BeritaDaerahLalu LintasPemerintahanPendidikanSosial

Sudah Bayar Parkir Berlangganan Tapi Masih Ditarik Retribusi? Ini Lokasi yang Gratis dan yang Tetap Berbayar di Pacitan

"Pemilik kendaraan yang telah melunasi parkir berlangganan tidak lagi dikenai retribusi saat memarkir kendaraan di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah daerah"

Pacitan,JBM.co,id-Program parkir berlangganan yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor masih kerap menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Tidak sedikit pemilik kendaraan yang belum memahami di mana fasilitas tersebut dapat digunakan dan di lokasi mana mereka tetap harus membayar biaya parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pacitan, Bambang Mahendrawan, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang telah melunasi parkir berlangganan tidak lagi dikenai retribusi saat memarkir kendaraan di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Ketika parkir di tepi jalan, termasuk di kawasan pertokoan maupun di sekitar Alun-Alun Pacitan, mereka tidak lagi dikenakan retribusi parkir,” ujar Bambang, Jumat (17/7/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku di kawasan parkir khusus. Lokasi-lokasi seperti area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), pusat perbelanjaan milik swasta, maupun kawasan lain yang memiliki sistem pengelolaan parkir tersendiri tetap memberlakukan tarif parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Bambang, kawasan-kawasan tersebut memiliki mekanisme pengelolaan dan pungutan yang berbeda karena termasuk objek pajak retribusi, sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, kartu atau status parkir berlangganan tidak dapat digunakan sebagai pengganti pembayaran di lokasi tersebut.

“Misalnya di kawasan RSUD atau pusat perbelanjaan milik swasta yang memiliki pengelolaan parkir sendiri. Di sana parkir berlangganan tidak berlaku,” jelasnya.

Di sisi lain, Bambang juga mengajak masyarakat untuk memahami peran petugas parkir yang bertugas di lapangan. Meski tidak lagi diwajibkan membayar retribusi di kawasan yang tercakup dalam program parkir berlangganan, masyarakat tetap diperbolehkan memberikan uang secara sukarela sebagai bentuk apresiasi atas pelayanan yang diberikan.

Menurutnya, para juru parkir tidak sekadar menjaga kendaraan, tetapi juga membantu menata posisi parkir, memberikan aba-aba saat kendaraan keluar maupun masuk, hingga melindungi kendaraan, seperti menutup jok sepeda motor agar tidak terpapar panas matahari.

“Kalau masyarakat dengan kerelaan hati ingin memberikan uang kepada petugas parkir karena merasa terbantu, tentu tidak ada masalah. Yang penting, itu bukan pungutan wajib, melainkan murni atas dasar sukarela,” tuturnya.

Melalui penjelasan tersebut, Dinas Perhubungan berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilik parkir berlangganan.

Edukasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa apresiasi terhadap pelayanan petugas parkir dapat diberikan tanpa mengubah prinsip utama program parkir berlangganan, yakni bebas retribusi di ruas jalan yang telah ditetapkan pemerintah.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button