OJK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan Terjaga, Pasar Modal dan Perbankan Tumbuh Solid Hadapi Tantangan Global 2026

Jbm.co.id-JAKARTA | Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Desember 2025 menegaskan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga ditengah dinamika global yang masih penuh tantangan.
Kinerja perekonomian domestik yang resilien, didukung penguatan pasar keuangan dan intermediasi, menjadi bantalan penting memasuki tahun 2026.
Secara global, rilis data menunjukkan perbaikan aktivitas ekonomi meski melandai. Amerika Serikat mencatat pertumbuhan PDB kuartal III 2025 sebesar 4,3 persen (saar), ditopang konsumsi rumah tangga dan investasi berbasis kecerdasan buatan, dengan inflasi yang menurun.
Sebaliknya, perlambatan ekonomi Tiongkok masih berlanjut akibat konsumsi yang tertahan dan tekanan sektor properti. Perbedaan arah kebijakan moneter pun muncul, dengan The Federal Reserve dan Bank of England memangkas suku bunga, sementara Bank of Japan menaikkan suku bunga ke level tertinggi dalam tiga dekade terakhir.
Ditengah kondisi tersebut, pasar keuangan Indonesia menutup 2025 dengan kinerja solid. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berakhir di level 8.646,94, menguat 22,13 persen secara tahunan dan mencatat rekor tertinggi sepanjang tahun. Likuiditas pasar saham melonjak, tercermin dari rerata nilai transaksi harian Desember 2025 yang menembus rekor Rp27,19 triliun, didorong meningkatnya partisipasi investor ritel domestik.
Pasar obligasi juga menguat, dengan indeks ICBI terapresiasi 12,27 persen secara tahunan dan arus masuk investor nonresiden yang kembali positif. Di industri pengelolaan investasi, nilai AUM dan NAB reksa dana tumbuh signifikan, sejalan dengan kuatnya minat investor dan net subscription yang tinggi.
Sementara itu, penghimpunan dana di pasar modal melampaui target, mencapai Rp274,80 triliun sepanjang 2025.
Pada sektor perbankan, intermediasi menunjukkan tren menguat. Kredit tumbuh 7,74 persen yoy pada November 2025, dengan Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi dalam satu dekade terakhir.
Likuiditas dan permodalan tetap kuat, kualitas aset terjaga, serta suku bunga kredit dan DPK melanjutkan tren penurunan. OJK juga memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen, termasuk penertiban rekening terkait judi online.
Sektor perasuransian, dana pensiun, dan penjaminan tetap stabil dengan tingkat solvabilitas tinggi.
Aset industri asuransi dan dana pensiun terus bertumbuh, sementara OJK mendorong penguatan tata kelola dan penyelesaian permasalahan melalui pengawasan khusus. Di sektor pembiayaan dan fintech, pembiayaan tumbuh dengan risiko yang terkendali, meski pengawasan terhadap pinjaman daring dan BNPL terus diperketat.
Di bidang inovasi keuangan digital dan aset kripto, OJK mencatat kemajuan signifikan melalui regulatory sandbox, perizinan penyelenggara, serta pertumbuhan jumlah konsumen dan nilai transaksi kripto sepanjang 2025. Upaya literasi dan inklusi keuangan juga diperluas melalui ribuan kegiatan edukasi, kolaborasi lintas kementerian, serta penguatan perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Memasuki 2026, OJK menegaskan arah kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat peran SJK dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Penguatan regulasi, pengembangan UMKM dan keuangan syariah, serta integrasi infrastruktur pasar menjadi fokus utama guna meningkatkan daya tahan sektor jasa keuangan di tengah ketidakpastian global.
Untuk itu, OJK senantiasa melakukan langkah penguatan integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan, antara lain:
1. Sebagai salah satu bentuk komitmen upaya pencegahan korupsi dan penegakan integritas, OJK berpartisipasi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan KPK setiap tahun. Pada tahun 2025, OJK memperoleh nilai 80,56 dengan predikat “Terjaga” yang sekaligus menunjukkan bahwa OJK konsisten berada dalam level risiko korupsi rendah dan program penguatan integritas OJK telah berjalan efektif. Nilai SPI OJK 2025 juga berada di atas rata-rata nilai seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yaitu 72,32.
