BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

Polemik Aset Pemprov Bali Buat ICCB Renon Mangkrak 22 Tahun, BPKAD Kumpulkan Dokumen, Pansus TRAP Diminta Bertindak Cepat

Jbm.co.id-DENPASAR |  Polemik aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan India Cultural Centre Bali (ICCB) kembali menjadi sorotan publik.

Lahan strategis yang berada di kawasan Jalan Tantular, Renon, Denpasar itu disebut mangkrak selama lebih dari dua dekade tanpa kepastian penyelesaian.

Padahal aset Pemprov Bali tersebut lokasinya berdekatan dengan Kantor Gubernur Bali dan DPRD Bali dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi daerah. Kondisi itu pun memicu dorongan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, I Ketut Maduyasa, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan dokumen terkait status aset tersebut. “Masih kumpulkan dok,” kata Maduyasa singkat di Denpasar, Rabu, 3 Juni 2026.

Maduyasa menjelaskan, seluruh dokumen yang telah dikumpulkan nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.

“Kami lapor dulu ke pimpinan. Atas dokokumen yang ada. Nanti kami konfirmasi,” ujarnya.

Sorotan tajam atas aset mangkrak itu juga datang dari Pengusaha sekaligus Politisi, Ir. A.A. Susruta Ngurah Putra. Ia meminta Wakil Sekretaris Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali agar tidak hanya menyampaikan pernyataan, tetapi segera mengambil tindakan nyata.

“Somvir khan Wakil Sekretaris Pansus TRAP. Tidak sepantasnya dia cuma ngomong. Seharusnya langsung action,” tegasnya.

Menurutnya, berbagai persoalan pelanggaran tata ruang dan aset daerah di Bali membutuhkan langkah konkret dari Pansus TRAP DPRD Bali.

“Sebaiknya jangan melempar isu, kalau memang ada yang tidak berjalan sesuai langsung gerak. Banyak pelanggaran-pelanggaran di sekitar Kantor PansusTRAP DPRD Bali,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir menilai persoalan aset tersebut perlu segera mendapatkan kepastian hukum dan kebijakan agar tidak terus terbengkalai selama puluhan tahun.

Dr. Somvir yang juga selaku  Wakil Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan bahwa penggunaan aset daerah harus memberikan kejelasan bagi semua pihak.

Menurutnya, setiap pihak yang memanfaatkan aset milik Pemprov Bali pada prinsipnya wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait pembayaran sewa berdasarkan nilai appraisal terbaru.

“Dulu mereka diberikan cuma-cuma kenapa harus bayar? Sudah dicari solusi, khan mereka sudah kirim surat ke Menteri Luar Negeri (Menlu) sudah ada disana, tapi itu masih status quo tidak ada berita apa-apa,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir, yang juga Wakil Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Senin, 1 Juni 2026.

Dr. Somvir menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu menentukan arah kebijakan secara tegas.

Menurutnya, ada dua pilihan yang dapat ditempuh, yakni melanjutkan pemberian lahan sesuai kesepakatan awal dengan Pemerintah India atau menarik kembali aset tersebut menjadi bagian penuh dari aset Pemprov Bali.

Dr. Somvir memastikan akan ada upaya pengawasan khusus terkait polemik yang terjadi dan mengupayakan ada win win solution G2G (Goverment To Goverment) antara Pemprov Bali dengan Pemerintah India.

“Itu kebijakan khan diambil pihak eksekutif, masih mengambang, status quo dan belum jelas. Kita berharap hal ini segera tuntas dan jangan sampai ditengah-tengah. Kalau ada G2G, ya diselesaikan antar pemerintahan,” kata Dr. Somvir.

Dr. Somvir menilai kondisi lahan yang tidak dimanfaatkan selama bertahun-tahun menjadi kerugian tersendiri bagi daerah. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan tersebut perlu diprioritaskan agar aset pemerintah dapat memberikan manfaat yang jelas.

Selain mendorong penyelesaian dari sisi kebijakan, Dr. Somvir juga meminta Pemprov Bali membuka komunikasi langsung dengan perwakilan Pemerintah India.

Menurutnya, Konsulat India maupun Duta Besar India perlu diajak berdiskusi untuk mengetahui kendala yang menyebabkan proyek ICCB di Renon belum terealisasi hingga saat ini.

“Apa saja kendalanya. Kita mendorong bahwa pak Gubernur Bali dalam hal ini cari solusi dan berikan hal terbaiklah,” kata Dr. Somvir.

Dr. Somvir mengungkapkan dirinya pernah terlibat dalam proses awal rencana pembangunan India Cultural Centre Bali. Namun, selama sekitar dua dekade terakhir dirinya sudah tidak lagi aktif dalam pembahasan proyek tersebut.

Meski demikian, Dr. Somvir menyarankan pendekatan diplomatis tetap dikedepankan dalam penyelesaian masalah aset tersebut agar hubungan baik antara Bali dan India tetap terjaga.

“Kalau kita tarik langsung juga khan ada nanti ketersinggungan. Jadi, itu saran saya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dr. Somvir mengusulkan adanya prinsip timbal balik apabila aset tanah Pemprov Bali akhirnya diberikan kepada Pemerintah India.

Menurutnya, Pemerintah India juga dapat menyediakan lahan bagi Pemerintah Bali, khususnya di kawasan Sungai Gangga yang menjadi tujuan banyak umat Hindu Bali untuk melaksanakan tirtayatra.

“Itu berikan tanah untuk kita biar adil. Hal tersebut, karena banyak orang Bali pergi ke India untuk Tirtayatra yang tempatnya selalu cari hotel disana. Dulu keinginan kita khan Pemprov Bali berikan ke India dan India berikan ke Pemprov Bali, sehingga sama-sama itu. Jadi, kedua pihak harus siap itu,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button