BeritaDaerahPemerintahanPendidikanSeni BudayaSosial

Guru Non-ASN Bersertifikat Pendidik Punya Peluang Besar, PPG Prajab Jadi Jalan Menuju Pengakuan Profesional

"Sertifikat pendidik bukan sekadar dokumen administratif. Lebih dari itu, sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi tertentu yang dipersyaratkan dalam menjalankan tugas profesionalnya"

Pacitan,JBM.co.id-Kabar baik datang bagi para guru non-ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik. Di tengah perjuangan panjang para pendidik non-ASN untuk mendapatkan pengakuan dan kepastian profesional, program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan menjadi salah satu jalur yang dinilai dapat membuka peluang lebih luas bagi peningkatan kompetensi sekaligus penguatan status profesional guru.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso, mengatakan guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik pada dasarnya telah memiliki modal penting dalam perjalanan profesionalnya sebagai seorang pendidik.

Menurut Rino, sertifikat pendidik bukan sekadar dokumen administratif. Lebih dari itu, sertifikat tersebut menjadi bentuk pengakuan bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi tertentu yang dipersyaratkan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tentu memiliki peluang yang lebih baik. Namun, tetap harus melihat ketentuan dan kebijakan yang berlaku, termasuk persyaratan serta mekanisme program yang ditetapkan pemerintah,” kata Rino Budi, Jumat (4/9).

Ia menjelaskan, program PPG menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas dan profesionalitas guru. Karena itu, para guru non-ASN perlu mencermati setiap kebijakan dan kesempatan yang dibuka, termasuk memastikan data serta persyaratan administrasi mereka terpenuhi.

Bagi guru non-ASN, kesempatan mengikuti program profesi bukan hanya tentang mengejar selembar sertifikat. Ada harapan yang lebih besar di baliknya: memperoleh pengakuan atas kompetensi, meningkatkan kualitas pembelajaran, sekaligus memperkuat posisi profesional di tengah dinamika dunia pendidikan yang terus berubah.

Rino menekankan, guru harus terus meningkatkan kompetensi dan tidak berhenti belajar. Perubahan kurikulum, perkembangan teknologi, serta kebutuhan peserta didik yang semakin kompleks menuntut guru untuk terus beradaptasi.

“Guru harus terus mengembangkan diri. Sertifikasi adalah bagian dari proses profesionalisasi, bukan akhir dari perjalanan,” ujarnya.

Di Kabupaten Pacitan, perhatian terhadap keberadaan dan peningkatan kualitas pendidik menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung mutu pendidikan. Guru non-ASN pun memiliki peran yang tidak kalah strategis dalam memastikan proses pembelajaran tetap berjalan di berbagai satuan pendidikan.

Karena itu, bagi guru non-ASN yang telah bersertifikat pendidik, peluang yang hadir melalui kebijakan pemerintah ibarat pintu yang mulai terbuka. Tinggal bagaimana kesempatan tersebut disikapi dengan kesiapan, ketelitian memenuhi persyaratan, serta kemauan untuk terus meningkatkan kapasitas diri.

Pada akhirnya, keberuntungan seorang guru bukan semata-mata ketika memperoleh sertifikat pendidik. Keberuntungan yang sesungguhnya adalah ketika kompetensi, pengabdian, dan kesempatan bertemu dalam satu momentum yang tepat.

Dan bagi para guru non-ASN, PPG Prajabatan dapat menjadi salah satu bagian dari perjalanan panjang menuju profesi pendidik yang semakin diakui, kompeten, dan bermartabat.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button