BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahan

Komisi I DPRD Bali Desak Pemprov Segera Terbitkan Aturan Pelaksana Perda Bendega

Jbm.co.id-DENPASAR |  Komisi I DPRD Provinsi Bali mendorong Pemerintah Provinsi Bali segera menerbitkan aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Bali yang membahas berbagai kendala implementasi perda tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budi Utama, menjelaskan bahwa RDP digelar sebagai tindak lanjut atas surat yang diterima DPRD Bali terkait persoalan pelaksanaan Perda Bendega. Surat tersebut merupakan tembusan dari mosi tidak percaya HNSI yang sebelumnya ditujukan kepada Gubernur Bali.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera dibahas karena berkaitan langsung dengan kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir di Bali.

“Rapat dengar pendapat ini merupakan tindak lanjut dari surat HNSI yang ditembuskan kepada DPRD Bali. Dari surat itu kami memandang perlu dilakukan pembahasan di Komisi I agar berbagai persoalan dan keluhan yang disampaikan terkait Bendega bisa diklarifikasi bersama,” ujar Budi Utama usai memimpin RDP di DPRD Bali, Senin (27/7/2026).

Komisi I kemudian mengundang sejumlah pihak terkait, di antaranya HNSI Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, BKPSDM, serta Biro Hukum Setda Provinsi Bali untuk mendengarkan penjelasan secara langsung.

Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa salah satu kendala utama belum optimalnya pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2017 adalah belum diterbitkannya dua Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi aturan pelaksana sebagaimana diamanatkan dalam perda tersebut.

“Seharusnya dalam perda itu ada dua Peraturan Gubernur yang harus dibentuk sebagai aturan pelaksanaan. Namun hingga hampir delapan tahun berjalan, aturan tersebut belum juga diterbitkan. Akibatnya, pelaksanaan perda menjadi tidak maksimal,” tegasnya.

Budi Utama menilai Pemerintah Provinsi Bali perlu segera menyusun regulasi turunan tersebut agar implementasi Perda Bendega memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan lebih efektif. Ia juga meminta perangkat daerah, termasuk Biro Hukum Setda Provinsi Bali, memberikan masukan kepada Gubernur agar proses penyusunan Pergub dapat segera direalisasikan.

Selain belum adanya aturan pelaksana, Komisi I DPRD Bali juga menemukan adanya kelemahan normatif dalam Perda Nomor 11 Tahun 2017, khususnya terkait pengaturan kelembagaan Bendega.

Menurut Budi Utama, perda memang telah mengatur keberadaan kelembagaan Bendega, namun belum menjelaskan secara tegas pihak yang memiliki kewenangan membentuk kelembagaan tersebut sehingga memunculkan perbedaan penafsiran dalam implementasinya.

“Dari sisi norma hukum memang masih ada kelemahan. Bentuk kelembagaan Bendega sudah diatur, tetapi siapa yang berwenang membentuknya belum dijelaskan secara tegas. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu kendala dalam implementasinya,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kelemahan dalam substansi perda tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pelaksanaan regulasi yang telah berlaku. Menurutnya, seluruh perangkat daerah tetap berkewajiban menjalankan amanat Perda Nomor 11 Tahun 2017 sembari melakukan penyempurnaan terhadap regulasi melalui mekanisme yang berlaku.

“Kita tidak boleh menjadikan kelemahan perda sebagai alasan untuk tidak melaksanakan. Perda adalah produk hukum yang harus dijalankan. Jika memang ada kekurangan, maka bisa diperbaiki melalui mekanisme yang berlaku, tetapi implementasinya tetap harus berjalan demi kepentingan nelayan dan masyarakat pesisir di Bali,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button