E-Voting Masih Dikaji KPU: Kerja Sama Indonesia-India Buka Peluang Transfer Teknologi Pemilu

Jbm.co.id-BADUNG | Kerja sama Indonesia dan India tidak hanya mencakup bidang ekonomi, pertahanan, kesehatan, pendidikan, dan teknologi digital.
Dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi pada 7 Juli 2026, kedua negara juga memperluas kerja sama di bidang teknologi untuk penyelenggaraan pemilu.
Kerja sama tersebut menjadi relevan dengan pembahasan mengenai kemungkinan penerapan e-voting di Indonesia.
India memiliki pengalaman menggunakan perangkat pemungutan suara elektronik yang dapat beroperasi tanpa koneksi internet.
KPU India juga disebut telah melakukan studi banding ke KPU RI dan KPU Bali untuk memperkenalkan teknologi pemungutan suara yang mereka gunakan.
Teknologi tersebut bekerja secara offline, sehingga berbeda dengan sistem e-voting yang sepenuhnya bergantung pada jaringan internet.
Meski demikian, KPU belum memastikan apakah Indonesia akan mengadopsi sistem seperti yang digunakan India. Aspek keamanan, regulasi, kesiapan teknologi, hingga persetujuan DPR masih menjadi bagian dari pembahasan.
“Apakah Indonesia akan menerapkan sistem serupa? Hal tersebut belum pasti. Namun, secara landasan hukum, regulasi saat ini memang memungkinkan penggunaan teknologi, baik dalam pemungutan maupun penghitungan suara. Setiap rancangan PKPU teknis tentu harus melalui pembahasan dan persetujuan DPR,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, S.H., didampingi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara, S.H., Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Badung, I Nyoman Dwi Suarna Artha serta Ketua Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ni Putu Nurlyana Kusuma, saat Media Gathering KPU Kabupaten Badung bersama insan media di Dalung Tropical, Padang Luwih, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu, 19 Agustus 2026.
John Darmawan menegaskan dari sisi regulasi, penggunaan teknologi sebenarnya telah tercantum secara tersurat. Aturan tersebut menyatakan bahwa KPU dapat menggunakan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, meski masih bersifat umum.
Hal inilah yang diterapkan KPU secara bertahap sejak Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Penerapannya belum sampai pada tahap e-voting, melainkan pada proses e-recapitulation (Sirekap) menggunakan aplikasi khusus.
Menurutnya, pengalaman Pemilu 2014, saat mekanisme berubah dari mencoblos menjadi mencontreng hingga akhirnya kembali mencoblos menjadi pelajaran bahwa perubahan teknis bisa saja terjadi.
Bahkan, KPU RI saat ini sedang mempersiapkan berbagai skema. Uji coba yang semula direncanakan pada Pilkada DKI Jakarta sempat batal, dan kini ada wacana untuk mengujicobakan pada pemilih di luar negeri yang berjumlah sekitar 2 juta jiwa. Langkah ini penting untuk meminimalkan potensi kecurangan akibat kendala geografis.
“Pertimbangan utamanya tetap pada faktor keamanan. Perangkat yang terkoneksi internet rawan di-hack. Jadi, apakah kita akan meniru India, Amerika, atau negara Eropa? KPU RI masih terus mendiskusikan opsi terbaik ini bersama DPR dan pemerintah,” tutupnya.
Sebelumnya, kerja sama Indonesia dan India teknologi pemilu ini menjadi bagian dari hubungan strategis Indonesia-India yang semakin luas. Pada Juli 2026, kedua negara menyepakati 16 dokumen kerja sama di berbagai sektor, termasuk antariksa, pertahanan, kesehatan, pertanian, telekomunikasi, pendidikan, dan teknologi. (ace).




