BadungBaliBeritaDaerahPemerintahanPendidikan

KPU Badung Catat 423.294 Pemilih pada PDPB Triwulan II 2026 Temukan 25 Data Pemilih TMS

Jbm.co.id-BADUNG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 423.294 pemilih dalam rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan kedua tahun 2026.

Rekapitulasi PDPB tingkat Kabupaten Badung telah dilaksanakan pada 2 Juli 2026. Selanjutnya, rekapitulasi tingkat Provinsi Bali digelar pada 6 Juli 2026.

Demikian mengemuka, saat Media Gathering KPU Kabupaten Badung bersama insan media dengan menghadirkan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara, S.H., Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha, Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ni Putu Nurlyana Kusuma bersama Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, S.H., di Dalung Tropical, Padang Luwih, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu, 19 Agustus 2026.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Badung, Ni Putu Nurlyana Kusuma mengatakan PDPB menjadi komitmen KPU untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga menjadi salah satu program prioritas nasional.

 Dalam pelaksanaannya, KPU Badung melakukan pencocokan dan penelitian terbatas atau coktas.

“Karena kenapa disingkat dengan pencocokan penelitian terbatas? Karena SDM kami juga terbatas dan kami tidak memiliki SDM di bawah seperti dulu. Saat tahapan itu ada jajaran kami di tingkat kecamatan dan di tingkat desa atau kelurahan,” kata Nurlyana saat Media Gathering KPU Kabupaten Badung bersama insan media di Dalung Tropical, Padang Luwih, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu, 19 Agustus 2026.

Nurlyana Kusuma menjelaskan, pada masa non-tahapan KPU Badung tidak memiliki jajaran hingga tingkat kecamatan maupun desa atau kelurahan. Karena itu, proses coktas dilakukan langsung oleh KPU Kabupaten Badung dengan menyasar desa dan kelurahan di seluruh wilayah Badung.

Pada April 2026, KPU Badung melakukan coktas terhadap sejumlah kategori data pemilih. Dari 35 data yang dicoktas, sebanyak 25 data dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 10 data dinyatakan memenuhi syarat.

Pelaksanaan coktas tersebut juga mendapat pendampingan dari Bawaslu Kabupaten Badung. Pencocokan dilakukan dengan menyasar data pemilih secara langsung di desa dan kelurahan.

Sementara pada Mei 2026, coktas difokuskan antara lain pada data pemilih luar negeri.

“​Jadi, untuk coktas itu saat triwulan kedua tahun 2026 ini juga dilaksanakan pada bulan Mei 2026. Jadi, pada bulan Mei 2026 itu coktas difokuskan antara lain pada data pemilih luar negeri,” tambahnya.

Dari 276 data pemilih luar negeri yang dicermati, sebanyak 47 data memenuhi syarat. Data tersebut menunjukkan pemilih bersangkutan telah berada di Kabupaten Badung atau Indonesia.

“​Jadi, yang sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat atau sebanyak 229 pemilih itu masih berada di luar negeri. Itu yang kami coktas pada bulan Mei tahun 2026,” ujarnya.

Data TNI-Polri Turut Dimutakhirkan

Selain melalui coktas, KPU Badung juga menerima data dari sejumlah pihak, termasuk Bawaslu Kabupaten Badung serta TNI dan Polri.

Data tersebut antara lain berkaitan dengan anggota TNI-Polri yang memasuki masa pensiun. Mereka akan dimasukkan sebagai pemilih baru karena telah memiliki hak memilih.

Sebaliknya, anggota masyarakat yang baru masuk menjadi anggota TNI-Polri akan diperbarui statusnya menjadi TMS sebagai pemilih.

“Pensiunan TNI-Polri itu akan kita masukkan ke dalam pemilih baru karena dia sudah pensiun, jadi dia berhak untuk memilih. Selain itu juga dari TNI-Polri juga kita dapatkan data yang baru masuk anggota TNI-Polri. Nah, yang baru masuk itu kita TMS-kan, dalam tanda kutip tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. ​Jadi, itu data-data yang kami dapatkan selama PDPB triwulan kedua tahun 2026,” ujarnya.

Jumlah Pemilih Badung Terus Bertambah

Berdasarkan rekapitulasi PDPB triwulan kedua 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Badung mencapai 423.294 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 207.498 pemilih laki-laki dan 215.796 pemilih perempuan. Mereka tersebar di 62 desa/kelurahan dan enam kecamatan di Kabupaten Badung.

Jumlah pemilih tersebut menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan data Pilkada 2024. Saat Pilkada 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 412.434 pemilih.

Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 421.270 pemilih pada PDPB triwulan pertama 2026, sebelum kembali naik menjadi 423.294 pemilih pada triwulan kedua hingga Juni 2026.

Saat ini, KPU Badung telah memasuki pelaksanaan PDPB triwulan ketiga yang mencakup periode Juli hingga September 2026. KPU Badung masih melakukan pengolahan data yang diturunkan KPU RI.

“Untuk selanjutnya nanti, kita juga akan melakukan pencocokan dan penelitian terbatas, ke berbagai desa, kelurahan yang ada di Kabupaten Badung terkait dengan elemen-elemen data pemilih, diantaranya data pemilih luar negeri, data TMS, dan juga untuk ubah data, ubah elemen data pemilih,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button