BeritaDaerahHukum dan KriminalNasionalPemerintahan

Imigrasi Ponorogo Limpahkan WN Malaysia ke Kejari Pacitan Diduga Gunakan Dokumen Palsu untuk Menikah

Jbm.co.id-PONOROGO | Kantor Imigrasi Ponorogo melimpahkan seorang Warga Negara Malaysia berinisial MZ (56) ke Kejaksaan Negeri Pacitan setelah terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana keimigrasian.

Kasus ini bermula dari laporan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, terkait rencana pernikahan antara MZ dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial NI pada 9 Januari 2026.

Foto: Kantor Imigrasi Ponorogo melimpahkan seorang Warga Negara Malaysia berinisial MZ (56) ke Kejaksaan Negeri Pacitan setelah terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana keimigrasian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan pengawasan di wilayah Kecamatan Donorojo, Pacitan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan MZ berada di rumah calon istrinya di Dusun Sinoman Lor, Desa Klepu, Kecamatan Donorojo.

Petugas kemudian memeriksa dokumen perjalanan dan identitas milik MZ. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MZ memegang paspor Malaysia yang masa berlakunya telah habis sejak 14 Januari 2022. Ia juga membawa Kad Pengenalan Malaysia sebagai identitas diri.

Karena paspornya tidak lagi berlaku, MZ langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MZ terakhir kali masuk ke Indonesia pada 11 Agustus 2018 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan selama 30 hari. Masa berlaku izin tinggal tersebut berakhir pada 9 September 2018.

Namun, sejak saat itu MZ tidak keluar dari wilayah Indonesia dan tidak memperpanjang izin tinggalnya. Ia mengaku tidak mampu membeli tiket pulang ke Malaysia maupun memperbarui paspor karena kondisi ekonomi.

Tidak hanya itu, rencana pernikahan MZ dengan NI juga terbongkar, karena ternyata MZ masih berstatus sebagai suami sah dari seorang WNI berinisial MY. Pernikahan tersebut tercatat di KUA Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga pada 2016.

MZ diketahui mengaku sebagai duda saat hendak menikahi NI. Untuk melengkapi persyaratan pernikahan, ia juga menggunakan surat izin menikah di luar Malaysia yang diterbitkan Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta saat menikah dengan MY pada 2016.

Namun, surat tersebut telah diubah sendiri oleh MZ, terutama pada bagian tanggal penerbitan, status duda, dan nama calon mempelai wanita. Dengan demikian, surat yang digunakan untuk mendaftar pernikahan di KUA Donorojo merupakan dokumen palsu.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 12 Februari 2026, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo memulai proses penyidikan terhadap MZ atas dugaan tindak pidana keimigrasian.

Sehari kemudian, tepatnya pada 13 Februari 2026, status MZ resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Rencana pernikahannya dengan NI pun dipastikan batal.

Dari hasil penyidikan, MZ diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa orang asing yang berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Berkas perkara MZ telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan dan dinyatakan lengkap atau P21 pada 6 April 2026.

Selanjutnya, pada 8 April 2026, PPNS Kantor Imigrasi Ponorogo menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa enuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut.

Penanganan kasus ini menjadi bentuk sinergi antara Imigrasi, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dalam menjaga ketertiban serta memastikan warga negara asing mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

“Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara serta kepastian hukum,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button