BeritaDaerahHukum dan KriminalNasionalPemerintahan

Kasus Harta Pailit Hotel Sing Ken Ken Boutique Legian Diminta Segera Tuntas, Diduga Ajang Mafia Peradilan

Jbm.co.id-JAKARTA | Hotel Sing Ken Ken Boutique Hotel berada di Jalan Arjuna Nomor 1 Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Menariknya, Hotel tersebut sedang mengalami kasus pailit dengan debitur PT Rendamas Realty atas nama pemilik Jane Christina Tjandra belum juga selesai.

Kasus ini kepailitan sedang diurus untuk pemberesan harta pailit, saat Bank UOB yang tercatat sebagai kreditur yang mempunyai jaminan berupa Hotel Sing Ken Ken Boutique Hotel tersebut.

Advertisement

Untuk diketahui, PKPU pailit di PTUN Surabaya dengan register Nomor: 4/Pdt.Sus/2017 PN.Niaga Surabaya tertanggal 18 Juli 2017, yang mengakibatkan Hotel Sing Ken Ken Boutique disertakan sebagai boedel pailit dan harus dilakukan penjualan melalui Kurator.

Kasus ini belum selesai, karena diduga kurator tidak menjalankan tugas sebagaimana ketentuan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Malah diduga para kurator ini justru menyimpangkan aset itu dengan mencuri barang-barang dari Hotel Sing Ken Ken Boutique, seperti tempat tidur, AC, sofa, Televisi dan lainnya sudah hilang, bahkan bangunan hotel banyak rusak.

Bahkan, Jane Christina Tjandra selaku Owner Hotel Sing Ken Ken Boutique sempat melakukan pengecekan ke hotel, pada tahun 2023.

Namun, betapa terkejutnya, saat Jane Christina Chandra dan melihat keadaan hotel, yang bangunannya banyak yang rusak bahkan tempat tidur, AC, sofa, televisi dan lainnya semuanya sudah hilang.

Hal tersebut disampaikan Jane, saat ditemui oleh awak media di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan,Kamis, 21 November 2024.

“Seharusnya seorang kurator jika bertindak ingin menjual harus dulu kepada saya, ini malah melakukan penjualan tanpa memberitahukan terlebih dahulu. Hal itu berarti ini sama saja seperti mencuri dong,” kata Jane.

Pelaporan kehilangan tersebut yang diduga dilakukan kurator hotel tersebut sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik hotel Hotel Sing Ken Ken Boutique Hotel ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit. Reskrimum) Polda Bali, pada 6 April 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan atau pasal 406 KUHP.

Disisi lain, Riyanta, S.H., selaku Kuasa Hukum Jane Christina Tjandra sekaligus Ketua Umum Gerakkan Jalan Lurus (GJL) mengatakan, bahwa terkait persoalan kepailitan yang dialami oleh pemilik Hotel Sing Ken Ken Boutique disebutkan persoalan kepailitan ini dimungkinkan terjadinya mafia peradilan.

Tak hanya itu, beberapa soal kepailitan yang sudah didalami selama ini, ada dugaan kerjasama antara oknum di pengadilan niaga, oknum kurator, oknum pengawai/karyawan bank, oknum advokat dan atau pihak-pihak lain diluar yang mempunyai kepentingan dengan kepailitan.

Hal tersebut itulah, lanjutnya sebagai penyebab beberapa debitor pailit mengalami kerugian secara material.

“Maka untuk itu, saya meminta negara bagaimana persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepailitan, khususnya yang terjadinya KKN agar segera diatasi sampai ke akar-akarnya,” kata Riyanta.

Patut ketahui, bahwa sudah ada beberapa kasus yang dilakukan oleh beberapa kurator dan juga sudah dipidanakan oleh Polri dan beberapa kasusnya juga sudah Inchracht.

“Saya melihat yang berkaitan dengan kasus hotel Sing Ken Ken Boutique yang pidananya sudah pernah dilaporkan ke Polda Bali, hal ini memungkinkan oknum kurator dari hotel tersebut untuk segera dipidanakan,” tegasnya.

Disebutkan, kasus Hotel sedang berproses di Polda Bali, tetapi informasi yang diperoleh dari Polda Bali, bahwasanya kurator hotel tersebut tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian, terutama Polda Bali.

“Dari Polda Bali, pertama kali sudah melakukan pemanggilan pertama kali, pada 13 Juni 2023, pemanggilan kedua, pada 19 Juni 2023, tetapi dari kedua pemanggilan tersebut sangat disayangkan karena dua orang kurator tersebut tidak pernah hadir melakukan memenuhi pemanggilan tersebut,” bebernya.

Oleh karena itu, Riyanta selaku Kuasa Hukum dari pihak Hotel Sing Ken Ken Boutique akan membuat permintaan tertulis kepada Kapolri, Bareskrim, Wassidik maupun Irwasum Polri, agar perkara Laporan Polisi yang sudah disampaikan oleh Polda Bali bisa ditarik ke Bareskrim Mabes Polri.

“Kenapa harus ditarik kasus perkara tersebut, agar bisa terjadi proses-proses yang objektif dan dapat dipertanggung jawabkan,” ucap Riyanta.

Untuk itu, pihaknya berharap, agar Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri RI yang menyangkut hal tindak pidana umum segera ditindak, tetapi jika ada tindak korupsinya biar saja diurus oleh KPK.

“Intinya, saya meminta kasus kepailitan bisa segera diurus secara tuntas, karena kalau tidak segera dituntaskan ini akan menyebabkan ajang dari mafia peradilan,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button