Viral Lawan Polisi, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Italia dari Bali

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mendeportasi seorang warga negara Italia berinisial GI (24) setelah terlibat insiden perlawanan terhadap polisi yang viral di media sosial.
GI dipulangkan ke negaranya, Selasa, 28 April 2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways (QR963) dengan tujuan Doha. Deportasi dilakukan setelah video aksinya melawan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menyebar luas di TikTok dan Instagram.
Berdasarkan data keimigrasian, GI terakhir masuk ke Indonesia pada 8 April 2026 menggunakan Visa Kunjungan. Saat kejadian, ia masih mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 7 Juni 2026.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di kawasan Jalan Gunung Agung, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara. Saat itu, GI dihentikan oleh petugas karena mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm bersama pacarnya.
Alih-alih mematuhi aturan, GI justru melakukan perlawanan hingga mendorong petugas menggunakan satu tangan sampai terjatuh. Aksi tersebut direkam warga dan menjadi viral sehari kemudian.
Menindaklanjuti video viral itu, Polresta Denpasar bergerak cepat dengan melibatkan Sat Reskrim dan Sat Intelkam. GI akhirnya diamankan di Simpang Empat Jalan Gunung Agung-Jalan Mahendradatta, Rabu, 23 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA.
Pada malam harinya pukul 19.40 WITA, GI diserahkan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Imigrasi Tegaskan Tak Ada Toleransi
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa deportasi ini merupakan hasil sinergi kuat antar aparat penegak hukum.
“Sinergi yang terjalin dengan sangat baik antara jajaran Imigrasi Ngurah Rai dan Polresta Denpasar memastikan penanganan kasus ini berjalan efektif dan efisien. Kami langsung menindaklanjuti penyerahan yang bersangkutan dengan pemeriksaan intensif. Deportasi ini adalah wujud nyata bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum sekecil apa pun oleh warga negara asing di wilayah kedaulatan kita,” kata Bugie.
Dari hasil pemeriksaan, GI mengakui seluruh perbuatannya. Ia dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta mengusulkan pencekalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
Peringatan Tegas untuk WNA di Bali
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan, namun semua harus mematuhi hukum yang berlaku.
“Sangat disayangkan adanya tindakan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas. Bali adalah destinasi wisata dunia, namun bukan berarti WNA bisa bertindak di luar aturan. Bagi siapapun yang terbukti membahayakan keamanan, mengganggu ketertiban umum, serta tidak menghormati hukum yang berlaku di Indonesia, sanksi paling berat berupa pendeportasian dan penangkalan sudah menanti. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran semacam ini,” tutupnya. (red).




