahli.
Seluruh materi tersebut akan dirangkum menjadi satu kesatuan argumentasi hukum tertulis sebagai dasar dalam memperkuat permohonan praperadilan.
“Harapannya, kami ingin untuk merontokkan status tersangka daripada pemohon,” pungkas Yogi.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




