Pemilik Kos di Pacitan Wajib Kantongi SIPA Jika Gunakan Air Tanah
"Ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan para pelaku usaha, terutama mereka yang memenuhi kebutuhan air bersih dari sumber air tanah"

Pacitan,JBM.co.id-Pemilik rumah kos di Kabupaten Pacitan perlu memperhatikan kelengkapan perizinan sebelum menjalankan usaha secara komersial. Tak hanya mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemilik kos yang menggunakan air tanah juga diwajibkan memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan para pelaku usaha, terutama mereka yang memenuhi kebutuhan air bersih dari sumber air tanah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pacitan, T. Andi Faliandra, menegaskan kewajiban tersebut berlaku bagi rumah kos yang memanfaatkan air tanah dalam kegiatan usahanya.
“Bagi pemilik kos yang memanfaatkan air tanah memang ada kewajiban memiliki SIPA. Kalau memanfaatkan air PDAM ya tidak perlu ada SIPA,” kata Andi Faliandra, Senin (28/9).
Dengan demikian, penggunaan sumber air menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan pemilik kos dalam memastikan seluruh aspek legalitas usahanya telah terpenuhi.
Andi menjelaskan, kewajiban SIPA berbeda dengan sejumlah perizinan dasar usaha yang menjadi bagian dari pelayanan perizinan daerah. Untuk perizinan dasar, pihaknya memiliki peran dalam memberikan fasilitasi kepada masyarakat yang hendak mengurus legalitas usaha.
Sementara terkait pendataan dan pembinaan terhadap kepatuhan perizinan dasar, kewenangan penegakannya berada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah.
“Sementara kami hanya sebatas memfasilitasi mereka yang hendak mengurus perizinan,” tegasnya.
Khusus mengenai SIPA, Andi menyebut kewenangannya berada pada instansi yang memiliki otoritas di bidang pengelolaan sumber daya air, termasuk pemerintah provinsi dan kementerian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, Pemkab Pacitan sebelumnya juga telah memfasilitasi masyarakat yang memiliki usaha dan menggunakan air tanah untuk mengurus perizinan tersebut.
Andi bahkan mengaku pernah mendatangkan dinas perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membantu proses pengurusan SIPA bagi pelaku usaha di Pacitan.
“Saat ini sudah banyak yang berhasil. Termasuk homestay atau hotel yang ada di Watukarung,” pungkasnya.
Kewajiban tersebut menjadi pengingat bagi pemilik rumah kos maupun pelaku usaha akomodasi lainnya agar tidak hanya memperhatikan aspek operasional dan pelayanan, tetapi juga memastikan sumber daya yang digunakan dalam kegiatan usaha telah memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan.
Terlebih, bagi usaha yang memanfaatkan air tanah, legalitas penggunaan sumber air menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan sumber daya air.(Red/yun).




