BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

Gubernur Koster Tegaskan Digitalisasi Persempit Celah Pungli: Integritas Dimulai dari Keluarga

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan digitalisasi pelayanan publik menjadi salah satu instrumen penting Pemerintah Provinsi Bali untuk mempersempit ruang terjadinya pungutan liar (pungli) dan praktik penyimpangan dalam birokrasi.

Namun, Gubernur Koster mengingatkan bahwa sistem secanggih apa pun tidak akan efektif apabila tidak diikuti integritas aparatur yang menjalankannya.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, saat menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan bertema “Mewujudkan Keluarga Berintegritas melalui Penanaman Nilai-Nilai Antikorupsi” tersebut diikuti para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Bali bersama pasangan masing-masing. Hadir pula Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo.

Gubernur Koster: Teknologi Tanpa Integritas Tak Cukup

Menurut Gubernur Koster, digitalisasi dapat membuat pelayanan publik lebih cepat, efektif, dan transparan.

 Digitalisasi juga dapat mengurangi interaksi yang berpotensi membuka celah terjadinya pungli.

Meski demikian, teknologi tetap hanya menjadi alat. Faktor manusia, terutama integritas aparatur, tetap menjadi penentu utama.

“Sebaik apapun sistem digital yang kita miliki, apabila oknumnya kurang berintegritas, semua akan menjadi sia-sia. Karena itulah pentingnya peran serta keluarga dalam melakukan kontrol terhadap pasangannya, terlebih jika memiliki jabatan,” tegasnya.

Oleh karena itu, Gubernur Koster menilai pembangunan sistem pemerintahan yang transparan harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter aparatur, termasuk melalui lingkungan keluarga.

Integritas Dimulai dari Keluarga

Gubernur Koster menyambut positif Program Keluarga Berintegritas yang digagas KPK.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, pengawasan, maupun sistem kelembagaan.

Budaya antikorupsi harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga. Dari keluarga, seseorang pertama kali belajar mengenai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, serta integritas.

“Keterlibatan keluarga itu sangat penting dan menjadi kunci pembentukan karakter sejak dini. Oleh sebab itu, saya sangat tertarik jika Program Keluarga Berintegritas ditanamkan oleh semua pihak. Tidak hanya di sektor pegawai negeri dan swasta, tetapi semua kalangan juga wajib terlibat. Mari kita mulai dari diri kita sendiri,” tegas Gubernur Koster.

Gubernur Koster juga mengingatkan pentingnya keluarga membangun pola hidup yang sehat dan bertanggung jawab, khususnya dalam mengelola keuangan.

Gubernur Koster meminta agar pengeluaran disesuaikan dengan kemampuan pendapatan.

Menurutnya, gaya hidup yang tidak terkendali dapat menciptakan tekanan ekonomi yang berpotensi membuka celah terjadinya perilaku menyimpang.

“Jika masuknya 10, mari gunakan 8 ke bawah sehingga sisanya bisa kita tabung. Jangan sampai masuknya 10, tetapi penghabisannya melebihi 10. Nanti bingung mencari penutupnya sehingga menimbulkan risiko dan tekanan,” ujarnya.

Reformasi Birokrasi, Perangkat Daerah Dipangkas

Komitmen membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas korupsi juga dilakukan Pemprov Bali melalui reformasi birokrasi.

Gubernur Koster menyebut jumlah perangkat daerah telah disederhanakan dari sebelumnya 49 menjadi 38 perangkat daerah.

Selain penyederhanaan kelembagaan, pengisian jabatan dilakukan dengan menerapkan sistem merit. Penempatan pejabat, kata Koster, didasarkan pada kompetensi, prestasi, serta kelengkapan persyaratan administrasi.

“Pengisian jabatannya dilakukan dengan sistem merit, jadi betul-betul berdasarkan prestasi, kelengkapan administrasi, dan murni tanpa adanya sistem bayar-membayar,” kata Gubernur Koster.

KPK Dorong Keluarga Jadi Benteng Antikorupsi

Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI Ibnu Basuki Widodo menegaskan keluarga memiliki posisi strategis dalam membangun budaya antikorupsi.

Keluarga menjadi lingkungan sosial pertama yang membentuk karakter, nilai, dan perilaku seseorang. Nilai kejujuran, tanggung jawab, disiplin, moral, etika, serta kepedulian pertama kali ditanamkan dari lingkungan keluarga.

Keluarga, menurutnya, dapat menjadi benteng integritas apabila nilai-nilai tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Sebaliknya, tekanan gaya hidup dan tuntutan ekonomi yang tidak disesuaikan dengan kemampuan penghasilan dapat menjadi salah satu faktor yang membuka celah terjadinya perilaku koruptif.

Oleh karena itu, Ibnu menekankan pentingnya pola hidup sederhana serta kebiasaan saling mengingatkan di antara anggota keluarga.

Trisula Pemberantasan Korupsi

KPK menjalankan strategi Trisula Pemberantasan Korupsi yang meliputi pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.

Pendidikan masyarakat diarahkan untuk membangun budaya antikorupsi. Pencegahan dilakukan melalui perbaikan sistem dan tata kelola untuk menutup celah korupsi. Sementara penindakan ditempuh melalui proses penegakan hukum hingga pemulihan aset negara.

Program Keluarga Berintegritas menjadi bagian dari strategi pendidikan masyarakat dengan menempatkan keluarga sebagai fondasi awal pencegahan korupsi.

Dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan data penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Hingga April 2026, tercatat 1.996 pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan sejak 2004. Pada periode 2004 hingga April 2026, tercatat 1.820 kasus berdasarkan instansi dan 1.827 kasus berdasarkan modus tindak pidana korupsi.

Gubernur Koster berharap kolaborasi Pemprov Bali dan KPK melalui Program Keluarga Berintegritas dapat semakin memperkuat budaya antikorupsi di Bali.

Menurut Gubernur Koster, pemerintahan yang bersih tidak cukup dibangun hanya melalui regulasi dan teknologi. Sistem yang transparan harus berjalan beriringan dengan aparatur yang berintegritas serta dukungan keluarga.

Digitalisasi pelayanan publik pun diarahkan bukan sekadar untuk mempercepat birokrasi, tetapi juga mempersempit ruang terjadinya pungli dan penyimpangan.

Reporter: Ace Wiguna

Redaktur: Putu Wiguna

Sumber: Rilis Pemprov Bali

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button