GPS: Hukum Selesai Tinggal Nyali Hakim Jelang Putusan Made Daging

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) dan Kadek Cita Ardana Yudi bersama tim menilai dalil hukum dalam permohonan Praperadilan jilid II kliennya telah mendapat dukungan argumentasi dan bukti yang kuat.
Menariknya, GPS menyoroti keberanian hakim dalam mengambil keputusan atas perkara yang menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum I Made Daging dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS) dan Kadek Cita Ardana Yudi, setelah pembacaan kesimpulan, dalam Sidang Praperadilan Jilid II mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (12/10/2026).
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Kadek Dedy Arcana tersebut memasuki tahap akhir sebelum agenda pembacaan putusan, Selasa (13/10/2026).
GPS menegaskan, pihaknya telah memaparkan sejumlah persoalan mendasar yang menurutnya membuat penetapan tersangka terhadap Made Daging patut dinyatakan tidak sah.
GPS berharap Hakim memeriksa perkara berdasarkan substansi hukum dan bukti yang diajukan bukan terpengaruh hal-hal di luar persidangan.
“Kalau nyali yang ketok palu khawatir seperti yang lalu, ini khan teman-teman ikut juga. Praperadilan yang lalu khan nyalinya kan enggak berani, kan? Tapi, hasilnya apa? Putusan PN Denpasar jadi tidak bermakna, dia. Dikabulkan, dimenangkan, tapi kemudian kasusnya tidak bisa lanjut,” tegas GPS.
GPS merujuk pada Praperadilan sebelumnya yang menurutnya tidak dijadikan pertimbangan ketika penyidik Polda Bali menghentikan perkara lama. Kondisi tersebut, kata GPS, menjadi pengalaman yang membuat pihaknya berharap putusan kali ini benar-benar memberikan kepastian hukum.
“Hal itu artinya, dalil Pemohon dinilai benar, tapi nyali hakimnya tidak berani. Ya sudah, jadi begitu. Yang kasihan khan PN Denpasar,” kata GPS.
GPS Soroti Bukti Dugaan Pemalsuan Surat
Dalam kesimpulannya, GPS secara khusus mempersoalkan dasar penetapan tersangka yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat. GPS mempertanyakan tidak adanya surat pembanding apabila penyidik mendasarkan sangkaan pada pemalsuan surat.
Menurut GPS, ketika penyidik menyebut perkara tersebut sebagai pemalsuan intelektual, sejumlah aspek yang dipersoalkan justru telah dijawab melalui bukti yang diajukan pihaknya.
GPS menyebut tiga persoalan yang menjadi sorotan serius, yakni penggunaan drone, proses pengukuran, dan penunjukan batas yang dianggap berkaitan dengan dugaan rekayasa dalam surat Made Daging.
Terkait penggunaan drone, GPS mengklaim terdapat dokumentasi foto, petugas, hasil pekerjaan, serta jejak digital dan data peta yang mendukung bahwa proses tersebut telah dilakukan.
Sementara itu, mengenai pengukuran, GPS menyatakan proses tersebut tidak hanya diterangkan oleh Made Daging dan pihak BPN, tetapi juga mendapat penguatan dari Ombudsman.
“Surat Ombudsman sudah keluar dan menyatakan Ombudsman sendiri ikut mendampingi proses pengukuran, artinya tidak fitnah dong. Tidak fiktif juga dan sah. Lalu, kenapa kalau misalnya suratnya tersangka dia anggap itu pemalsuan intelektual, kenapa suratnya Ombudsman tidak dijadikan tersangka juga. Kan sama,” kata GPS.
GPS menjelaskan, Ombudsman disebut menghadiri proses pengukuran pada 5 Agustus serta paparan hasil pengukuran pada 19 Agustus. Menurutnya, Ombudsman juga menyarankan agar pihak yang tidak menerima hasil pengukuran menempuh jalur pengadilan.
GPS membandingkan hal tersebut dengan sikap Made Daging dan Kepala BPN Badung yang, menurutnya, juga menyarankan penyelesaian melalui jalur pengadilan, apabila terdapat keberatan terhadap hasil pengukuran.
