BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penahanan Made Daging di Praperadilan Jilid II: Jangan Cuma Copy Pasal

Jbm.co.id-DENPASAR | Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS) menyoroti dasar penahanan mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali tersebut dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026).

Sorotan itu disampaikan GPS bersama tim Berdikari Law Office dalam agenda replik pihak pemohon, setelah Polda Bali selaku termohon sebelumnya menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan.

Menurut GPS, persoalan penahanan I Made Daging tidak cukup hanya didasarkan pada pencantuman ketentuan pasal. Penyidik, kata dia, harus menjelaskan kondisi konkret yang menjadi alasan seseorang perlu ditahan.

“Pasal 103 mewajibkan ada syarat alasan penahanan. Alasannya disiapkan di Pasal 105. Ada A sampai H. Yang mana yang menyebabkan kemudian Pak Daging harus ditahan, itu harus dijelaskan di dalam surat penetapannya,” ujar GPS usai persidangan.

GPS menilai ketentuan tersebut berbeda dengan paradigma dalam KUHAP lama. Menurutnya, KUHAP baru mensyaratkan adanya kondisi tertentu yang harus terpenuhi sebelum penahanan dilakukan.

“Kalau KUHAP lama bahasanya menimbulkan kekhawatiran secara psikologis daripada penyidik secara subjektif. Khawatir orang ini melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak alat bukti,” katanya.

Ia menilai surat penahanan terhadap kliennya semestinya memuat alasan faktual yang sesuai dengan persyaratan kondisional sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP baru.

“Jadi kami bilang itu syarat formil. Kenapa? Karena hanya meng-copy isi pasal saja. Padahal maksud undang-undang harus ada syarat kondisional yang terjadi,” tegasnya.

GPS Soroti Rangkaian Laporan

Selain penahanan, GPS juga mempertegas dalil mengenai penetapan I Made Daging sebagai tersangka.

Ia menilai perkara yang kini menjadi dasar penetapan tersangka tidak dapat dipandang sebagai perkara yang berdiri sendiri. Menurutnya, laporan polisi tersebut memiliki rangkaian dengan laporan yang sebelumnya pernah diproses.

“Replik kami ini mempertegas apa-apa yang dijelaskan oleh termohon yang menurut kami keliru. Pertama soal penetapan tersangka, seakan-akan jawaban termohon ini hanya kasus ini saja. Padahal laporan polisi ini berproses dan ada satu rangkaian dengan kasus sebelumnya,” ujar GPS.

GPS juga menyoroti konstruksi dugaan pemalsuan surat yang digunakan dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dokumen yang diterbitkan institusi BPN secara formil merupakan surat asli. Persoalan yang diperdebatkan justru menyangkut substansi atau isi surat.

“Suratnya asli, isinya yang mungkin tidak pas,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, GPS mempertanyakan dalil mengenai penggunaan drone, pengukuran serta penunjukan batas tanah yang menjadi bagian dari konstruksi perkara.

“Ketika dia yakin bahwa tidak ada drone, kami bisa buktikan ada drone. Bahwa tidak ada pengukuran, kami bisa buktikan ada pengukuran. Bahwa tidak ada penunjukan batas, kami bisa tunjukkan hasil penunjukan batas tanah,” kata GPS.

Ia menyebut persoalan tersebut dimasukkan dalam replik untuk menguji konstruksi hukum yang disampaikan pihak termohon.

Kritik Narasi Polda Bali

GPS juga mempersoalkan sejumlah narasi dalam jawaban termohon yang menurutnya berpotensi menempatkan I Made Daging seolah-olah telah terbukti bersalah.

Menurutnya, proses penetapan tersangka harus tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

“Kita kan KUHAP baru. Kalau misalnya dia mendalilkan, di sana kalimatnya sudah melanggar Pasal 91 KUHAP. Banyak sekali jawaban-jawaban daripada termohon itu sudah menghakimi,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyidik tidak boleh menggunakan narasi yang mendahului pembuktian terhadap seseorang yang masih berstatus tersangka.

“Seorang penyidik di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menggunakan praduga bersalah. Dilarang. Ternyata kalimat-kalimat dalam jawaban termohon justru larangan itu diisi semua,” katanya.

LABHI Bali Sebut Tiga Laporan Berkaitan

Sementara itu, I Made Ariel Suardana dari LABHI Bali menyebut perkara I Made Daging perlu dilihat dalam rangkaian laporan yang sebelumnya pernah diproses Polda Bali.

Menurut Ariel, terdapat tiga laporan yang dinilai memiliki keterkaitan objek maupun peristiwa.

“Kasus ini sebenarnya rangkaiannya ada tiga. Tahun 2024 dilaporkan soal tata ruang, kemudian laporan kedua tentang penyalahgunaan kekuasaan dan kearsipan, SP3. Kasus yang sama ini, yang ketiga sekarang soal surat palsu,” kata IMAS.

IMAS juga mengaitkan perkara tersebut dengan sengketa yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menyampaikan tudingan mengenai dugaan penggunaan alat bukti yang menurutnya tidak sesuai dengan dokumen pembanding. Namun, pernyataan tersebut merupakan dalil pihak pemohon yang masih harus diuji dalam persidangan.

“Kami menganggap ini penyidikan palsu dengan menggunakan alat bukti yang palsu,” kata IMAS.

Polda Bali: Penahanan Kewenangan Penyidik

Disisi lain, kuasa hukum termohon dari Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

“Karena itu ada kewenangan, ada SOP. Kewenangannya ada di beliau,” kata Nyoman Gatra.

Terkait permohonan agar I Made Daging dikeluarkan dari tahanan, Gatra menyebut keputusan tersebut tidak berada pada pihaknya di luar kewenangan penyidik.

“Untuk permohonan ini kan meminta Pak Daging harus dikeluarkan. Itu enggak bisa. Itu masih dalam tahap, seperti Pak Hakim sudah bilang, masih kewenangan ada di penyidik,” ujarnya.

Sidang selanjutnya akan memasuki agenda duplik dari pihak termohon. Perdebatan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, dasar penahanan, serta konstruksi dugaan pemalsuan surat menjadi sejumlah poin yang akan diuji dalam proses praperadilan tersebut.

Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button