RDP Pansus TRAP DPRD Bali, Tagel Winarta Tegas Rekomendasikan Penutupan Sementara Tambang PT Pasir Toya Anyar Kubu

Jbm.co.id-DENPASAR | Usaha tambang pasir milik PT Pasir Toya Anyar Kubu di Tianyar, Karangasem, direkomendasikan untuk ditutup sementara oleh Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Rekomendasi tersebut diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali bersama PT Pasir Toya Anyar Kubu di Ruang Rapat Banmus DPRD Bali, Kamis, 26 Pebruari 2026.

Keputusan ini diambil setelah pansus menemukan sejumlah persoalan dalam operasional tambang, mulai dari dugaan reklamasi hingga kelengkapan dokumen perizinan yang belum tuntas.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta mengungkapkan bahwa hasil rapat menunjukkan masih adanya kekurangan administrasi yang harus segera dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Terjadi reklamasi dan masih ada kelengkapan perizinan yang belum maksimal, khususnya terkait izin penambangan. Karena itu pansus merekomendasikan agar dilengkapi,” kata Politisi asal Gianyar ini.
Sorotan terhadap Tambang Liar di Bali Selatan
Selain membahas PT Pasir Toya Anyar Kubu, pansus juga menyoroti maraknya aktivitas penambangan liar di wilayah Bali selatan. Beberapa perusahaan yang turut disorot antara lain PT Hillstone dan manajemen Undagi Bali Sadewa yang melakukan penambangan tanah putih di kawasan Kampial.
Dari paparan yang diterima pansus, sejumlah aktivitas pertambangan disebut berjalan tanpa dokumen resmi dan diduga bersifat pribadi.
“Di aturan penambangan sudah jelas harus dilengkapi legalitas. Tapi dari paparan yang kami terima, masih banyak yang belum memiliki izin lengkap,” tegasnya.
Pansus TRAP memberikan waktu dua minggu kepada PT Hillstone dan manajemen Undagi Bali Sadewa untuk melengkapi seluruh dokumen serta menunjukkan izin resmi yang dipersyaratkan.
Penutupan Sementara Hingga Izin Lengkap
Khusus untuk tambang pasir PT Pasir Toya Anyar Kubu, pansus merekomendasikan penutupan sementara karena dinilai terjadi pelanggaran serta adanya persoalan di lapangan.
“Kalau yang pasir (PT Pasir Toya Anyar Kubu ) karena terjadi persoalan dan izin belum lengkap, maka direkomendasikan ditutup sementara. Kalau mereka sudah bisa menunjukkan izin dan tidak ada persoalan hukum, bisa dibuka kembali,” jelasnya.
Rekomendasi tersebut juga mempertimbangkan informasi dari aparat penegak perda yang menilai adanya dugaan pelanggaran di lokasi tambang. Langkah ini diambil untuk menjaga konsistensi penegakan aturan tata ruang dan perizinan di Bali agar tidak menjadi preseden buruk.
Diminta Perbaiki Komunikasi dengan Masyarakat
Pansus TRAP DPRD Bali turut menyoroti minimnya komunikasi perusahaan dengan masyarakat sekitar lokasi tambang. Ke depan, perusahaan diminta lebih aktif berkoordinasi dengan perangkat desa dan lingkungan setempat sebelum menjalankan aktivitas operasional.
“Hal-hal yang menyangkut akses jalan dan lingkungan masyarakat harus dikomunikasikan dengan baik. Jangan sampai menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.
DPRD Bali berharap penataan sektor pertambangan di Pulau Dewata dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Selama proses pelengkapan izin berlangsung, aktivitas tambang pasir tersebut dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. (red).



