Legal Opinion Kejari Pacitan Jadi Fondasi Penyesuaian Regulasi Daerah, Pemkab Teguhkan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
"Legal Opinion yang diberikan Kejaksaan Negeri Pacitan memiliki arti strategis bagi pemerintah daerah"

Pacitan,JBM.co.id- Komitmen Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik kembali diperkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum. Rabu (10/6/2026), Kejaksaan Negeri Pacitan secara resmi menyerahkan Legal Opinion (pertimbangan hukum) terkait Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan yang memerlukan penyesuaian sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dokumen pertimbangan hukum tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Fariman Isandi Siregar, kepada Bupati Pacitan, Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro, dalam sebuah acara yang berlangsung di halaman wingking (halking) Pendopo Kabupaten Pacitan.
Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyampaikan bahwa Legal Opinion yang diberikan Kejaksaan Negeri Pacitan memiliki arti strategis bagi pemerintah daerah. Dokumen tersebut akan menjadi landasan sekaligus pedoman dalam melakukan inventarisasi serta menyusun langkah-langkah tindak lanjut terhadap berbagai peraturan daerah yang memerlukan penyesuaian.
Menurutnya, proses harmonisasi regulasi daerah merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih optimal kepada masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Bupati Aji.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fariman Isandi Siregar menjelaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana merupakan bagian dari upaya harmonisasi sistem hukum nasional. Konsekuensinya, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap sejumlah peraturan daerah yang masih memuat ketentuan sanksi pidana yang tidak lagi sejalan dengan regulasi terbaru.
“Dalam KUHP Nasional ini sudah tidak ada lagi pidana kurungan. Yang berlaku adalah sanksi berupa denda,” terang Fariman.
Ia menambahkan, Legal Opinion yang diberikan diharapkan dapat menjadi rujukan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam menyusun langkah-langkah penyesuaian regulasi secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyerahan Legal Opinion tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pacitan, Ketua dan jajaran pimpinan DPRD, para ketua komisi DPRD, unsur Kejaksaan Negeri Pacitan, Polres Pacitan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, serta pimpinan perangkat daerah.
Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, diharapkan proses penyesuaian regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif, sehingga tercipta sistem pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Red/yun).




