Tim PTSL Kantor Pertanahan Klungkung Jemput Bola ke Desa Batukandik Percepat Sertifikasi Tanah Masyarakat

Jbm.co.id-KLUNGKUNG | Tim Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan sidang panitia di Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam program PTSL untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah milik warga. Sidang panitia dihadiri oleh tim PTSL, perangkat desa, serta masyarakat pemohon yang bidang tanahnya telah masuk dalam proses pendaftaran.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan dan pencocokan data fisik maupun data yuridis terhadap bidang tanah yang diajukan masyarakat. Proses verifikasi dilakukan secara teliti guna memastikan seluruh data sesuai sebelum diterbitkannya sertipikat hak atas tanah.
Selain verifikasi data, masyarakat juga mendapatkan penjelasan terkait tahapan program PTSL dan manfaat kepemilikan sertipikat tanah. Sertifikat dinilai penting sebagai bukti kepemilikan sah secara hukum sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat atas aset yang dimiliki.
Program ini juga diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa pertanahan di masa mendatang, khususnya di wilayah Kecamatan Nusa Penida yang terus berkembang.
Masyarakat Desa Batukandik menyambut positif kehadiran tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung. Program PTSL dinilai membantu warga karena proses pengurusan sertifikat menjadi lebih mudah, cepat dan terjangkau.
Kehadiran petugas secara langsung di desa juga memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi serta pendampingan selama tahapan pengurusan berlangsung.
Melalui kegiatan sidang panitia tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Program PTSL diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di wilayah Nusa Penida. (red).




