
Jbm.co.id-DENPASAR | Setahun kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta diwarnai dengan penguatan pondasi hukum pembangunan melalui berbagai regulasi strategis dan komprehensif.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam Rapat Paripurna DPRD Bali yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Rabu, 25 Maret 2026.
Gubernur Koster menegaskan bahwa arah pembangunan Bali difokuskan pada sistem regulasi yang terstruktur, mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Rancangan Perda (Raperda), Peraturan Gubernur (Pergub), hingga Surat Edaran (SE).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembangunan Bali berjalan berkelanjutan, menjaga keseimbangan sekala dan niskala, serta berpihak pada masyarakat.
Gubernur Koster menjelaskan, sejak dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025, pemerintahannya langsung bergerak menyiapkan landasan hukum sebagai pijakan utama dalam Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun (2025-2125).
10 Perda Jadi Pondasi Utama
Selama satu tahun, Pemerintah Provinsi Bali berhasil menetapkan 10 Perda strategis yang mencakup berbagai sektor penting, mulai dari perlindungan lingkungan, budaya hingga ekonomi daerah.
Beberapa regulasi tersebut antara lain mengatur pungutan wisatawan asing, rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), perlindungan pantai, hingga pengendalian alih fungsi lahan.
“Seluruh perda ini menjadi instrumen penting dalam memastikan pembangunan Bali berjalan tertib, terarah, dan memberi manfaat nyata,” kata Gubernur Koster.
Gubernur Koster juga mengapresiasi dukungan DPRD Bali dalam melahirkan kebijakan-kebijakan yang dinilai berkualitas dan berdampak luas bagi masyarakat.
Raperda dan Pergub Perkuat Arah Kebijakan
Selain Perda, Pemprov Bali juga tengah memproses tiga Raperda strategis, termasuk pengendalian toko modern berjaringan dan angkutan pariwisata berbasis aplikasi. Seluruhnya ditargetkan rampung pada 2026.
Disisi lain, enam Pergub telah diterbitkan untuk memperkuat implementasi kebijakan, di antaranya terkait jaminan sosial rohaniwan, program Satu Keluarga Satu Sarjana, hingga sistem pengamanan lingkungan berbasis desa adat.
Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus menjaga keberlanjutan budaya Bali.
Tak hanya itu, enam rancangan Pergub juga tengah disiapkan, termasuk kebijakan insentif bagi nama Nyoman dan Ketut sebagai langkah menjaga identitas budaya Bali yang mulai tergerus.
Instruksi dan Surat Edaran Dorong Gerakan Sosial
Untuk mempercepat implementasi di lapangan, pemerintah menerbitkan lima Instruksi Gubernur, di antaranya larangan alih fungsi lahan pertanian serta pengukuran serentak pencegahan stunting.
Selain itu, tujuh Surat Edaran (SE) juga diluncurkan guna memperkuat gerakan sosial masyarakat, seperti pembatasan sampah plastik sekali pakai, gerakan Bali bersih sampah, hingga pencegahan korupsi dan gratifikasi.
Melalui keseluruhan kebijakan tersebut, Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali tidak semata mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga budaya, lingkungan, dan kearifan lokal. “Regulasi ini adalah fondasi. Dengan penerapan yang konsisten, kita pastikan Bali maju tanpa kehilangan jati diri,” tegasnya. (red).



