BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPemerintahanPolitik

Demer Warning Pansus TRAP Resiko Tumpang Tindih Kewenangan Berpotensi Picu Konflik Pusat dan Daerah 

Jbm.co.id-DENPASAR | Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar dari Dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer mengkritik tajam langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali yang dinilai terlalu fokus menyoroti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali yang dikelola BTID di Serangan.

Menurutnya, Bali saat ini menghadapi persoalan serius terkait maraknya pelanggaran tata ruang yang berdampak terhadap lingkungan dan memicu terjadinya bencana alam, termasuk banjir. Namun, persoalan tersebut dinilai belum menjadi prioritas utama dalam pembahasan Pansus TRAP DPRD Bali.

“Sama dengan pelanggaran yang sekarang diramaikan Pansus TRAP, karena khan pelaksanaannya yang tidak jalan selama ini. Apakah eksekutif tidak bekerja selama ini atau tutup mata itu khan soal lain, tapi banyak terjadi pelanggaran, yang kemudian itulah dibahas Pansus TRAP ini untuk mencari pelanggaran-pelanggaran itu,” kataAnggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar dari Dapil Bali, sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Gde Sumarjaya Linggih atau yang akrab disapa Demer, saat diwawancarai awak media di Denpasar, Jumat, 22 Mei 2026.

Demer menilai banyak pembangunan rumah, kafe hingga restoran di Bali yang tidak memperhatikan Koefisien Luas Bangunan (KLB) dan minim ruang terbuka hijau. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab meningkatnya risiko banjir di sejumlah wilayah.

“Ketika banjir baru ribut dan sibuk, terus ketika sibuk karena banjir dan sebagainya tahu-tahu yang diurus malah BTID seharusnya itu diurus semuanya,” kata Demer.

Tak hanya itu, polemik juga muncul, pasca sepak terjang Pansus TRAP DPRD Bali atas berbagai proyek dan kebijakan tata ruang, termasuk menyentuh isu kawasan hutan dan pemanfaatannya, mulai menimbulkan dampak terhadap sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Salah satu indikasinya, saat munculnya kembali sosialisasi dari pihak Kementerian Kehutanan RI kepada stakeholder terkait mengenai mekanisme kawasan hutan yang dapat dikonversi maupun dilepaskan sesuai regulasi nasional.

Secara normatif, pengaturan kawasan hutan merupakan kewenangan strategis pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan beserta regulasi turunannya. Proses pelepasan kawasan, konversi fungsi, hingga persetujuan penggunaan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan panjang dan berlapis.

Tahapan tersebut meliputi kajian teknis kehutanan, persetujuan lintas kementerian dan lembaga, tata batas kawasan, kajian lingkungan hidup, persetujuan tata ruang, hingga penerbitan keputusan Menteri Kehutanan.

Pemerintah pusat dalam berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat harus melalui mekanisme legal, terukur, dan berbasis prinsip keberlanjutan lingkungan.

Di Bali, pemerintah daerah melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali turut menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan kawasan hutan wajib mengikuti ketentuan regulasi nasional serta menjaga keseimbangan ekologis Pulau Dewata.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer menegaskan dari perspektif tata kelola pemerintahan, langkah Pansus TRAP yang dinilai terlalu jauh mengevaluasi atau mempertanyakan kembali kebijakan yang telah diproses dan disetujui kementerian dianggap berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

“Secara prinsip, DPRD memang memiliki fungsi pengawasan. Namun, kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” kata Demer.

Menurutnya, apabila kebijakan yang dipersoalkan merupakan produk keputusan pemerintah pusat yang telah dinyatakan “clear and clean” secara administratif maupun hukum, maka pendekatan yang terlalu agresif dikhawatirkan dapat menimbulkan sejumlah dampak, diantaranya menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku usaha, mengganggu sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah hingga memaksa kementerian kembali melakukan sosialisasi serta klarifikasi kepada stakeholder terkait.

Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi memunculkan persepsi bahwa daerah tidak sejalan dengan kebijakan strategis nasional, sekaligus menghambat percepatan investasi dan pembangunan yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan lintas kementerian.

Tak hanya Demer yang melihat hal ini, sejumlah pihak juga menilai pengawasan DPRD semestinya lebih diarahkan pada implementasi di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap AMDAL dan tata ruang, perlindungan kepentingan masyarakat lokal, optimalisasi manfaat ekonomi bagi Bali, serta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran faktual.

Pengawasan tersebut dinilai lebih relevan dibanding membuka kembali keputusan strategis pemerintah pusat yang telah selesai secara prosedural dan administratif.

Terlebih, kondisi kawasan hutan di Bali saat ini tergolong terbatas. Berdasarkan data kehutanan, luas kawasan hutan Bali tercatat sekitar 23,27 persen dari total daratan Bali, masih berada di bawah standar ideal nasional sebesar 30 persen.

Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah dinilai sesungguhnya memiliki kepentingan yang sama, yakni menjaga keseimbangan antara konservasi lingkungan dan kebutuhan pembangunan ekonomi.

Dengan kondisi tersebut, apabila Pansus TRAP terlalu jauh masuk ke ranah evaluasi kebijakan kementerian yang menjadi domain pemerintah pusat, maka hal itu berpotensi dipandang sebagai bentuk overlapping kewenangan yang dapat memicu disharmoni tata kelola pemerintahan antara pusat dan daerah.

Terlebih lagi, KEK Kura Kura Bali yang dikelola PT BTID merupakan lex specialis pemerintah pusat, sehingga semestinya yang dilakukan dewan mendorong investasi yang menguntungkan masyarakat, namun tidak merusak lingkungan.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua II DPRD Bali IGK Kresna Budi menekankan pada arah pembahasan menitikberatkan pada kehati-hatian prosedural.

Upaya itu agar langkah Pansus TRAP DPRD Bali tetap sesuai mandat kelembagaan DPRD Provinsi Bali serta tetap memperhatikan kepentingan dan manfaat strategis bagi Bali.

Perlu diketahui, bahwa BTID sebagai pengelola KEK Kura Kura Bali. Penetapkan KEK Kura Kura Bali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 05 April 2023.

KEK Kura Kura seluas 498 hektar di Pulau Serangan yang kini akan didedikasikan untuk pariwisata dan usaha kreatif yang bertujuan untuk mempercepat perkembangan perekonomian Indonesia dan menciptakan lapangan kerja baru.

Pada Pasal 1 Kepres RI No. 6 Tahun 2023 menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua (Gubernur Bali), Wakil Ketua (Wali Kota Denpasar) dan Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan; 4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali; 5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali; 6. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali; 7. Sekretaris Daerah Kota Denpasar; 8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar; dan 9. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.

Pembentukan kelembagaan Dewan Kawasan KEK di Provinsi Bali untuk mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.

Apalagi, kondisi terkini menyebutkan Kamar Dagang China di Indonesia telah mengirim surat resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.

Surat resmi Kamar Dagang China di Indonesia berisi sederet keluhan terkait kenaikan pajak dan royalti, pengetatan aturan devisa hasil ekspor (DHE), pengurangan kuota bijih nikel, hingga dugaan praktik penegakan hukum yang dinilai berlebihan dan membuka ruang korupsi maupun pemerasan.

Dalam surat itu, para investor China menegaskan selama ini mereka mendukung penuh kebijakan pemerintah Indonesia dan menjalankan bisnis sesuai aturan hukum yang berlaku. Mereka juga mengklaim telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri hilir, serta tanggung jawab sosial.

“Meski demikian, mereka menilai situasi belakangan berubah drastis. Bahkan, dalam beberapa waktu terakhir, perusahaan yang beroperasi di Indonesia secara umum menghadapi persoalan serius, termasuk regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum berlebihan, bahkan korupsi dan pemerasan oleh otoritas terkait,” tulis surat itu, dikutip Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut mereka, kondisi tersebut telah secara serius mengganggu operasi bisnis normal, merusak kepercayaan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi China atas lingkungan bisnis dan masa depan mereka di Indonesia.

