Dirjen Imigrasi Ungkap Tiga Pilar Strategi Nasional Perkuat Perbatasan Indonesia di Forum DGICM 2026

Jbm.co.id-KAMBOJA | Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko memaparkan strategi nasional penguatan sistem keimigrasian Indonesia dalam forum internasional The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) di Siem Reap, Kamboja, pada 23-25 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, Hendarsam Marantoko mengungkapkan tiga pilar utama yang menjadi pondasi penguatan perbatasan Indonesia, yakni pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA) serta integrasi layanan digital.
“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” kata Hendarsam Marantoko dalam paparan pembukaannya.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat pengamanan perbatasan melalui pendekatan berbasis risiko. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.
Selain penguatan pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia, pengawasan terhadap keberadaan WNA juga menjadi perhatian serius.
Hendarsam Marantoko menyebutkan bahwa Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberikan kontribusi dalam mendeteksi penyalahgunaan izin tinggal.
Salah satu hasil pengawasan tersebut terlihat dari penangkapan 210 WNA terkait kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026.
Disela-sela agenda DGICM 2026, Hendarsam Marantoko juga melakukan pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia untuk membahas sejumlah isu kerja sama keimigrasian, termasuk mekanisme penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) bagi warga negara Indonesia.
“Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar untuk prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) untuk WNI, dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia. Usulan kami adalah dengan Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” papar Hendarsam Marantoko.
Dalam kerja sama regional ASEAN, Indonesia juga dipercaya menjadi Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu Penyelundupan Manusia (People Smuggling) dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM.
Peran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarnegara ASEAN dalam menghadapi kejahatan lintas negara, termasuk melalui pertukaran informasi intelijen dan pemanfaatan teknologi.
“Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh,” tutupnya. (ace).




