BadungBaliBeritaDaerahPemerintahan

Rudenim Denpasar Pindahkan 10 Deteni WNA ke Kupang Optimalkan Kelola Fasilitas dan Anggaran Makan Terbatas 

Jbm.co.id-BADUNG |  Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memindahkan 10 warga negara asing (WNA) ke Rudenim Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (14/10/2026).

Langkah ini bertujuan untuk menata kapasitas penampungan sekaligus menyesuaikan jumlah deteni dengan keterbatasan anggaran biaya makan.

Pemindahan tersebut membuat jumlah deteni yang ditampung Rudenim Denpasar turun dari 35 orang menjadi 25 orang. Jumlah itu berada di bawah alokasi anggaran biaya makan yang saat ini hanya mencukupi untuk 30 orang.

Padahal, kapasitas total Rudenim Denpasar mencapai 80 orang. Bahkan, pada akhir September 2026, jumlah deteni sempat menyentuh angka 46 orang.

Pemindahan antarunit pelaksana teknis tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, serta pemenuhan hak-hak dasar para deteni.

Setibanya di Rudenim Kupang, penanganan administrasi keimigrasian hingga upaya pendeportasian para deteni akan dilanjutkan oleh petugas setempat.

Dari 10 WNA yang dipindahkan, tujuh orang merupakan pelanggar izin tinggal atau overstay, sedangkan tiga lainnya terkait kasus gangguan keamanan dan ketertiban.

Tujuh deteni kasus overstay terdiri atas ZF dan WR asal Afghanistan; AAL, AMYL, dan YYL asal Filipina; PM asal Uganda; serta ME asal Turki.

Sementara itu, tiga deteni terkait gangguan keamanan dan ketertiban masing-masing PP, pria asal Belarusia; KJ, perempuan asal Uganda; serta SMY, pria asal Turki.

Ketiganya memiliki catatan penanganan khusus oleh pihak berwenang. PP ditindak setelah membuat keributan di sebuah hotel di kawasan Lovina pada akhir Januari 2026. Ia dilaporkan menolak membayar biaya perpanjangan menginap serta enggan membayar saat berbelanja di warung sekitar.

KJ diamankan di Tabanan setelah masuk ke rumah warga dalam kondisi linglung tanpa membawa dokumen perjalanan. Adapun SMY diamankan tim Patroli Keimigrasian di Canggu Point pada akhir April 2026 menyusul keluhan warga terkait dugaan menggelandang dan meminta-minta makanan dengan alasan kehilangan barang berharga sejak awal tahun.

Proses pemindahan menuju Rudenim Kupang mendapat pengawalan ketat dari 21 petugas gabungan. Personel tersebut terdiri atas 14 petugas Rudenim Kupang, enam petugas Rudenim Denpasar, dan satu petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali.

Sebelum diberangkatkan, seluruh deteni menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan untuk memastikan proses pemindahan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan pemindahan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan deteni yang direncanakan berdasarkan kebutuhan operasional dan penataan kapasitas fasilitas.

“Pemindahan deteni antar-Rudenim merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan deteni yang dilakukan sesuai kebutuhan operasional. Dalam pelaksanaannya, kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, terkoordinasi, dan tetap memperhatikan aspek keamanan serta pemenuhan hak-hak dasar para deteni,” kata Teguh.

Ia menambahkan, sinergi antarsatuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi terus diperkuat agar penanganan administrasi keimigrasian dan upaya pemulangan deteni ke negara asal dapat berjalan efektif serta akuntabel.

Pemindahan 10 deteni tersebut melengkapi rangkaian redistribusi yang dilakukan Rudenim Denpasar sepanjang 2026.

Sebelumnya, Rudenim Denpasar memindahkan satu warga negara Rusia-Israel ke Rudenim Jayapura pada 24 Februari, satu warga negara Aljazair ke Rudenim Jakarta pada 19 Mei, serta tiga deteni asal Moldova, Nigeria, dan Estonia ke Rudenim Kupang pada 9 Juni.

Pada awal September 2026, Rudenim Denpasar juga memindahkan dua deteni ke Rudenim Makassar.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Sumber: Rilis Rudenim Denpasar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button