2. Asesmen tingkat kapabilitas fungsi audit internal di tahun 2025 mengacu pada kerangka kerja Internal Audit Capability Model (IACM) yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Auditors Research Foundation (IIARF). Kegiatan ini dilakukan untuk menilai, mengukur, dan meningkatkan kapabilitas fungsi audit internal yang efektif dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi, peningkatan tata kelola, serta mengidentifikasi peluang peningkatan di OJK. Penilaian IACM atas fungsi audit internal OJK terus mengalami kenaikan sejak tahun 2020 yaitu semula 82,96 persen hingga pada tahun 2025 menjadi sebesar 94,51 persen (level 4 menuju level 5). Hal ini sebagai cerminan komitmen OJK untuk mencapai tujuan organisasi dan menjaga kualitas fungsi audit internal yang memiliki kapabilitas sesuai dengan standar internasional, termasuk dalam rangka early adoption atas Global Internal Audit Standard (GIAS) untuk mendukung peningkatan efektivitas manajemen dan proses kerja.
3. OJK bekerjasama dengan KPK dalam upaya memperkuat tata kelola dan integritas dengan meningkatkan jumlah pegawai bersertifikat Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI), sebagai wujud komitmen OJK dalam mendukung program Pemerintah untuk memperkuat reformasi birokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Saat ini 58 Pegawai OJK telah bersertifikasi API dan 52 Pegawai OJK pada tahun 2025 telah mengikuti pelatihan untuk sertifikasi PAKSI. Selain itu, OJK juga meraih skor 98 dari 100 dari KPK pada Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), yang menunjukkan bahwa upaya pengendalian gratifikasi di OJK sudah berjalan dengan baik.
4. Dalam rangka penerapan strategi anti kecurangan dan pengendalian risiko fraud, pada tahun 2025 OJK kembali mempertahankan Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan memperluas ruang lingkup penerapannya ke seluruh satuan kerja di OJK.
5. OJK berhasil mempertahankan Sertifikasi ISO 9001 (Quality Management System) atas fungsi Audit Internal, Manajemen Risiko, Pengendalian Kualitas, Pengendalian Gratifikasi dan Whistleblowing System setelah melalui proses surveillance oleh auditor eksternal pada 17 November 2025.
6. OJK terus berinovasi dan melakukan berbagai upaya berkelanjutan dalam memperkuat integritas organisasi dan sektor jasa keuangan, salah satunya melalui pelaksanaan serangkaian Kegiatan Governansi yang mencakup governance insight forum dan student integrity camp. Sejak Januari sampai dengan 22 Desember 2025, kegiatan governansi telah menjangkau 87.215 peserta baik dari internal OJK maupun stakeholders eksternal OJK.
Selain itu OJK turut berkontribusi dalam kegiatan:
a. Peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Hakordia 2025) yaitu Seminar Antikorupsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA) pada 8 Desember 2025 dengan tema “Integritas Perempuan sebagai Penyelenggara Negara melawan korupsi”, serta Peringatan Hakordia BPJS Kesehatan pada 9 Desember 2025 dengan tema “Integrity Moment BPJS Kesehatan”.
b. Kuliah umum di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pada 10 Desember 2025 yang digelar dengan tema “Generasi Muda dan Good Governance: Fondasi Sektor Jasa Keuangan yang Bersih dan Akuntabel”. OJK selaku regulator sektor jasa keuangan turut berupaya meningkatkan wawasan generasi muda untuk menjadi agen perubahan dengan memulai menolak perilaku koruptif serta bijak dalam memahami risiko dari produk jasa keuangan ilegal, sehingga dapat mencetak mahasiswa sebagai duta-duta integritas yang akan membawa semangat anti-korupsi saat terjun ke dunia profesional.
Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 31 Desember 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 176 perkara yang terdiri dari 140 perkara PBKN, 9 perkara PMDK, 24 perkara PPDP dan 3 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 140 perkara diantaranya 134 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan 6 perkara masih dalam tahap kasasi.
Bahkan, Penyidik OJK berkoordinasi secara aktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum SJK. (red).




