Sempat Dipertanyakan, BPN Pastikan Lahan Tukar Guling PT BTID Seluas 40,02 Hektar Riil di Lokasi

Jbm.co.id-KARANGASEM | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem memastikan keberadaan lahan tukar guling milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) seluas 40,02 hektare benar-benar ada dan telah diverifikasi langsung di lapangan bersama Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati Bali).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor BPN Kabupaten Karangasem I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H menyusul munculnya pertanyaan publik terkait keberadaan lahan pengganti dalam proses tukar menukar kawasan hutan yang berkaitan dengan PT BTID.
“Kalau tanah penukarnya seperti yang disampaikan oleh teman-teman Kehutanan (Kementerian Kehutanan) yang kita ukur lagi dengan Kejaksaan, ya ada seperti yang ditunjukkan. Adapun dasarnya kemudian ini adalah perolehan dari Kejaksaan menelusuri berkas-berkas dulu. Karena baru dikasih dari pihak Kehutanan juga,” kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem I Made Arya Sanjaya, S.H., M.H kepada awak media belum lama ini.
Arya Sanjaya mengatakan, kemungkinan perolehan lahan tukar menukar terjadi antara BTID langsung melakukan pembebasan tanah dengan masyarakat.
“Kemudian atas dasar perolehan (lahan) dari masyarakat itu, dilepaskan kepada Kehutanan, tanpa pernah melalui kantor Pertanahan (BPN),” katanya.
Ketika ditanya, apakah proses penukaraan ini sah secara regulasi yang berlaku kala itu, ia menyebut hal tersebut kemungkinan benar. Karena ada lahan yang sudah dilepaskan kehutanan saat itu, yang sudah disertifikatkan oleh BPN. Karena saat itu sudah dilepaskan sebagai kawasan hutan.
Ia mencontohkan beberapa lahan di kawasan milik BTID (Kura Kura Bali) yang kini telah disertifikatkan oleh BPN Denpasar.
“Contohnya tanah-tanah yang berasal dari hutan yang di BTID sekarang itu, kan sudah beberapa disertifikat oleh kantor pertanahan Denpasar yang mempunyai wilayah itu. Kan ada berapa ratus sertifikat,” jelasnya.
Arya Sanjaya juga membeberkan mekanisme terkait penukaran lahan di Kementerian Kehutanan.
“Ya aturannya di kehutanan, harus dicarikan penggantinya. Yang saya tahu itu. Melepas hutan, seperti yang saya pernah bekerja di tempat-tempat lain, nggak apa-apa dilepas. Yang penting ada penukarnya. Ada pun hutan lindung, penukarnya misalnya dua kali lipat (1:2). Ada pun hutan produksi, misalnya satu kali satu (1:1),” urainya.
Untuk diketahui, mekanisme tukar guling tanah pengganti BTID saat itu mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan. Sejumlah dokumen resmi pemerintah juga menunjukkan bahwa proses administrasi tukar guling lahan BTID tersebut tercatat lengkap dan melibatkan sejumlah lembaga negara terkait.
Diantaranya, Berita Acara Tata Batas Perluasan Kelompok Hutan Gunung Abang Agung (RTK 8) sebagai areal pengganti sebagian Kelompok Hutan Prapat Benoa (RTK 10) yang ditandatangani pada tahun 2009.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa proses tata batas dilakukan oleh panitia resmi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 73 Tahun 2009 tertanggal 3 Januari 2009 pada masa kepemimpinan Bupati Karangasem saat itu, I Wayan Geredeg.
Dalam berita acara tersebut tercatat keterlibatan sejumlah pejabat dan instansi, mulai dari Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kepala Bappeda, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Karangasem saat itu Made Sudarma, SH, S.Sos, M.Si, unsur UPT Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, hingga para camat di wilayah terkait.
Rangkaian proses yang dilakukan mencakup rapat koordinasi, pemeriksaan trayek batas, verifikasi lapangan, hingga penetapan batas kawasan hutan pengganti.
Selain dokumen tahun 2009, terdapat pula bukti administrasi lain berupa Permohonan Surat Klarifikasi dari pihak BPN Karangasem tertanggal 7 Desember 2000. Dokumen tersebut menyatakan bahwa BPN Karangasem telah meneliti data tanah yang dibebaskan dalam rangka penggantian tanah kehutanan di Pulau Serangan, Denpasar. Dokumen itu ditandatangani Kepala BPN Kabupaten Karangasem saat itu, Drs. Ida Ketut Budi Astika. (ace/red tim).




