BadungBaliBeritaDaerahPemerintahan

3.060 Warga Binaan di Bali Terima Remisi HUT ke-81 RI dan 70 WNA Ikut Dapat Pengurangan Masa Pidana di Lapas Kerobokan

Jbm.co.id-BADUNG | 3.060 Narapidana dan Anak Binaan di Bali mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan sekaligus pemenuhan hak warga binaan di wilayah Bali.

Upacara pemberian remisi digelar di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, S.H., lebih akrab disapa Dewa Jack serta Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Dr. Andi Wijata Rival.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.

Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Menteri menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang berhasil mengikuti proses pembinaan. Pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat reintegrasi sosial.

Kepada penerima remisi, Menteri berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk membuka lembaran baru kehidupan.

Para Warga Binaan didorong untuk terus mengikuti program pembinaan, meningkatkan keterampilan, membangun karakter, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana.

70 WNA di Bali Ikut Terima Remisi

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Dr. Andi Wijata Rival melaporkan, dari 3.060 Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana di Bali, sebanyak 3.026 orang telah terealisasi. Jumlah tersebut terdiri atas 2.925 penerima RU I/PMPI I dan 101 penerima RU II/PMPI II.

Selain itu, sebanyak 70 Warga Negara Asing (WNA) juga mendapatkan Remisi Umum. Rinciannya, 66 orang menerima RU I dan empat orang menerima RU II.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan serta menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Program Bina Prima Diluncurkan

Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Kerobokan meluncurkan Program Bina Prima. Program ini ditujukan bagi Warga Binaan yang melakukan pelanggaran tata tertib.

Program tersebut berfokus pada evaluasi, konseling, dan pembinaan karakter. Tujuannya agar warga binaan dapat memperbaiki perilaku, tidak mengulangi kesalahan, serta kembali mematuhi aturan.

Menteri juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme jajaran Pemasyarakatan. Petugas diminta membangun budaya kerja yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan.

Pemerintah berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum perubahan bagi warga binaan sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial setelah menjalani masa pidana. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button