BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

GPS Sebut Putusan Praperadilan Made Daging Setengah Kopling Singgung Dugaan Keterangan Palsu dalam BAP Siapkan Praperadilan Jilid III

Jbm.co.id-DENPASAR | Agenda Putusan menjadi fokus utama Praperadilan Jilid II mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2026).

Dalam pembacaan Putusan, Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana mengabulkan sebagian permohonan tersebut dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan surat perintah penahanan Made Daging oleh Ditreskrimsus Polda Bali tidak sah dan memerintahkan agar Pemohon segera dibebaskan dari tahanan.

2. Menyatakan penetapan status tersangka Made Daging tetap sah menurut hukum.

Untuk itu, Tim Kuasa Hukum Made Daging selaku Pemohon menanggapi kritis atas Putusan Hakim tersebut.

Mengingat, Tim Kuasa Hukum Made Daging terdiri dari Berdikari Law Office, yaitu Gede Pasek Suardika (GPS), Kadek Cita Ardana Yudi dan tim, serta Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) beserta tim.

Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum Pemohon menegaskan meski penetapan tersangka dinyatakan sah, hakim memerintahkan agar Made Daging dibebaskan dari tahanan.

Kuasa Hukum Pemohon, Gede Pasek Suardika (GPS) menilai putusan tersebut menunjukkan keberanian hakim menerobos persoalan hukum. Namun, GPS menyebut pertimbangan hakim masih belum sepenuhnya mengulas rangkaian peristiwa hukum sebelumnya, terutama terkait penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka dalam perkara terdahulu.

“Lumayan. Kenapa begitu? Karena sudah berani menerobos, tetapi masih terkesan setengah kopling,” kata GPS.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menilai masih ada aspek penting yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya mengenai hubungan antara Putusan Praperadilan jilid I dan proses hukum, yang kemudian ditempuh penyidik terhadap Made Daging.

Menurut GPS, putusan praperadilan jilid I yang menyatakan penetapan tersangka Made Daging sah semestinya menjadi bagian penting dalam menguji langkah penyidik, ketika kemudian menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka dalam perkara sebelumnya.

“Persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut posisi hukum klien, pakk Made Daging, melainkan juga penghormatan terhadap putusan pengadilan,” terang GPS.

Soroti Penahanan Berdasarkan KUHAP Baru

Selain mengkritisi pertimbangan hakim, GPS menyoroti penerapan ketentuan penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

GPS menegaskan, pembatasan kebebasan seseorang harus didasarkan pada persyaratan hukum yang jelas, bukan semata-mata kekhawatiran subjektif penyidik.

“Aparat Penegak Hukum harus memperhatikan persyaratan yang ditentukan undang-undang, termasuk ketentuan Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf h sebagaimana dirujuknya dalam persidangan,” kata GPS.

GPS juga menilai ketentuan tersebut menjadi instrumen penting untuk melindungi hak warga negara dari tindakan penahanan yang tidak memenuhi persyaratan hukum.

“Ini adalah angin segar penegakan hukum untuk menerapkan KUHAP baru bagi seluruh warga negara yang ditahan dengan aturan yang tidak jelas. Mereka bisa mengajukan dengan dasar ini,” tegas GPS.

GPS berharap penerapan KUHAP baru dapat menjadi standar bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan yang membatasi kebebasan seseorang, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami berharap penerapan KUHAP baru benar-benar menghadirkan standar penegakan hukum yang lebih terukur, sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara,” harapnya.

GPS juga menegaskan pihaknya menunggu salinan resmi putusan untuk menindaklanjuti pelaksanaan amar hakim, terutama terkait pembebasan Made Daging dari tahanan.

“Yang kedua, klien kami hari ini harus sudah keluar. Karena keputusan beliau diketuk, keluar saat dibacakan. Hari ini beliau mesti keluar,” ucap GPS.

GPS menyatakan Tim Kuasa Hukum akan segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengacu pada amar yang dibacakan hakim dan prosedur hukum yang berlaku.

Siapkan Praperadilan Jilid III

Tidak berhenti pada Putusan Jilid II, GPS mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum berikutnya melalui Praperadilan Jilid III. Permohonan tersebut rencananya akan berfokus pada penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka Made Daging dalam perkara sebelumnya.

GPS berpandangan, penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka dalam perkara terdahulu perlu diuji melalui mekanisme peradilan, terutama karena penetapan tersangka sebelumnya telah dinyatakan sah dalam Putusan Praperadilan Jilid I.

“Kita menolak penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka Pak Daging untuk perkara yang lama, untuk menghormati putusan praperadilan pengadilan. Karena dia harus diputuskan di pengadilan,” tegasnya.

Menurut GPS, permohonan Praperadilan Jilid III nantinya akan memberikan ruang bagi hakim untuk menilai legalitas tindakan penyidik berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana yang menurut mereka belum memperoleh penanganan. GPS menyebut laporan tersebut akan diajukan setelah Made Daging keluar dari tahanan. “Begitu keluar dari tahahan, masih di Polda, tinggal jalan sedikit, melapor,” ujarnya.

Singgung Dugaan Keterangan Palsu dalam BAP

GPS turut menyinggung dugaan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menurut pihaknya perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.

GPS menyebut laporan tersebut berpotensi menyasar pelapor dan pihak-pihak lain yang berdasarkan penelaahan timnya dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban.

Namun, dugaan tersebut masih merupakan klaim pihak Kuasa Hukum dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

GPS juga memperingatkan bahwa pihaknya akan mempertanyakan secara hukum apabila laporan yang hendak disampaikan kembali tidak diterima aparat penegak hukum.

“Apalagi alasan Polda untuk tidak menerima laporannya. Sudah tidak ada lagi. Kalau tidak diterima lagi laporannya, ya sudah kita pidanakan semua juga,” kata GPS.

GPS menegaskan, rencana laporan tersebut merupakan bagian dari upaya tim kuasa hukum untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang mereka nilai belum tuntas.

GPS mengapresiasi keberanian Hakim dalam Putusan Praperadilan Jilid II, tetapi menilai masih ada persoalan mendasar yang harus diperjuangkan melalui langkah hukum lanjutan. Bagi Tim Kuasa Hukum, Putusan tersebut bukan akhir dari rangkaian perkara Made Daging.

“Kebenaran pasti akan mencari jalannya sendiri. Karena kalau ditahan dengan semena-mena, memang harus melawan. Keadilan tidak bisa dihadirkan kecuali dengan diperjuangkan,” tutupnya.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button