BaliBeritaDaerahDenpasarEkonomiPemerintahan

Satgas PASTI Bali Ungkap 5 Modus Penipuan Terbanyak Jelang Hari Raya, Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip 2L

Jbm.co.id-DENPASAR |  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Provinsi Bali menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan keuangan menjelang hari raya keagamaan di Bali.

Peningkatan aktivitas ekonomi dan transaksi digital dinilai kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.

Sebagai langkah perlindungan konsumen, telah dibentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai forum koordinasi terpusat yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perbankan, penyedia layanan pembayaran, e-commerce, hingga lembaga pemerintah. Kehadiran IASC bertujuan mempercepat penanganan kasus penipuan, termasuk melakukan penundaan transaksi pada rekening pelaku serta mengupayakan pengembalian dana korban.

Berdasarkan data IASC hingga 31 Januari 2026, tercatat sebanyak 448.442 laporan pengaduan secara nasional. Lima modus penipuan yang paling banyak dilaporkan meliputi penipuan transaksi belanja (79.241 laporan), impersonation atau panggilan palsu (47.587 laporan), investasi ilegal (27.559 laporan), lowongan kerja palsu (24.586 laporan), serta penipuan melalui media sosial (21.043 laporan).

Dari jumlah tersebut, IASC telah memblokir 415.385 rekening atau sekitar 54,94 persen yang diduga terkait penipuan, dengan nilai mencapai Rp511,1 miliar. Selain itu, dana sebesar Rp160,9 miliar berhasil dikembalikan kepada masyarakat.

Satgas PASTI juga menegaskan komitmennya dalam menindak entitas ilegal. Hingga saat ini, lebih dari 14.000 entitas ilegal telah dihentikan operasinya. Terbaru, pada 23 Februari 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan AMG Pantheon dan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.

Saat ini, Satgas PASTI terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pemblokiran akses situs serta penindakan lanjutan terhadap entitas tersebut.

Untuk mencegah kerugian, masyarakat diimbau menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis. Masyarakat diminta untuk tidak sembarangan mengklik tautan dari sumber tidak dikenal, tidak mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat, menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan PIN, serta memastikan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi sebelum bertransaksi.

Jika menemukan indikasi penipuan atau menjadi korban, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan resmi seperti IASC di iasc.ojk.go.id, Satgas PASTI melalui sipasti.ojk.go.id, atau menghubungi OJK melalui telepon 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button