Tim Kuasa Hukum Made Daging Tempuh Jalur Propam Polda Bali Diduga Halangi Pelaporan Berujung Aduan Etik

Jbm.co.id-DENPASAR | Tim Kuasa Hukum Pembela Administrasi Pertanahan I Made Daging resmi mengadukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, Sabtu (10/10/2026).
Tim Kuasa Hukum melayangkan pengaduan atas dugaan penghalangan hak klien mereka, I Made Daging, untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu yang diduga dilakukan I Made Tarip Widarta dan pihak lainnya.
Menurut Tim Kuasa Hukum, surat tersebut diduga digunakan untuk menjerat I Made Daging sebagai tersangka.
Sejumlah Advokat yang tergabung dalam Tim Pembela, yakni I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., (IMAS), Komang Nila Adnyani, S.H., Nurdin, S.H., M.H., I Putu Budi Astika, S.H., M.H., Aryantha Wijaya, S.H., dan Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H., mendatangi Propam Polda Bali sekitar pukul 11.00 Wita.
Pengaduan diterima petugas Propam Polda Bali bernama Ngurah, setelah sebelumnya Tim Kuasa Hukum berkoordinasi dengan Agus Karna selaku petugas penerimaan pengaduan.
Dalam proses tersebut, Tim Kuasa Hukum mendapat arahan untuk menggunakan dua mekanisme pengaduan. Pertama, melalui sistem barcode yang terhubung langsung dengan Propam Mabes Polri, yang menurut informasi petugas dapat mempercepat proses pengaduan hingga sekitar lima jam. Kedua, melalui penyerahan surat pengaduan resmi sebagaimana dilakukan Tim Kuasa Hukum I Made Daging.
Tim Kuasa Hukum menyebut pengaduan ini berawal dari serangkaian upaya pelaporan yang dinilai tidak memperoleh respons sebagaimana diharapkan. Mereka mengaku telah menyampaikan surat kepada Ditreskrimsus Polda Bali pada 21 September 2026, tetapi tidak mendapatkan tanggapan yang dinilai memadai.
Pada tanggal yang sama, sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Kuasa Hukum juga mendatangi SPKT Ditreskrimum Polda Bali untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. Namun, menurut mereka, proses pelaporan mensyaratkan kehadiran langsung I Made Daging sebagai pelapor.
Persoalannya, saat itu I Made Daging sedang ditahan dalam status tersangka sehingga tidak dapat datang langsung ke SPKT untuk menyampaikan laporan.
Upaya berikutnya dilakukan pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Tim Kuasa Hukum mengaku kembali menghadapi persyaratan serupa, yakni keharusan menghadirkan langsung I Made Daging sebagai pelapor.
Situasi tersebut berlanjut pada upaya ketiga, Senin (5/10/2026), sekitar pukul 17.00 Wita. Kedatangan Tim Kuasa Hukum ke Polda Bali saat itu diwarnai perdebatan dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, Suherman Prayudi dan I Ketut Siwa Darmadi.
Menurut Tim Kuasa Hukum, kedua penyidik menyatakan surat kuasa khusus sudah cukup untuk melakukan pelaporan. Kemudian, Tim Kuasa Hukum mengajak penyidik mendatangi SPKT dan Ditreskrimum Polda Bali untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, mereka mengklaim upaya itu justru berujung pada penjelasan mengenai prosedur operasional standar yang berlaku di Ditreskrimum Polda Bali.
Tim Kuasa Hukum menilai rangkaian kejadian tersebut telah menghambat hak I Made Daging untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya. Mereka berpandangan, kondisi itu menjadi persoalan serius dalam pelaksanaan penegakan hukum, terutama terkait pemenuhan hak seseorang yang sedang menjalani proses hukum.
Atas dasar itu, mereka mengadukan Direktur Reserse Kriminal Khusus dan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali ke Propam. Pengaduan tersebut diajukan dengan merujuk pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum berharap Propam menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan. Mereka juga meminta agar apabila dugaan pelanggaran etik terbukti, pihak yang bertanggung jawab dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Ditreskrimsus Polda Bali maupun Propam Polda Bali mengenai substansi pengaduan dan tanggapan atas tudingan Tim Kuasa Hukum tersebut.
Pewarta: Ivan
Editor: Putu Wiguna




