Dua Sengketa Lahan Membayangi Keindahan Goa Gong Pacitan. Pemkab Tak Pernah Kuasai Lahan Milik Sutikno
"Berdasarkan hasil penelusuran data oleh Bidang Pertanahan, Pemkab Pacitan tidak pernah melakukan peralihan hak atas lahan pelataran seluas 211 meter persegi tersebut"

Pacitan,JBM.co.id-Keindahan objek wisata Goa Gong yang selama ini menjadi kebanggaan Kabupaten Pacitan kini dibayangi oleh dua sengketa lahan yang tengah bergulir. Persoalan tersebut melibatkan klaim kepemilikan dan tuntutan kompensasi dengan nilai yang tidak sedikit.
Sengketa pertama berkaitan dengan lahan seluas 3.569 meter persegi yang berada di atas induk Goa Gong. Lahan tersebut diklaim sebagai milik Kateni, ahli waris dari almarhum Sukimin. Atas klaim tersebut, Kateni menuntut kompensasi dan ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan sebesar Rp 20 miliar. Untuk memperjuangkan haknya, Kateni telah memberikan kuasa pendampingan perkara perdata kepada Sutikno, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Pewarta Pacitan (FPPA).
Sementara itu, sengketa kedua menyasar lahan pelataran Goa Gong seluas 211 meter persegi yang diklaim milik Sutikno. Ia mengaku merasa didzolimi karena tanah yang disebut miliknya itu tiba-tiba dikuasai oleh Pemkab Pacitan melalui mekanisme hibah.
Sutikno menegaskan dirinya tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan hibah atas lahan tersebut. Atas dasar itu, ia menuntut kompensasi senilai Rp 9 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Pacitan, Heru Tunggul Widodo, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran data oleh Bidang Pertanahan, Pemkab Pacitan tidak pernah melakukan peralihan hak atas lahan pelataran seluas 211 meter persegi tersebut.
“Merunut data yang ada, lahan tersebut masih tercatat atas nama Suwandi, dan yang bersangkutan juga masih hidup,” ujarnya pada Rabu (22/4/2026).
Heru menambahkan, sengketa yang diklaim oleh Sutikno lebih bersifat internal, karena secara administratif kepemilikan lahan tersebut masih berada di bawah nama Suwandi. Dengan demikian, pihak Pemkab menegaskan tidak memiliki keterkaitan langsung dalam persoalan peralihan hak atas tanah tersebut.
“Ini lebih ke persoalan internal antara Suwandi dan Sutikno. Sebab Pemkab tidak pernah melakukan peralihan hak atas lahan tersebut,” tegasnya.
Di tengah polemik yang berkembang, keberadaan Goa Gong sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Pacitan kini tidak hanya menyuguhkan pesona alam, tetapi juga menjadi saksi dari dinamika sengketa lahan yang menunggu kepastian hukum.(Red/yun).




