BTID Hadiri RDP Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Legalitas dan Komitmen Kembangkan KEK Kura-Kura Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin, 23 Pebruari 2026.
Dalam forum resmi tersebut, BTID memaparkan legalitas lahan dan komitmen pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
Klarifikasi ini disampaikan guna menjawab berbagai isu yang berkembang di ruang publik, khususnya terkait status kawasan dan perizinan pembangunan marina.

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini menegaskan bahwa penetapan KEK oleh Pemerintah Pusat menjadi bukti kuat bahwa tidak terdapat kendala dalam aspek lahan maupun izin.
“Kami menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Bali melalui Pansus TRAP ini. Kehadiran kami hari ini adalah untuk memenuhi undangan DPRD Bali/Pansus TRAP, sekaligus meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang,” kata Yossy Sulistyorini, ketika ditemui usai RDP.
Yossy Sulistyorini menjelaskan bahwa KEK Kura Kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.
“Dalam pengembangan KEK Kura Kura Bali, kami senantiasa berupaya untuk mematuhi peraturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” lanjutnya.
Klarifikasi Luas Lahan dan Tukar-Menukar Kawasan Hutan
Dalam RDP, BTID juga menjelaskan proses tukar-menukar kawasan hutan yang telah dijalankan sesuai ketentuan. Bahkan, Yossy Sulistyorini meluruskan informasi mengenai luas lahan yang disetujui dalam proses tersebut.
BTID menegaskan bahwa lahan yang disetujui adalah Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas ±62,14 hektar, bukan 82,14 hektar sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan.
“Dari total ± 62,14 Hektar tersebut, wilayah yang memiliki tegakan/vegetasi mangrove sebetulnya hanya 4 Hektar sedangkan ± BTID menjelaskan bahwa proses tersebut sudah dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Terkait pengembangan marina, BTID memastikan seluruh perizinan telah dikantongi.
“Semua proses yang kami jalankan, sejak awal hingga saat ini, sepenuhnya patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yossy Sulistyorini.
Kepala Departemen Perizinan PT BTID, Anak Agung Ngurah Buana, menyebut kehadiran pihaknya dalam RDP merupakan bentuk transparansi kepada publik dan DPRD Bali agar investasi di KEK Kura Kura berjalan secara legal (clear and clean).
Proses Hukum dan Administrasi Sejak 2002
Dukungan atas legalitas lahan juga disampaikan Kepala Seksi PPKH pada Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah VIII Denpasar, Nyoman Gde Gita Yogi Dharma.
Yogi Dharma memaparkan bahwa status lahan BTID telah melalui proses hukum dan administrasi sah sejak 2002.
Yogi Dharma juga menjelaskan bahwa BTID telah memenuhi kewajiban penyediaan lahan pengganti atas pelepasan kawasan hutan seluas 80,5 hektar di Pulau Serangan. Lahan pengganti tersebut berada di Kabupaten Karangasem seluas 40,2 hektar dan di Kabupaten Jembrana seluas 44,05 hektar.
Menurut Gde Gita Yogi Dharma, sempat terjadi dinamika hukum saat Menteri Kehutanan mencabut izin prinsip BTID pada 2003. Namun, perusahaan menempuh jalur hukum dan memenangkan perkara tersebut.
PTUN Jakarta pada sidang putusan tanggal 9 Desember 2003 secara sah membatalkan pencabutan izin oleh Menteri Kehutanan.
“Pun saat upaya banding dan kasasi. Putusan Pengadilan Tinggi hingga Kasasi di Mahkamah Agung menguatkan posisi BTID, sehingga pemerintah wajib mematuhi putusan tersebut,” kata Gde Gita Yogi Dharma.
Ia menambahkan, berdasarkan rekomendasi Gubernur Bali pada 2003, luas kawasan yang dimohonkan kemudian disesuaikan menjadi 62,14 hektar.
BTID juga disebut telah menyelesaikan kewajiban tambahan berupa reboisasi di kawasan hutan Budeng (Jembrana) dan Gunung Abang Agung (Karangasem), termasuk pemeliharaan tanaman selama tiga tahun dan pemagaran sepanjang 1.500 meter di batas kawasan hutan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, turut mengonfirmasi bahwa salah satu perizinan dasar terkait, yakni PKKPRL, telah terbit. Selain itu, perizinan pembangunan marina juga disebut telah dipenuhi.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan bahwa RDP digelar sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat Bali atas isu strategis yang berkembang. DPRD Bali berkepentingan memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.
Dihadapan anggota dewan, BTID kembali menyampaikan komitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dalam pengembangan KEK Kura Kura Bali. (red).




