Nasib Guru Honorer di Pacitan Kian Tak Pasti, Tenaga Non-ASN Terancam Berhenti Akhir 2026?
"Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong penertiban status kepegawaian. Namun, di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah negeri masih belum sepenuhnya terpenuhi"

Pacitan,JBM.co.id-Masa pengabdian guru honorer dan tenaga non-ASN di lingkungan sekolah negeri menghadapi ketidakpastian. Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penugasan tenaga non-ASN hingga 31 Desember 2026 menjadi tantangan tersendiri bagi daerah, termasuk Kabupaten Pacitan yang hingga kini masih membutuhkan tambahan tenaga pendidik.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Rino Budi Santoso, mengatakan, ketentuan tersebut sejatinya tidak hanya menyasar guru honorer, tetapi juga seluruh tenaga non-ASN yang belum memperoleh status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, tenaga non-ASN yang belum masuk dalam skema pengangkatan tersebut terancam tidak lagi dapat bekerja di lingkungan instansi pemerintah setelah 31 Desember 2026.
“Namun, realitas di lapangan tidak seperti itu. Masih banyak tenaga non-ASN yang saat ini tetap bekerja dengan mekanisme yang ditentukan,” kata Rino, Ahad (18/10).
Menurut dia, kondisi tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang tidak sederhana dalam penataan tenaga non-ASN. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong penertiban status kepegawaian. Namun, di sisi lain, kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah sekolah negeri masih belum sepenuhnya terpenuhi.
Rino menjelaskan, guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sejauh ini masih menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Mereka (guru non-ASN) yang sudah masuk Dapodik masih tetap menerima TPG. Hal ini memang cukup dilematis. Di satu sisi pemerintah pusat membuat kebijakan seperti itu, tetapi di sisi lain, seperti di Pacitan ini, memang masih banyak kekurangan guru,” jelasnya.
Situasi tersebut membuat penataan tenaga honorer tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan administrasi kepegawaian. Keberadaan mereka selama ini turut menopang keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar serta pelayanan administrasi di sekolah negeri.
Di tengah ketidakpastian status, sebagian tenaga honorer telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun tanpa memperoleh kepastian mengenai masa depan pekerjaan mereka. Apabila tidak ada solusi yang memadai, kebijakan penataan tenaga non-ASN berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi sekolah yang masih bergantung pada tenaga honorer.
Karena itu, Rino berharap pemerintah dapat mengalokasikan tambahan sumber daya manusia (SDM) melalui dukungan pendanaan dari pemerintah pusat, sebagaimana program Revitalisasi Sarana dan Prasarana (Sarpras).
Para tenaga honorer patut menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan lanjutan. Kepastian status dan keberlanjutan pekerjaan menjadi harapan bagi mereka yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan pendidikan.
“Kasihan mereka, sudah mengabdi sekian lama, namun belum ada kejelasan status. Ya, semoga ada kebijakan yang berpihak,” pungkasnya.
Pemerintah diharapkan mampu merumuskan jalan keluar yang tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam penataan tenaga non-ASN, tetapi juga menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah. Sebab, di balik kebijakan kepegawaian, terdapat nasib para tenaga honorer yang menanti kepastian setelah bertahun-tahun mengabdi.(Red/yun).
.




