BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalInternasional

Buronan Interpol Asal Rusia Diamankan Imigrasi Ngurah Rai 

Jbm.co.id-BADUNG | Buronan Interpol asal Rusia berinisial PM, laki-laki, 32 tahun berhasil diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

PM diamankan berdasarkan permintaan dari Interpol melalui NCB Interpol Divhubinter Mabes Polri. PM merupakan subjek Interpol Red Diffusion (IRD) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dan organisasi kriminal, sejak 13 Januari 2023

Divhubinter Mabes Polri mengirimkan Surat permintaan bantuan pencarian dan penangkapan Subjek Interpol Red Diffusion Tanggal 15 Agustus 2023.

Advertisement

Berdasarkan laman Interpol, yang dimaksud dengan Interpol Red Diffusion (IRD) adalah permintaan dari otoritas negara kepada semua negara anggota atau beberapa negara anggota Interpol lainnya melalui channel Interpol untuk menangkap, menahan, atau membatasi pergerakan seseorang yang dihukum atau dituduh.

PM diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Agustus 2023 dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, pada hari yang sama.

Berdasarkan pemeriksaan awal, PM memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 5 September 2023 dan untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Indonesia PM mengaku mendapatkan kiriman uang sebesar $3000-$4000 per bulan dari keluarganya di Rusia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan pengamanan terhadap PM merupakan bentuk sinergi yang baik antara NCB Interpol Mabes Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

“Yang bersangkutan, pada 31 Agustus 2023 malam, pukul 23.40 WITA sudah dijemput dan telah kami serah terimakan kepada Ditreskrimum Polda Bali untuk mekanisme penanganan lebih lanjut,” kata Sugito, Jumat, 1 September 2023. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button