BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Made Daging Bebas Siapkan Laporan Balik Dugaan Surat Palsu Bidik Penggunaan Surat 1985

Jbm.co.id-DENPASAR |  Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging akhirnya bebas dari tahanan, menyusul Putusan Paperadilan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Menariknya, Made Daging bersama Tim Kuasa Hukum mempersiapkan langkah hukum, kini menyoroti dugaan penggunaan surat palsu dalam perkara yang menjeratnya.

Usai keluar dari Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Bali pada Selasa malam, Made Daging langsung mendatangi Ditreskrimum Polda Bali.

Kedatangan Made Daging bersama Tim Kuasa Hukum dari Berdikari Law Office itu untuk menindaklanjuti dugaan kejanggalan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti.

“Yang kami laporkan adalah penggunaan surat yang diindikasikan palsu itu,” kata Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) didampingi Kadek Cita Ardana Yudi.

GPS menjelaskan, langkah hukum tersebut tidak semata-mata mempersoalkan penerbitan surat lama, tetapi juga dugaan penggunaannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dokumen yang menjadi sorotan adalah Surat Keterangan Kepala Desa Jimbaran tahun 1985.

Menurut GPS, terdapat dua versi surat yang beredar. Salah satu perbedaan terletak pada keterangan batas barat tanah, yang dalam salah satu versi disebut berbatasan dengan ‘Tanah DP Balangan’.

Padahal, GPS mengklaim pihaknya memiliki 10 hingga 11 dokumen pembanding resmi dari BPN, termasuk putusan pengadilan dan surat pipil, yang menyebut batas barat tanah sengketa tersebut adalah laut atau Selat Bali.

“Penggunaan dokumen yang dipersoalkan itu perlu diperiksa untuk memastikan keaslian dan relevansinya sebagai alat bukti. Kalau pihak sana menyatakan itu asli, buktikan saja. Kami sudah punya sandingan, bukan hanya satu,” kata mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut.

GPS menegaskan, dokumen pembanding itu akan menjadi bagian penting dalam upaya menguji keaslian serta penggunaan surat yang dipersoalkan. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu ditelusuri melalui proses hukum untuk memastikan kebenarannya.

Langkah hukum tersebut ditempuh beberapa jam setelah Hakim Tunggal PN Denpasar, Kadek Dedy Arcana, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Made Daging.

Dalam putusannya, hakim menyatakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 16 September 2026 tidak sah dan memerintahkan agar Made Daging segera dikeluarkan dari tahanan.

Namun, putusan tersebut tidak menggugurkan status tersangka Made Daging. Proses hukum terkait pokok perkara yang menjeratnya masih berlanjut.

Menanggapi putusan itu, Made Daging menyatakan menghormati keputusan hakim dan siap bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang berjalan.

28 Hari Ditahan, Tidur Beralaskan Tripleks

Selama menjalani penahanan selama 28 hari, Made Daging mengaku mengalami tekanan psikologis. Pejabat yang kini menjabat Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR/BPN itu juga harus beradaptasi dengan kondisi tempat tahanan, termasuk tidur di lantai beralaskan tripleks.

Meski demikian, Made Daging mengapresiasi sikap aparat Polda Bali selama dirinya menjalani penahanan.

“Petugas sangat profesional dan humanis. Saya tetap diberikan kesempatan beribadah dan berkomunikasi dengan keluarga sesuai jadwal,” ungkapnya.

Setelah bebas, Made Daging berencana segera bertolak ke Jakarta untuk kembali menjalankan tugas kedinasan. Ia menyebut masih memiliki tanggung jawab sebagai pejabat di Kementerian ATR/BPN setelah sempat meninggalkan aktivitas kantor selama menjalani penahanan.

“Saya tetap punya tanggung jawab untuk melaksanakan tugas sebagai pejabat di Kementerian ATR/BPN,” tutupnya.

Pewarta: Putra

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button