BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahan

OJK Dorong Kepastian Hukum Tangani Kredit Macet Jaga Stabilitas Perbankan

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penanganan kredit macet di sektor perbankan guna menjaga pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan.

Langkah tersebut dinilai penting agar industri perbankan tetap mampu menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam kegiatan Sarasehan Industri Perbankan bertema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut Dian, pemahaman yang sama antar pemangku kepentingan terkait penerapan konsep business judgement rule menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim industri perbankan yang profesional dan berintegritas.

“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” kata Dian.

OJK menilai penguatan regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum yang selaras akan membantu menjaga profesionalisme bankir sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor perbankan.

Sarasehan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.

Dalam forum tersebut, para narasumber membahas penerapan Business Judgement Rule yang dikaitkan dengan persoalan kredit macet akibat dinamika usaha maupun kegagalan bisnis debitur.

Kredit Macet Tidak Selalu Masuk Ranah Pidana

Jupriyadi menegaskan perlunya kesamaan penafsiran hukum dalam penerapan norma pidana di sektor perbankan untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan substantif bagi pelaku industri perbankan.

Ia menjelaskan bahwa konsep Business Judgement Rule dapat diterapkan apabila seluruh persyaratan dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi. Persyaratan tersebut mencakup itikad baik, kepatuhan prosedur, tidak adanya benturan kepentingan, serta adanya upaya mitigasi risiko secara maksimal.

Menurutnya, apabila seluruh parameter tersebut telah dipenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk kredit macet akibat faktor eksternal di luar kendali bank, maka kondisi tersebut merupakan kegagalan bisnis atau business failure, bukan tindak pidana.

Jupriyadi juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan jalur pidana sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan bahwa Business Judgement Rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi bagi pejabat bank sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang cukup, menerapkan prinsip kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan sesuai kewenangan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak berlaku apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyimpangan tujuan, maupun penyampaian informasi palsu dalam proses pemberian kredit.

“Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan,” kata Didik.

Di sisi lain, Albert Aries menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana di bidang perbankan hanya dapat dikenakan terhadap tindakan yang dilakukan secara sengaja atau karena kealpaan yang secara tegas diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui forum ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep Business Judgement Rule dapat memberikan perlindungan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk pemberian kredit dan pembiayaan, selama tetap dilaksanakan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan hukum yang berlaku. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button