Influencer Kak King Cempaka Laporkan Dugaan Penipuan Sewa Tanah ke Polda Bali: Uang Rp480 Juta Telah Dibayar Malah Temukan Akta Pembatalan

Jbm.co.id-DENPASAR | Influencer Ida Ayu Rajarani Cempaka atau Kak King Cempaka melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi sewa tanah di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sabtu (17/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan transaksi sewa tanah seluas 2 are atau 200 meter persegi untuk jangka waktu 20 tahun dengan nilai pembayaran mencapai Rp480 juta di daerah Panjer.
Belakangan, Pelapor Kak King Cempaka mengaku mengetahui bahwa pihak yang menyewakan tanah tersebut bukan pemilik sah lahan dan perjanjian sewanya telah dibatalkan.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/883/X/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 17 Oktober 2026. Pelaporan dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kak King Cempaka didampingi Tim Kuasa Hukum, yakni Dr. H. Indra Triantoro, S.H., M.H., dan Elice Novianti C., S.H., CPL., serta Saksi Lahiri Manik Mahayoga, S.H.
Kuasa Hukum Indra Triantoro menjelaskan, persoalan bermula, ketika kliennya mencari lokasi strategis di Denpasar untuk membangun rumah kos. Tanah di kawasan Panjer tersebut dinilai potensial, karena berada di lingkungan ramai, dekat sekolah dan kampus.
Menurut Indra Triantoro, kliennya telah berkomunikasi dengan pihak berinisial RP selama sekitar empat bulan sebelum transaksi dilakukan. Penawaran awal disampaikan melalui media sosial marketplace dengan harga sewa Rp12 juta per are per tahun.
Dengan luas tanah 2 are dan jangka waktu sewa 20 tahun, nilai transaksi mencapai Rp480 juta. Pembayaran dilakukan secara tunai di hadapan notaris berinisial KDAU di Tabanan. Transaksi tersebut dituangkan dalam akta nomor 03 dan dilengkapi kuitansi serta bukti penarikan uang tunai.
“Rencana awalnya, tanah tersebut akan digunakan untuk dibangun kos-kosan,” kata Indra Triantoro.
Terungkap Saat Hendak Membangun
Persoalan mulai terungkap, ketika Kak King Cempaka hendak memulai pembangunan pondasi dan menempatkan material batu di lokasi tanah tersebut.
Saat itu, pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan mendatangi mereka dan meminta agar status tanah dikonfirmasi terlebih dahulu.
Setelah dilakukan penelusuran, pihak pelapor memperoleh informasi bahwa RP bukan pemilik sah tanah tersebut. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3268, lahan itu tercatat atas nama pihak lain.
Kuasa Hukum juga mengungkapkan adanya akta nomor 09 yang disebut sebagai akta pembatalan perjanjian sewa sebelumnya.
Menurutnya, pembatalan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipertanyakan karena pihak penyewa mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan.
“Terdapat kejanggalan, karena notaris yang membuat akta sewa klien kami dengan notaris yang membatalkannya adalah orang yang sama di Tabanan,” kata Indra Triantoro.
Indra Triantoro mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, RP disebut hanya memiliki hak sewa atas tanah dan diduga belum melunasi pembayaran kepada pemilik lahan. Informasi itu masih menjadi bagian dari penelusuran pihak pelapor.
Menurutnya, setelah akta pembatalan diketahui, pihak RP tidak lagi berkomunikasi dengan kliennya untuk menjelaskan persoalan maupun membahas pengembalian uang sewa.
Kemudian, Kuasa Hukum melayangkan somasi kepada pihak terkait. Dari proses tersebut, mereka memperoleh informasi mengenai akta pembatalan dan identitas pemilik sah tanah.
Kak King Cempaka Mengaku Kecewa
Kak King Cempaka mengaku tidak menyangka transaksi yang awalnya terlihat meyakinkan justru berujung persoalan hukum.
Kak King mengatakan, selama berkomunikasi dengan RP, dirinya percaya terhadap penjelasan yang disampaikan mengenai status tanah tersebut.
“Jadi, enggak ada kepikiran sama sekali bakalan ditipu karena, pokoknya cara mainnya bersih banget,” kata Kak King Cempaka.
Kak King Cempaka menjelaskan, RP pada awalnya mengaku sebagai pemilik tanah. Namun, setelah mendapat penjelasan langsung dari pihak pemilik lahan, ia baru mengetahui bahwa RP disebut hanya memiliki hak sewa untuk jangka waktu tertentu.
Kejadian tersebut membuat rencana pembangunan kos-kosan yang telah disiapkan menjadi terganggu.
“Ya, sedih, soalnya ngerasa kayak, kok bisa ditipu di tanah saya sendiri?” kata Kak King Cempaka.
Kak King juga mengaku kecewa karena informasi mengenai pembatalan sewa tidak pernah disampaikan secara langsung kepadanya sebelum persoalan itu diketahui di lapangan.
Kak King Cempaka berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dan tidak menimbulkan korban lain yang mengalami persoalan serupa dalam transaksi sewa-menyewa tanah.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Selain melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan, Tim Kuasa Hukum berencana mengkaji laporan lanjutan terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Langkah tersebut akan dipertimbangkan berdasarkan hasil penelusuran terhadap proses pembuatan dan pembatalan akta.
Indra Triantoro menegaskan, untuk sementara laporan yang telah disampaikan ke Polda Bali berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Pihaknya masih mempersiapkan langkah hukum berikutnya terkait persoalan akta tersebut.
“Jadi, harapan kami adalah mudah-mudahan dari pihak insial RP tadi dan notarisnya untuk beritikad baik, untuk koordinasi seperti apa untuk selesainya permasalahan ini,” bebernya.
Pihak Kuasa Hukum memberikan kesempatan kepada RP untuk menunjukkan iktikad baik hingga akhir Oktober 2026. Apabila terdapat kesepakatan dan pengembalian dana, opsi penyelesaian melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, jika tidak ada penyelesaian, pihaknya menyatakan akan melanjutkan proses hukum.
Indra Triantoro juga berharap laporan tersebut dapat mendorong pihak lain yang merasa mengalami kerugian serupa untuk melapor kepada aparat penegak hukum.
“Biasanya disposisi dulu kurang lebih 1 minggu sampai 2 minggu nanti kita akan dikasih surat panggilan, nanti penyidiknya siapa, nanti ruang unit tindak pidananya dimana, untuk laporannya,” kata Indra Triantoro.
Hingga berita ini disusun, dugaan tindak pidana tersebut masih berdasarkan laporan dan keterangan pihak pelapor.
Penetapan kesalahan atas pihak yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




