Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas Dorong Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik

Jbm.co.id-SURABAYA | Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur dan mempercepat pembenahan organisasi melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi di Surabaya, Jawa Timur, pada 1-3 Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 272 peserta yang terdiri atas jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.
Dalam kegiatan tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, yang memberikan pembekalan mengenai pentingnya penguatan integritas dan pencegahan gratifikasi di lingkungan keimigrasian.
Nensi menekankan bahwa pencegahan merupakan langkah utama dalam pengendalian gratifikasi. Aparatur diminta menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan apabila menerima gratifikasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi harus menjadikan moralitas kerja sebagai landasan utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kualitas pelayanan publik dinilai tidak hanya dari hasil, tetapi juga dari proses yang dijalankan.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam Marantoko.
Sosialisasi tersebut juga berfokus pada penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan melalui implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Para peserta mendapatkan materi mengenai penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, peserta dibekali strategi mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini melalui penerapan manajemen risiko benturan kepentingan serta optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.
Untuk memperkuat sinergi pengawasan, Ditjen Imigrasi juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia. Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan internal maupun eksternal di lingkungan keimigrasian.
Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang sebagai sekadar fungsi pengawasan atau penindakan, melainkan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” kata Hendarsam Marantoko.
Diakhir kegiatan, Hendarsam Marantoko meminta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi.
Menurutnya, keberhasilan organisasi ke depan akan diukur dari tingkat kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” kata Hendarsam Marantoko menutup penjelasannya. (ace).