Salah satu sorotan utama adalah kenaikan pajak dan pungutan yang disebut terjadi berulang kali. Investor China juga mengeluhkan pemeriksaan pajak yang makin intensif disertai ancaman denda sangat besar.

“Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali, disertai pemeriksaan pajak yang semakin intensif dan bahkan denda besar hingga puluhan juta dolar AS, menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan,” tulis surat itu.

Melalui surat tersebut, para investor meminta Prabowo memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dan memastikan Indonesia tetap memiliki iklim usaha yang stabil, adil, transparan, dan dapat diprediksi.

Mereka juga meminta pemerintah menstabilkan ekspektasi kebijakan, menstandarkan penegakan hukum, serta melindungi hak dan kepentingan perusahaan asing.

Meski menyampaikan sejumlah kekhawatiran, para investor China tetap menegaskan komitmen mereka terhadap kerja sama ekonomi Indonesia-China.

“Perusahaan investasi China di Indonesia merupakan peserta dan pendorong utama kerja sama ekonomi dan perdagangan China-Indonesia,” tulis mereka.

Mereka menyebut tetap optimistis terhadap potensi pembangunan Indonesia dan siap terus mendukung peningkatan industri serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, mereka juga menilai banyak kebijakan pemerintah Indonesia belakangan tidak memiliki stabilitas dan kesinambungan.

“Standar penegakan hukum di bidang perpajakan, lingkungan hidup, kehutanan, dan lainnya tidak transparan serta memberikan kewenangan diskresi yang berlebihan,” lanjutnya.

Selain itu, mereka berharap mekanisme komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha dapat diperbaiki sehingga penyelesaian masalah tidak terhambat birokrasi.

“Kami yakin dengan perhatian dan fasilitasi Yang Mulia Presiden, kerja sama ekonomi dan perdagangan China-Indonesia akan terus berkembang secara stabil dan sehat,” pungkasnya.

Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa perbaikan tata kelola sumber daya alam dan penguatan peran negara dalam perekonomian tidak berarti mengurangi peran sektor swasta.

Sebaliknya, Presiden Prabowo menilai Indonesia membutuhkan sektor swasta yang besar, dinamis, inovatif dan mampu bekerja sama dengan pemerintah untuk menciptakan kemakmuran nasional.

“Kita perlu sektor swasta, kita perlu mendukung peran sektor swasta. Kita butuh sektor swasta yang dinamis. Kita perlu pengusaha-pengusaha yang penuh dengan inovasi, penuh dengan inisiatif, dan yang memiliki kemampuan manajerial yang baik dan andal,” kata Presiden Prabowo dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa arah perekonomian Indonesia adalah ekonomi Pancasila atau ekonomi jalan tengah.

Menurut Presiden Prabowo, sistem ekonomi tersebut mengambil sisi terbaik dari peran negara dan mekanisme pasar, dengan tetap berlandaskan asas kekeluargaan, gotong royong, keadilan, dan pemerataan.

“Ekonomi yang cocok untuk Indonesia adalah ekonomi jalan tengah, ekonomi yang berani mengambil yang terbaik dari sosialisme dan yang terbaik dari kapitalisme,” ungkapnya.

Dalam hal itu, Kepala Negara menegaskan bahwa negara tetap harus hadir untuk memberikan perlindungan, pengawasan, serta keberpihakan kepada rakyat. Namun, pada saat yang sama, Indonesia juga membutuhkan semangat kewirausahaan, inovasi, persaingan sehat, keberanian mengambil risiko, dan kemampuan manajerial yang kuat dari para pelaku usaha.

Presiden juga mendorong lahirnya pengusaha baru, terutama dari kalangan muda.

