GPS Bongkar Kelemahan Putusan Praperadilan Jilid II Made Daging Siapkan Lapor Balik: Kita Lihat Siapa Bermain Palsu?

Jbm.co.id-DENPASAR | Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kadek Dedy Arcana membacakan Putusan Praperadilan Jilid II mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2026).
Dalam Putusannya, Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan surat perintah penahanan Made Daging oleh Ditreskrimsus Polda Bali tidak sah dan memerintahkan agar pemohon segera dibebaskan dari tahanan.
2. Menyatakan penetapan status tersangka terhadap Made Daging tetap sah menurut hukum.
Tim Kuasa Hukum Made Daging terdiri dari Berdikari Law Office, yaitu Gede Pasek Suardika (GPS), Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.
Atas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) menyatakan akan melanjutkan perlawanan hukum melalui Praperadilan Jilid III.
GPS menilai putusan tersebut menunjukkan keberanian hakim dalam menerobos persoalan hukum yang dihadapi kliennya, meskipun masih terdapat sejumlah pertimbangan yang dinilai belum menyentuh persoalan mendasar dalam perkara tersebut.
“Ketika penetapan tersangka, beliau tidak mengeksplorasi peristiwa yang sebelumnya terjadi, hanya sedikit sekali. Dan kemudian, karena itu sudah dihentikan dan tidak ada yang keberatan, maka dianggap proses berikutnya menjadi sah. Pertimbangan hukumnya begitu,” kata GPS.
Menurut GPS, salah satu kelemahan putusan tersebut adalah tidak mempertimbangkan secara memadai putusan Praperadilan Jilid I yang sebelumnya menyatakan penetapan tersangka terhadap Made Daging sah.
GPS menilai, putusan terdahulu semestinya menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum agar penghormatan terhadap putusan pengadilan tetap terjaga.
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum berencana mengajukan Praperadilan Jilid III. Langkah tersebut, kata GPS, bertujuan memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong agar putusan Praperadilan Jilid I tetap dihormati.
Soroti Aturan Penahanan dalam KUHAP Baru
Selain persoalan penetapan tersangka, GPS menyoroti penerapan ketentuan penahanan dalam Pasal 100 ayat (5) huruf A sampai H KUHAP baru. Menurutnya, ketentuan tersebut harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum ketika memutuskan menahan seseorang.
GPS menegaskan, penyidik maupun penuntut umum harus memeriksa terpenuhi atau tidaknya persyaratan faktual sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut sebelum melakukan penahanan.
Jika persyaratan yang diwajibkan tidak terpenuhi, menurut GPS, aparat penegak hukum tidak boleh menahan warga negara.
GPS membandingkan ketentuan baru tersebut dengan aturan sebelumnya yang, menurutnya, memberikan ruang penahanan berdasarkan kekhawatiran penyidik. Kini, ia menekankan, penahanan harus didasarkan pada persyaratan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini berlaku bukan hanya untuk Pak Daging saja, melainkan menjadi angin segar penegakan hukum untuk menerapkan KUHAP baru bagi seluruh warga negara yang ditahan dengan aturan yang tidak jelas, sehingga mereka bisa mengajukan dasar ini karena sifatnya sudah final,” kata GPS.
Desak Made Daging Segera Dibebaskan
GPS juga menyoroti belum dibebaskannya Made Daging setelah putusan praperadilan dibacakan. Ia berpandangan, pelaksanaan putusan harus segera ditindaklanjuti agar kliennya dapat keluar dari tahanan.
Menurutnya, Tim Kuasa Hukum kini menunggu salinan resmi putusan untuk disampaikan kepada pihak terkait di bagian Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) agar proses pembebasan segera dilakukan.
Setelah Made Daging keluar dari tahanan, GPS memastikan timnya akan melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang dinilai menghambat upaya kliennya untuk membuat laporan balik.
“Kami akan melakukan laporan balik pidana. Sebelumnya, penyidik Krimsus menghalang-halangi klien kami untuk melapor balik. Maka, begitu klien keluar, kami langsung lapor balik. Hampir sebulan hal tersebut dihambat, sehingga begitu keluar dari Tahti atau Polda, tinggal jalan sedikit, kami langsung melapor. Setelah itu, kita lihat siapa sebenarnya yang bermain palsu, karena kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri,” tegas GPS.
GPS menyebut perjuangan hukum yang ditempuh kliennya merupakan proses panjang yang diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Ia menegaskan, keadilan tidak akan terwujud tanpa keberanian untuk memperjuangkannya melalui jalur hukum.
“Kami berterima kasih karena nyali sudah mulai ada untuk menjaga marwah lembaga peradilan, dan kita tunggu di Praperadilan Jilid III,” kata GPS.
Lebih lanjut, GPS menegaskan bahwa dalam materi Praperadilan Jilid III, pihaknya juga akan mempersoalkan penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka Made Daging dalam perkara sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut tidak seharusnya dilakukan begitu saja oleh penyidik karena dinilai berkaitan dengan penghormatan terhadap putusan Praperadilan Jilid I.
“Perkara tersebut harus diputuskan di pengadilan, bukan dicabut begitu saja oleh penyidik yang tidak menghormati putusan pengadilan,” tutupnya.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




