BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahan

Satgas PASTI Blokir CANTVR dan YUDIA Gunakan Modus IPO Fiktif dan Tugas Nonton Drama Cina

Jbm.co.id-JAKARTA | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA yang diduga menjalankan praktik penipuan berkedok investasi dan pekerjaan paruh waktu.

Penghentian ini dilakukan, setelah Satgas PASTI menemukan indikasi pelanggaran legalitas serta dugaan praktik penipuan yang merugikan masyarakat. Kedua entitas tersebut diketahui menggunakan modus berbeda untuk menarik dana dari para korban.

CANTVR diduga melakukan impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yakni Cantor Fitzgerald, perusahaan yang telah memiliki izin resmi di Amerika Serikat dan Singapura. Dalam operasinya, CANTVR disebut berkaitan dengan Monexplora (MEX) karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi maupun website yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara itu, MEX diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platform digitalnya juga tidak tercatat sebagai PSE resmi.

Satgas PASTI mengungkapkan bahwa CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan investasi saham melalui aplikasi dengan sistem penyetoran deposit. Korban dijanjikan keuntungan besar serta berbagai benefit berdasarkan level keanggotaan.

Tidak hanya itu, anggota juga diberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mengharuskan mereka melakukan pembayaran tambahan terhadap saham palsu tersebut.

Disisi lain, YUDIA diduga menjalankan modus penipuan investasi dengan menawarkan pekerjaan paruh waktu. Pengguna diminta melakukan penyetoran dana deposit dan mengerjakan tugas harian seperti menonton drama Cina hingga membeli hak cipta film drama Cina.

Skema tersebut juga disertai sistem perekrutan anggota baru atau member get member untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

“Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan YUDIA melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” terangnya.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan terkait. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dipercepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.

Selain itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button