BadungBaliBeritaDaerahEkonomiHukum dan Kriminal

Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Rp11,2 Miliar Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp4,4 Miliar Wujud Nyata Lindungi Masyarakat

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang September 2025 hingga Juni 2026.

Nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4,4 miliar.

Pemusnahan yang digelar bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar tersebut menjadi bagian akhir dari proses penegakan hukum terhadap berbagai barang yang masuk maupun beredar secara melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.

Barang yang dimusnahkan didominasi oleh hasil penindakan di sektor cukai dan barang kiriman. Rinciannya meliputi 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape), serta berbagai barang bawaan penumpang dan kiriman.

Selain itu, petugas juga memusnahkan 132 unit telepon genggam, laptop, dan tablet, sebanyak 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket barang lainnya yang melanggar ketentuan.

Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam mengawasi peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus mengurangi penerimaan negara.

Tak hanya di Bali, kegiatan serupa juga dilakukan di wilayah NTB dan NTT melalui Bea Cukai Mataram, Sumbawa, Labuan Bajo, Kupang, dan Atambua.

Barang hasil penindakan di wilayah tersebut memiliki nilai mencapai Rp15,26 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp9,65 miliar.

Barang yang dimusnahkan di NTB dan NTT terdiri dari 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket barang pelintas batas dan berbagai barang lainnya.

Sementara itu, sepanjang Semester I 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama seluruh kantor pengawasan di Bali, NTB, dan NTT mencatat 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan total nilai barang mencapai Rp109,6 miliar.

Dalam periode yang sama, Bea Cukai juga telah menyelesaikan dua penyidikan tindak pidana cukai yang telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, sanksi administratif melalui mekanisme ultimum remedium berhasil direalisasikan berupa denda sebesar Rp5,36 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan merupakan bentuk akuntabilitas atas hasil penegakan hukum yang telah dilakukan.

“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT.

Selain berperan sebagai Revenue Collector, Bea Cukai juga menjalankan fungsi Community Protector dengan mencegah masuk dan beredarnya barang berbahaya maupun ilegal.

Disisi lain, fungsi sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance terus diperkuat untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh sehingga mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

DJBC juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan perdagangan yang sehat sekaligus menjaga penerimaan negara. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button