Gubernur Koster Pastikan PWA Bali Transparan Tidak Ada Celah Penyelewengan Diaudit BPK dan Diawasi Kejaksaan

Jbm.co.id-DENPASAR | Gubernur Bali Wayan Koster memastikan kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) berjalan transparan dan bebas dari praktik penyelewengan. Sistem berbasis digital yang diterapkan disebut mampu menutup celah pungutan liar sekaligus memastikan seluruh dana masuk langsung ke kas daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat memberikan keterangan pers di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan PWA telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diawasi oleh Kejaksaan Agung.
“Jadi, tidak ada potensi penyelewengan yang dilakukan oleh siapapun juga yang terlibat di dalam pungutan wisatawan asing ini, baik pada saat dana masuk melalui berbagai pintu maupun juga penggunaannya sesuai aturan dan itu diaudit oleh BPK. Jadi tidak ada permasalahan apa-apa,” tegas Gubernur Koster.
Selain audit dari BPK, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) juga disebut telah melakukan kajian menyeluruh terhadap program tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pemungutan maupun penggunaan dana PWA.
Menurut Gubernur Koster, sistem pembayaran PWA sengaja dirancang sepenuhnya secara digital agar tidak ada transaksi tunai ataupun kontak langsung antara petugas dengan wisatawan asing.
“Semua transaksi dilakukan secara online, tidak ada pembayaran tunai dan tidak ada kontak langsung antara petugas dengan wisatawan. Dana langsung masuk ke rekening resmi Pemerintah Provinsi Bali melalui Bank Pembangunan Daerah dan kemudian tercatat di kas daerah,” kata Gubernur Bali dua periode ini.
Dana yang terkumpul dari PWA digunakan untuk mendukung pelestarian budaya Bali, perlindungan lingkungan alam, pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan destinasi wisata. Seluruh penggunaan anggaran dilakukan melalui mekanisme APBD dan diaudit secara berkala.
Gubernur Koster juga mengungkapkan tingginya kepatuhan wisatawan asing terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, lebih dari 96 persen wisatawan yang membayar pungutan telah melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali.
“Ini sangat membanggakan karena kebijakan ini masih baru dan hanya diterapkan di Bali. Wisatawan sudah disiplin membayar sebelum berangkat,” terangnya.
Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024 dengan tarif Rp150 ribu per wisatawan asing, PWA telah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Bali. Pada tahun pertama implementasi, sebanyak 2,1 juta dari total 6,3 juta wisatawan mancanegara tercatat membayar pungutan tersebut dengan total penerimaan mencapai Rp318 miliar.
Pada 2025, penerimaan PWA kembali meningkat. Sebanyak 2,4 juta wisatawan asing dari total 7 juta kunjungan tercatat telah berkontribusi dengan realisasi penerimaan mencapai Rp369 miliar.
Meski tingkat kepatuhan baru mencapai sekitar 34 persen, Koster menilai capaian tersebut merupakan terobosan penting bagi Bali karena menghadirkan sistem pendapatan daerah berbasis teknologi digital.
“Bali memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah yang baru yaitu dari pungutan wisata asing yang mekanismenya melalui teknologi digital. Tidak perlupakai kepala dinas, tidak perlu pegawai banyak, tidak perlu ada tunjangan peningkatan kinerja. Dampaknya sangat optimal. Ini luar biasa,” tegas Gubernur Koster.
“Tapi, kita terus evaluasi agar penerimaan ini bisa lebih optimal tanpa menimbulkan resistensi dari wisatawan,” ujarnya.
Koster menambahkan, tantangan utama saat ini adalah meningkatkan partisipasi pembayaran melalui sosialisasi yang lebih luas dan sinergi lintas lembaga.
“Dari Jaksa Agung juga sudah mengkaji tidak ada penyelewengan sama sekali. Semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan. Hanya saja belum optimal,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung merekomendasikan pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah bersama sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pariwisata, serta Kementerian Perhubungan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna mendukung optimalisasi pelaksanaan PWA.
Sementara itu, tren penerimaan PWA pada 2026 menunjukkan pertumbuhan positif. Dalam periode 1 Januari hingga 11 Mei 2026, penerimaan pungutan wisatawan asing telah mencapai Rp114 miliar.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wisatawan mancanegara yang telah berkontribusi menjaga Bali, Pemprov Bali mulai Sabtu, 16 Mei 2026 menyebarluaskan video dan materi grafis ucapan terima kasih kepada wisatawan asing yang telah membayar PWA.
Dalam video bertajuk “APPRECIATION & INVITATION FROM THE GOVERNOR OF BALI TO FOREIGN TOURISTS VISITING BALI”, Gubernur Koster kembali menegaskan bahwa dana pungutan wisatawan asing digunakan secara transparan untuk perlindungan budaya dan lingkungan Bali.
“Bali, Pulau Dewata, rumah kita, milik kita bersama. Mari kita jaga bersama,” demikian pesan Gubernur Bali dalam video tersebut.
Kampanye tersebut juga mendapat dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Gubernur Koster mengajak seluruh media massa ikut menyebarluaskan pesan menjaga Bali melalui berbagai platform digital.
“Ini bagian dari upaya bersama menjaga Bali, baik alamnya, manusianya, maupun budayanya agar tetap berkualitas dan berkelanjutan,” pungkasnya. (red).




