BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalNasionalPemerintahan

OJK Tuntaskan Kasus Fiktif Fintech Crowde Rp12 Miliar, Serahkan Direktur Utama ke Jaksa

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmen, untuk menjaga integritas industri fintech lending melalui penuntasan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Kasus yang melibatkan perusahaan pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) menjadi salah satu contoh penegakan hukum berjenjang yang dilakukan OJK untuk melindungi masyarakat dan lender dari praktik menyimpang.

Penyidikan yang dilakukan OJK telah mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

Langkah ini menandai keseriusan regulator dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran usaha jasa pembiayaan dan tindak pidana perbankan yang terjadi dalam periode Januari 2023 hingga September 2024.

Dugaan pelanggaran mencakup penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen kepada OJK yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan serta pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif yang dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK.

Data tersebut dilaporkan seolah-olah para mitra menerima pinjaman, dengan total nilai penyaluran dana mencapai kurang lebih Rp12 miliar.

OJK menempuh tahapan penegakan hukum secara sistematis, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Seluruh langkah tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Surat Perintah Penyidikan serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

Upaya hukum praperadilan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun kandas.

Dalam putusan yang dibacakan pada 26 Januari 2026, pengadilan menolak seluruh permohonan praperadilan, sehingga penetapan tersangka dan tindakan penyidikan OJK dinyatakan sah menurut hukum.

OJK menegaskan bahwa penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan dilakukan melalui koordinasi erat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik serta menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button