
Jbm.co.id-DENPASAR | DPD Partai Golkar Provinsi Bali membantah anggapan atas keputusan menarik seluruh anggota Fraksi Golkar DPRD Bali dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) berkaitan dengan upaya melindungi PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Partai berlambang pohon beringin itu menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan kepastian hukum dan administrasi pelaksanaan Pansus TRAP.
Penegasan tersebut disampaikan jajaran pengurus DPD Partai Golkar Bali dalam Konferensi Pers di Kantor DPD Partai Golkar Bali, Denpasar, Kamis, 23 Juli 2026.
Turut hadir, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD I Partai Golkar Bali I Putu Yuda Suparsana, Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bali Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok, Ketua Dewan Penasihat Dewa Made Widiasa Nida, Sekretaris I Dewa Gede Dwi Mahayana Putra Nida beserta jajaran pengurus lainnya.
Wakil Ketua Bidang OKK DPD Golkar Bali I Putu Yuda Suparsana menjelaskan, Fraksi Golkar sejak awal mendukung pembentukan Pansus TRAP dan aktif mengikuti proses pengawasan.
Namun, pihaknya menilai masa kerja pansus telah berakhir sesuai Surat Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026.
“Ini bukan soal pertentangan terhadap tugas maupun tujuan Pansus TRAP. Kami mendukung fungsi pengawasan yang dijalankan pansus. Persoalan kami semata-mata menyangkut aspek administratif dan dasar hukum masa tugas pansus,” ujarnya.
Menurut Yuda, laporan hasil kerja Pansus TRAP telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bali dan diserahkan kepada Gubernur Bali.
Oleh karena itu, Partai Golkar Bali berpandangan bahwa masa tugas pansus telah selesai sehingga diperlukan surat keputusan baru apabila pengawasan ingin dilanjutkan.
“Pandangan kami, setelah laporan diterima dalam rapat paripurna, maka masa tugas Pansus selesai. Kalau masih ada pekerjaan yang ingin dilanjutkan, harus ada SK DPRD yang baru sebagai dasar hukum,” tegasnya.
Golkar Bali juga menilai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk operasional pansus harus memiliki landasan hukum yang jelas. Tanpa dasar hukum yang berlaku, kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau kami meyakini dasar hukumnya sudah tidak ada, sementara kegiatan tetap berjalan menggunakan APBD, ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Itu yang ingin kami hindari,” terangnya.
Yuda menambahkan, seluruh hasil pengawasan maupun rekomendasi yang dihasilkan tanpa legitimasi hukum yang kuat berpotensi digugat.
Oleh karena itu, Golkar meminta pimpinan DPRD Bali segera menerbitkan SK baru apabila Pansus TRAP masih diperlukan.
“Kalau ada keputusan DPRD yang baru dengan masa tugas yang baru, Fraksi Partai Golkar siap bergabung kembali dan menjalankan tugas pengawasan sebagaimana sebelumnya,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Golkar Bali juga menepis tudingan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan keberadaan Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya, yang merupakan kader Partai Golkar.
Yuda menegaskan tidak pernah ada intervensi partai terhadap rekomendasi yang dihasilkan Pansus TRAP selama Fraksi Golkar masih menjadi bagian dari pansus.
“Silakan tanya Ketua Pansus, apakah pernah ada intervensi dari Golkar terhadap rekomendasi hasil kerja Pansus? Tidak ada. Kami tidak pernah mengintervensi,” tegasnya.
Yuda menegaskan seluruh rekomendasi pansus merupakan hasil pembahasan bersama seluruh anggota dan tetap berpihak pada penegakan aturan, perlindungan lingkungan, serta pelestarian budaya Bali.
“Kami tetap mendukung penegakan perda, perlindungan lingkungan hidup, serta pelestarian budaya Bali. Tidak ada kepentingan untuk membela investor tertentu,” paparnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi. Menurutnya, keputusan Fraksi Golkar semata-mata didasarkan pada perbedaan pandangan mengenai legalitas masa kerja Pansus TRAP.
“Itu pandangan kami dan menjadi kesepakatan di internal pimpinan. Jadi bukan karena ada kepentingan terhadap BTID ataupun pihak lain. Kami tidak pernah mengintervensi hasil kerja Pansus TRAP,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali Agung Bagus Tri Candra Arka atau Gung Cok memastikan surat pengunduran diri seluruh anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP telah disampaikan secara resmi sesuai keputusan partai.
Meski menarik diri sementara, Partai Golkar Bali menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penataan ruang di Bali. Partai Golkar Bali berharap penerbitan SK baru menjadi solusi agar seluruh fraksi dapat kembali bergabung dengan dasar hukum yang jelas.
“Kami tetap mencintai Bali dan mendukung pengawasan tata ruang. Harapan kami hanya satu, diterbitkan SK baru agar seluruh fraksi kembali lengkap dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melanjutkan tugas-tugas yang belum selesai,” urainya.
Golkar meyakini penerbitan SK baru oleh pimpinan DPRD Bali akan menjadi langkah terbaik agar proses pengawasan tata ruang berjalan secara legal, objektif, dan melibatkan seluruh fraksi secara utuh. (ace).