Pemerintah, kata Presiden Prabowo, tengah menyiapkan pendidikan kewirausahaan atau entrepreneurship agar anak-anak muda Indonesia tidak hanya bergantung pada pekerjaan sebagai aparatur negara, tetapi juga berani bersaing dan membangun usaha.

Selain pendidikan kewirausahaan, Presiden Prabowo menyampaikan perlunya dukungan pembiayaan bagi perusahaan rintisan atau startup.

Menurut Presiden Prabowo, anak-anak muda Indonesia perlu diberi kesempatan untuk tumbuh menjadi pengusaha baru yang kuat.

“Begitu dia selesai, kita juga harus memberi kredit startup. Kita harus dorong mereka, memberi kesempatan mereka untuk tumbuh jadi pengusaha-pengusaha yang kuat, pengusaha-pengusaha yang baru,” lanjut Presiden Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo juga meminta bank-bank Himbara untuk lebih berpihak kepada pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Presiden Prabowo menilai demokrasi ekonomi harus membuka kesempatan yang lebih luas, bukan hanya memberikan akses pembiayaan kepada kelompok usaha yang sudah mapan.

“Saya minta bank-bank Himbara, cobalah menjadi bank yang patriotik. Jangan dia lagi, dia lagi, yang dikasih kredit orang yang sudah kaya. Kalau dia sudah lama terima kredit dari pemerintah, ya sudah berjuang dong. Masa terus-menerus dikasih kepada mereka,” ucapnya.

Presiden Prabowo turut menekankan pentingnya perbaikan iklim usaha melalui reformasi birokrasi dan percepatan perizinan.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh justru membebani dunia usaha melalui proses yang lambat, birokratis, atau membuka ruang bagi pungutan liar.

“Jangan pengusaha diperas terus. Jangan pengusaha diganggu. Kalau Malaysia bisa bikin izin dalam 2 minggu, kenapa kita izinnya 2 tahun? Memalukan,” tegasnya.

Presiden Prabowo juga mengingatkan bahwa hubungan antara pemerintah, pengusaha, buruh, UMKM, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah harus dibangun dalam semangat kerja sama.

Menurutnya, jika seluruh komponen bangsa bergerak bersama, Indonesia memiliki peluang besar untuk menciptakan kemakmuran yang luar biasa.

“Bila kita bersatu, bila kita kerja sama seperti ini pengusaha, swasta, pemerintah, UMKM, pemerintah pusat, pemerintah daerah semuanya kita kerja sama, semuanya memiliki rasa panggilan yang sama, kita akan menciptakan kemakmuran yang luar biasa,” jelasnya.

Sebelumnya, hal tersebut juga disampaikan Presiden Prabowo dalam sambutannya di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya reformasi regulasi dan percepatan perizinan usaha. Presiden meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat investasi dan kegiatan usaha.

“Semua pejabat dari semua K/L cari jalan untuk perbaiki sistem, kurangi ketidakefisiensi, permudah perizinan, jangan persulit. Pengusaha-pengusaha juga mengeluh, mereka mau bekerja dan mereka mau investasi, tapi kadang-kadang nunggu izin itu 1 tahun, 2 tahun,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Presiden Prabiwo turut meminta Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, untuk membentuk satuan tugas khusus deregulasi guna menyederhanakan berbagai aturan yang dinilai tumpang tindih.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pengusaha yang bekerja secara benar harus diberikan dukungan penuh agar mampu menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian nasional.

“Para pengusaha harus dibantu, harus didukung. Yang nakal kita tertibkan, tapi yang baik, yang benar-benar mau bekerja, ya harus dibantu. Banyak investor juga dari luar negeri mengeluh, di Indonesia, sering perizinannya lama sekali dan banyak sekali,” lanjutnya.

Menutup sambutannya, Presiden Prabowo mengajak seluruh jajaran pemerintah terus membenahi sistem dan meningkatkan efisiensi demi kemakmuran rakyat.

“Percaya sebentar lagi, uang kita cukup. Nyatanya hanya dengan alokasi begini-begini kita sudah bisa berbuat banyak dan kita akan berbuat lebih dari ini,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button