BaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

DPRD Bali Siap Rekomendasikan Bongkar Total Villa Ilegal di Hutan Buleleng dan Pulihkan Fungsi Kawasan Hutan

Jbm.co.id-BULELENG | Indikasi pelanggaran tata ruang kembali mencuat di wilayah Bali Utara. Sebuah bangunan villa di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, disegel aparat dengan pemasangan garis “Pol PP Line”, setelah diduga berdiri tanpa izin dan berada di kawasan hutan desa.

Kasus ini mencuat, setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, pada 13 Oktober 2025.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Bali melalui Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat, 27 Maret 2026.

Foto: Komisi I DPRD Bali melalui Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat, 27 Maret 2026.

Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa hasil pendalaman menunjukkan bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Dari penelusuran ke dinas terkait, dipastikan izin pembangunan tidak dapat diterbitkan karena lokasi berada di kawasan hutan.

Selain itu, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR) juga menyatakan kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas pembangunan permanen. Status kawasan hutan melarang penggunaan material beton yang berpotensi merusak fungsi ekologis. “Di kawasan itu tidak boleh ada pembangunan beton. Fungsinya harus tetap sebagai hutan,” tegasnya.

Pelanggaran ini dinilai tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius. Perubahan fungsi kawasan hutan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, mempercepat degradasi lingkungan, hingga meningkatkan risiko bencana.

Anggota DPRD Bali, Dr. Somvir, menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Ia mengingatkan agar penindakan tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga pelaku usaha besar.

“Kalau ini melanggar dan harus dibongkar, maka aturan yang sama juga harus berlaku untuk semua. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak, sementara yang besar dibiarkan,” terangnya.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP berencana merekomendasikan langkah tegas berupa penghentian aktivitas, pembongkaran bangunan ilegal, serta pemulihan fungsi kawasan hutan seperti kondisi semula. Dengan temuan terbaru yang menguatkan tidak adanya izin, arah kebijakan kini mengarah pada pembongkaran total.

Selain itu, DPRD Bali juga menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk dugaan keterlibatan lembaga pengelola hutan desa (LPHD). Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk potensi pencabutan kewenangan hingga proses hukum. “Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” kata Made Supartha.

Meski masa tugas Pansus TRAP telah berakhir, penanganan kasus tetap dilanjutkan oleh Komisi I DPRD Bali guna memastikan proses berjalan berkesinambungan.

Made Supartha juga menyoroti pentingnya menjaga kawasan hutan di Buleleng yang mencapai sekitar 7.799 hektare, tersebar di Desa Pejarakan, Sumberklampok, dan Sumberkima. Ia menegaskan bahwa perlindungan kawasan tersebut menjadi prioritas untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

“Kita tidak bicara kepentingan sempit. Kita bicara menjaga ekosistem agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, bencana, bahkan korban jiwa,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Nyoman Oka Antara, S.H., mengingatkan dampak pembangunan di kawasan resapan air. Ia menilai pembangunan berbasis beton di wilayah ketinggian dapat mengurangi daya serap tanah dan meningkatkan risiko banjir di daerah hilir.

“Kalau bangunan besar berdiri di atas, daya serap air berkurang. Air akan mengalir deras ke bawah, dan masyarakat di hilir yang akan menerima dampaknya,” tegasnya.

Ia mencontohkan sejumlah wilayah seperti Panjer, Padang Griya, hingga beberapa titik di Denpasar dan Tabanan yang telah terdampak kondisi serupa. “Jangan tunggu ada korban baru bergerak. Pengawasan harus dilakukan sejak awal,” imbuhnya.

Disisi lain, Gede Harja Astawa, S.H., menegaskan bahwa DPRD sebelumnya telah menghentikan sementara aktivitas pembangunan di lokasi tersebut, namun hingga kini belum ada kejelasan terkait status akhir pembangunan.

“Sudah cukup lama sejak penghentian itu dilakukan, tetapi belum ada kepastian. Apakah dilanjutkan atau dihentikan permanen, ini yang harus ditegaskan,” ujarnya.

Ketut Rochineng S.H., M.H juga menegaskan bahwa DPRD Bali tidak bertujuan menghambat investasi, melainkan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“Tujuan kami bukan melarang masyarakat sejahtera, justru memastikan kesejahteraan itu tidak dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Payung Hukum dan Sanksi Tegas

Penegakan terhadap pelanggaran fungsi hutan di Indonesia memiliki dasar hukum kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin, pembangunan ilegal, hingga perusakan fungsi kawasan merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal sepuluh tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Dengan kerangka hukum tersebut, DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk mengawal penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan secara konsisten, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak melakukan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button