Atas dasar itu, GPS mempertanyakan mengapa hasil pemeriksaan Ombudsman digunakan dalam aspek tertentu, tetapi tidak menjadi pertimbangan sebagaimana yang diharapkan pihaknya dalam menilai dugaan pemalsuan surat.
GPS juga mengungkapkan adanya audit investigatif Inspektorat Jenderal ATR/BPN yang menurutnya mendukung argumentasi Pemohon. GPS menyebut Ombudsman dan Inspektorat Jenderal ATR/BPN sebagai dua lembaga pengawas negara yang hasil pemeriksaannya perlu dipertimbangkan dalam menguji perkara tersebut.
“Jadi, tiga-tiganya sudah ada jawabannya, tidak hanya jawaban didalam suratnya Pak Made Daging, ada buktinya juga, kemudian ada juga instansi lain. Instansi ada dua, yaitu pertama, Ombudsman, kedua, Inspektorat Jenderal ATR/BPN yang melakukan audit investigatif, ada dua lembaga pengawas resmi negara, itu ada,” kata GPS.
Berdasarkan argumentasi tersebut, GPS menilai penetapan tersangka Made Daging tidak memiliki dasar yang cukup. Namun, penilaian itu merupakan dalil Pemohon yang masih menunggu pengujian dan putusan hakim praperadilan.
GPS Pertanyakan Dasar Penahanan
Selain penetapan tersangka, GPS juga menyoroti dasar penahanan Made Daging. Ia menilai alasan penahanan yang disampaikan pihak Termohon perlu diuji berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku.
GPS membandingkan ketentuan mengenai kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan dalam KUHAP lama dengan rumusan persyaratan penahanan yang dirujuknya dalam KUHAP baru.
Menurutnya, penggunaan kata “Jika” dalam ketentuan yang dipersoalkan menunjukkan bahwa alasan penahanan harus memenuhi kondisi faktual tertentu, bukan sekadar didasarkan pada kekhawatiran yang dinyatakan secara umum.
“Makanya, kami kaget ketika Termohon mengatakan bahwa, ‘Oh, ada kok alasannya, karena kami mengkhawatirkan, kalau enggak salah itu 100 ayat 5 huruf C dan E disebut. Tidak ada kata mengkhawatirkan disana, yang ada kata ‘Jika’. Contohnya, kamu boleh ikut saya pergi, ‘Jika’ kamu sudah selesai kerja, kan PR. Selesaikan dulu kerjanya, baru kamu boleh ikut. Kata ‘Jika’ itu adalah syarat,” kata GPS.
GPS menilai persoalan penahanan tersebut harus diperiksa secara substantif agar hakim dapat menilai apakah tindakan yang dilakukan penyidik telah memenuhi persyaratan hukum.
Menurut GPS, perkara ini bukan sekadar perdebatan teknis mengenai dokumen, melainkan juga menyangkut efektivitas mekanisme praperadilan sebagai instrumen untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum.
“Kalau ngomong hukum, selesai, pasti dikabulkan, tapi kalau urusan nyali khan semua bisa belok,” kata GPS.
Praperadilan Dinilai Harus Jadi Pelindung HAM
GPS turut mengingatkan bahwa mekanisme Praperadilan dibentuk untuk melindungi warga negara dari potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.
GPS menyinggung perkembangan objek praperadilan di Indonesia, termasuk perluasan pengujian terhadap penetapan tersangka setelah perkara Budi Gunawan dan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut GPS, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa praperadilan harus dipahami sebagai mekanisme pengawasan yang terus berkembang untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
GPS berharap hakim tidak hanya melihat persoalan dari sisi formalitas, tetapi juga menilai secara menyeluruh argumentasi dan bukti yang disampaikan kedua belah pihak.
Sidang Praperadilan jilid II I Made Daging dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan pada Selasa (13/10/2026).
Putusan tersebut akan menentukan bagaimana hakim menilai permohonan Pemohon terkait permasalahan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




