BaliBeritaDaerahDenpasarKeagamaanPemerintahan

Forum PHDI Bali Bahas Polemik BTID Serangan, Made Supartha Tegaskan Perlindungan Pura dan Aset Keagamaan

Jbm.co.id-DENPASAR | Publik kembali menyoroti polemik akses umat Hindu menuju pura-pura yang berada di kawasan pengembangan PT Bali Turtle Island Development (BTID) Serangan, Denpasar.

Untuk itu, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali menggelar pertemuan membahas perlindungan pura, pelaba pura hingga keberlanjutan akses persembahyangan umat Hindu ditengah perkembangan kawasan investasi di Aula PHDI Bali, Kamis, 25 Juni 2026.

Pertemuan ini menjadi ruang evaluasi atas berbagai aspirasi dan dinamika yang berkembang terkait keberadaan tempat suci di kawasan BTID Serangan.

Forum tersebut menghadirkan berbagai unsur, mulai dari sulinggih, tokoh adat, akademisi, pemerintah, DPRD Bali, hingga perwakilan masyarakat.

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Publik (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi investasi, tetapi juga kepentingan masyarakat Bali.

Menurutnya, aktivitas investasi dan pengelolaan kawasan perlu dievaluasi agar tidak mengabaikan keberadaan tempat suci serta hak umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan.

“Kita perlu mengevaluasi kembali berbagai kegiatan yang dilakukan para pemodal. Semua pihak yang memiliki kepentingan investasi tentu ingin mendapatkan keuntungan, tetapi Bali juga harus dijaga. Kalau kita tidak bersama-sama menjaga, maka yang dirugikan adalah masyarakat Bali sendiri,” tegas Supartha yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali.

Made Supartha menilai keberadaan pura dan aset keagamaan dalam kawasan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi persoalan yang harus mendapatkan perhatian serius.

“Fakta yang kita lihat hari ini menunjukkan adanya berbagai persoalan yang perlu dikaji lebih mendalam. Bayangkan, pura berada dalam kawasan berstatus HGB. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama. Jika tidak kita evaluasi dan jaga sekarang, lalu kapan lagi?,” ujarnya.

Made Supartha menegaskan perlindungan terhadap aset keagamaan dan ruang publik Bali membutuhkan kerja bersama seluruh elemen. Menurutnya, sinergi antara tokoh agama, masyarakat adat, akademisi, pemerintah daerah, dan lembaga legislatif menjadi kunci dalam menjaga kepentingan Bali.

Made Supartha juga mengapresiasi semakin besarnya dukungan berbagai pihak terhadap langkah evaluasi yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali. Menurutnya, persoalan tata ruang dan aset publik kini menjadi perhatian bersama karena menyangkut masa depan Bali.

“Kita semua hadir di sini, tokoh-tokoh Bali, pemerintah, DPRD, PHDI, para akademisi dan pemerhati sejarah Bali. Ini menunjukkan bahwa semangat menjaga Bali semakin kuat. Yang sebelumnya bergerak sendiri-sendiri, sekarang sudah mulai bersatu mendukung upaya evaluasi dan perlindungan kepentingan rakyat Bali, “kata Made Supartha.

Forum PHDI Bali tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret mengenai perlindungan pura, pelaba pura, akses persembahyangan umat Hindu, serta penataan kawasan yang tetap menghormati nilai budaya, adat, dan spiritualitas Bali.

Menurutnya, persoalan BTID Serangan bukan hanya berkaitan dengan pembangunan dan investasi, tetapi juga menyangkut identitas, sejarah, serta hak masyarakat Bali dalam menjaga warisan leluhur.

“Prinsipnya adalah menjaga Bali dan rakyat Bali. Itu yang harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan maupun pengelolaan kawasan di masa mendatang,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button