BaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahanTabanan

Sidak Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Proyek Kolam Renang Diduga Langgar Sempadan Pantai dan Indikasi Tanah Terlantar di Kawasan Ciputra Tabanan

Jbm.co.id-TABANAN | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menemukan dugaan pelanggaran tata ruang saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di proyek pembangunan Ciputra Community Beach Club, Kabupaten Tabanan, Kamis, 9 Juli 2026.

Pansus TRAP melakukan pemeriksaan, setelah menyelesaikan sidak di Villa Vedas Bali dan Bali Beach Glamping.

Dalam kunjungan tersebut, Pansus TRAP menemukan pembangunan kolam renang yang berada di kawasan sempadan pantai dan diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Foto: Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali menemukan dugaan pelanggaran tata ruang saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) di proyek pembangunan Ciputra Community Beach Club, Kabupaten Tabanan, Kamis, 9 Juli 2026.

Sidak dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, S.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, anggota Ketut Rochineng serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Ketua Pansus TRAP, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., menegaskan, apabila hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan sempadan pantai, Pemerintah Provinsi Bali memiliki kewenangan menghentikan sementara aktivitas pembangunan, mengevaluasi seluruh perizinan hingga mencabut izin yang telah diterbitkan.

“Kalau sudah melanggar aturan, kewenangannya ada pada pemerintah provinsi. Kegiatan harus dihentikan sementara, izinnya dievaluasi, dan apabila terbukti melanggar dapat dicabut. Bangunan yang berada di sempadan pantai nantinya harus dikembalikan seperti keadaan semula,” tegasnya.

Made Supartha menegaskan Pansus TRAP tidak menolak investasi yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Namun, seluruh investasi wajib mematuhi ketentuan tata ruang, menjaga kelestarian lingkungan, menghormati adat, budaya, agama, serta hak masyarakat terhadap kawasan pesisir.

Menurutnya, pantai di Bali merupakan ruang publik yang memiliki fungsi sosial, budaya, adat, hingga keagamaan sehingga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan investasi.

“Investasi tetap kami dukung, tetapi aturan harus dipatuhi. Jangan karena investasi, kawasan pantai yang menjadi ruang publik justru dikorbankan. Pantai di Bali memiliki fungsi adat, budaya, dan keagamaan yang wajib dijaga bersama,” ujarnya.

Selain dugaan pelanggaran sempadan pantai, Pansus TRAP juga menyoroti pemanfaatan lahan milik Ciputra di kawasan tersebut. Dari sekitar 60 hektar lahan yang dikuasai selama kurang lebih 25 tahun, baru sekitar 30 persen yang dimanfaatkan sehingga sebagian besar sisanya diduga masuk kategori tanah terlantar.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai mengatakan kondisi tersebut akan dievaluasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

“Kalau dari sekitar 60 hektar baru dimanfaatkan sekitar 30 persen setelah puluhan tahun, maka sisanya patut diduga sebagai tanah terlantar. Ini tentu akan menjadi bagian dari evaluasi sesuai aturan yang berlaku,” kata Dewa Nyoman Rai.

Dewa Nyoman Rai juga meminta seluruh dokumen perizinan serta pemanfaatan lahan diperiksa secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) turut melakukan pemeriksaan terhadap kondisi sungai di sekitar lokasi proyek.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyempitan maupun perubahan alur sungai yang berpotensi mengganggu sistem hidrologi kawasan.

Selain itu, Dr. Somvir mengingatkan pentingnya melibatkan pemerintah desa dan desa adat dalam setiap tahapan pembangunan.

“Kami menyambut baik investasi. Tetapi investasi juga harus menghormati aturan yang berlaku di Bali, menjaga lingkungan, menjaga sungai, menjaga laut, serta melibatkan kepala desa dan bendesa adat. Jangan sampai hanya saat peletakan batu pertama saja diundang, setelah itu ditinggalkan. Komunikasi dengan masyarakat lokal harus tetap dijaga,” tegasnya.

Dr. Somvir juga menambahkan, menjaga kelestarian alam merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan pembangunan di Bali.

“Kalau kita menjaga alam, rezeki akan terus bertambah. Sebaliknya kalau alam dirusak demi keuntungan sesaat, ke depan justru akan menimbulkan banyak persoalan,” kata Dr. Somvir.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, perwakilan manajemen Ciputra, Edo Agustinus menyatakan pihaknya menerima seluruh masukan dari Pansus TRAP dan akan melakukan evaluasi internal.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan dari Bapak-Bapak Pansus TRAP. Tentunya ini menjadi evaluasi bagi kami. Pada prinsipnya kami hadir bukan untuk menguasai kawasan, tetapi ingin bersama-sama mengembangkan wilayah dengan tetap berupaya melestarikan alam serta membangun hubungan yang baik dengan masyarakat. Jika memang ada kekeliruan, kami akan melakukan evaluasi kembali,” kata Edo.

Pansus TRAP menegaskan seluruh hasil sidak akan dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait. Evaluasi akan mencakup kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan hidup, izin pemanfaatan ruang laut hingga dugaan pelanggaran sempadan pantai.

Dalam proses tersebut, Pansus TRAP mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 mengenai batas sempadan pantai.

Pansus TRAP menegaskan perlindungan kawasan pesisir menjadi komitmen DPRD Bali untuk memastikan pembangunan dan investasi tetap berjalan sejalan dengan penegakan hukum, pelestarian lingkungan, serta perlindungan adat, budaya, dan hak masyarakat Bali. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button